Bukan Tabrakan, Motor Jatuh Sendiri: Polda Sumsel Hentikan Perkara Dugaan Penganiayaan

Rabu, 18 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang – BERITAMETROLIVE.COM
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Sumatera Selatan resmi menghentikan penyelidikan perkara dugaan penganiayaan yang sebelumnya dilaporkan terhadap seorang warga bernama Rizal. Hasil gelar perkara menyimpulkan tidak ditemukan alat bukti yang cukup untuk menjerat Rizal sebagai tersangka.

Perkara tersebut bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/383/III/2025 tertanggal 19 Maret 2025, yang melaporkan dugaan penganiayaan dengan terlapor Rizal. Namun dalam proses penyelidikan, penyidik menemukan fakta bahwa peristiwa itu berkaitan dengan dugaan pencurian tabung gas 3 kilogram yang sebelumnya telah dilaporkan Rizal ke Polsek Talang Kelapa.

Dalam keterangan kepada wartawan, Rizal menyampaikan apresiasinya kepada Kapolda Sumsel dan jajaran penyidik, khususnya Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Sumatera Selatan dan khususnya Ditreskrimum yang telah menghentikan perkara ini. Sejak awal saya tidak melakukan penganiayaan. Saya justru korban pencurian tabung gas,” ujar Rizal.

Rizal menjelaskan, peristiwa bermula saat bulan Ramadan ketika tabung gas 3 kilogram miliknya diduga diambil oleh seseorang bernama Kardi. Setelah sempat berjanji mengembalikan, tabung tersebut tak kunjung dikembalikan.
Pada 11 Maret 2025 sekitar pukul 19.30 WIB, usai berbuka puasa, Rizal bersama rekannya berupaya mencari terduga pelaku. Sekitar pukul 20.10 WIB, mereka melihat Kardi bersama dua orang lainnya berboncengan sepeda motor di kawasan Simpang Mardek.

“Saya hanya ingin menanyakan soal gas itu. Saat ditegur, mereka justru melaju kencang. Di kawasan Jalan Kavling 2000 yang gelap dan berbatu, mereka jatuh sendiri. Tidak ada senggolan atau tabrakan,” kata Rizal.

Ia menegaskan, tidak ada kerusakan pada mobilnya yang bisa menunjukkan adanya benturan. Rizal juga menyatakan telah membawa saksi serta bukti kendaraan saat memberikan klarifikasi kepada penyidik.

Kepala Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Rafael, menjelaskan bahwa setelah dilakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi, serta pendapat ahli pidana, penyidik tidak menemukan unsur penganiayaan sebagaimana dilaporkan.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, tidak ditemukan alat bukti yang cukup untuk menyatakan telah terjadi tindak pidana penganiayaan oleh terlapor. Oleh karena itu, perkara tersebut dihentikan,” ujar AKBP Rafael.

Dalam proses pendalaman, penyidik juga menemukan bahwa salah satu pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut sebelumnya telah diproses hukum dalam perkara pencurian tabung gas dan telah dijatuhi pidana penjara selama dua tahun enam bulan berdasarkan putusan pengadilan.

Menurut Rafael, fakta persidangan dalam perkara pencurian tersebut turut menguatkan bahwa insiden jatuhnya sepeda motor terjadi bukan akibat tabrakan, melainkan karena kondisi jalan yang gelap dan berbatu saat berupaya melarikan diri.

Rizal menyatakan penghentian perkara ini menjadi bukti bahwa proses hukum berjalan objektif dan profesional.

“Saya sebagai warga merasa lega karena kebenaran terungkap. Terima kasih kepada penyidik yang sudah memeriksa secara menyeluruh dan menghadirkan saksi maupun ahli,” ujarnya.

Polda Sumsel menegaskan komitmennya untuk menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, proporsional, dan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penulis : Riela

Editor : Redaksi

Berita Terkait

“Kasus Wakil Bupati PALI Memasuki Babak Baru, SOAK Minta Kejati Sumsel Hentikan Penanganan”
Polsek Sekayu Gelar Patroli Rutin dan Pemeriksaan Kendaraan Demi Menjaga Kamtibmas
Perketat Pengawasan BBM di Sumsel: Kodam II/Sriwijaya dan Polda Bersinergi Berantas Kecurangan SPBU
432 Siswa Baru Tempuh MPLS di SMK Negeri Sumsel, Sekolah Perkuat Karakter, Disiplin dan Kesiapan Menuju Dunia Industri
Konsolidasi Partai PRIMA Sumsel di Asrama Haji Palembang, Sekjen Tegaskan Target Lolos Verifikasi KPU dan Siap Hadapi Pemilu 2029
Polda Sumsel Ungkap Sindikat Penipuan Pendaftaran Palsu Sumsel Bhayangkara Run 2026
Kuasa Hukum Desak Polda Sumsel Percepat Penanganan Laporan Dugaan Penganiayaan, Soroti Mandeknya SP2HP
Deklarasi Akbar dan Restrukturisasi DPP Harimau Sumatera Bersatu 2026–2031, H. Satria Amri Ramadhan Tegaskan HSB Siap Jadi Mitra Strategis Pemerintah

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:48 WIB

“Kasus Wakil Bupati PALI Memasuki Babak Baru, SOAK Minta Kejati Sumsel Hentikan Penanganan”

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:33 WIB

Polsek Sekayu Gelar Patroli Rutin dan Pemeriksaan Kendaraan Demi Menjaga Kamtibmas

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:46 WIB

Perketat Pengawasan BBM di Sumsel: Kodam II/Sriwijaya dan Polda Bersinergi Berantas Kecurangan SPBU

Senin, 20 Juli 2026 - 19:01 WIB

432 Siswa Baru Tempuh MPLS di SMK Negeri Sumsel, Sekolah Perkuat Karakter, Disiplin dan Kesiapan Menuju Dunia Industri

Sabtu, 18 Juli 2026 - 20:32 WIB

Konsolidasi Partai PRIMA Sumsel di Asrama Haji Palembang, Sekjen Tegaskan Target Lolos Verifikasi KPU dan Siap Hadapi Pemilu 2029

Berita Terbaru