Pasar Multi Wahana Sako Disorot: Dugaan Pungutan, Alih Fungsi Fasilitas, hingga Penguasaan Lapak

Sabtu, 7 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG — BERITAMETROLIVE.com

Keluhan pedagang di Pasar Multi Wahana Perumnas Sako terus menguat dan kini mengarah pada persoalan tata kelola pasar yang dinilai tidak transparan. Selain dugaan pungutan rutin yang memberatkan, pedagang juga menyoroti alih fungsi fasilitas umum serta dugaan penguasaan lapak dalam jumlah besar oleh pihak tertentu.

Berdasarkan keterangan sejumlah pedagang, mereka mengaku diminta menyetor uang sebesar Rp30.000 per hari per lapak dengan alasan keamanan dan kebersihan. Di luar pungutan harian tersebut, pedagang juga menyebut adanya iuran tambahan sebesar Rp100.000 setiap dua bulan sekali. Menurut pedagang, pungutan tersebut tidak pernah disertai karcis, kwitansi, maupun penjelasan tertulis mengenai dasar aturan yang berlaku.

“Kami setor setiap hari, tapi masih ada pungutan lain. Tidak pernah ada karcis atau aturan tertulis yang dijelaskan,” ujar seorang pedagang yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Pedagang juga mengeluhkan kondisi pasar yang dinilai semakin tidak tertata. Area parkir dan taman yang seharusnya menjadi fasilitas umum kini dipenuhi lapak, sehingga mengganggu akses parkir, pergerakan pengunjung, serta kenyamanan aktivitas jual beli di dalam pasar.

Dalam praktik penarikan pungutan tersebut, pedagang mengaku kerap mendengar alasan keamanan disampaikan oleh pihak yang melakukan penagihan. Dalam percakapan itu, nama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) disebut-sebut. Namun pedagang menegaskan bahwa penyebutan nama tersebut bukan berasal dari penjelasan resmi Satpol PP, melainkan disampaikan secara sepihak oleh pihak yang melakukan penagihan.

“Kami tidak pernah menerima penjelasan langsung dari Satpol PP. Nama itu hanya disebut-sebut saat penagihan,” ungkap pedagang lainnya.

Selain persoalan pungutan dan penataan, pedagang juga menyoroti adanya dugaan ketimpangan dalam penguasaan lapak. Berdasarkan informasi yang berkembang luas di kalangan pedagang, sekitar separuh lapak di Pasar Multi Wahana Perumnas Sako diduga berada dalam kendali satu pihak tertentu yang dikaitkan dengan keluarga oknum aparat kepolisian. Kondisi tersebut dinilai menutup akses pedagang kecil terhadap lapak-lapak strategis dan memunculkan kesan tidak transparannya pengelolaan pasar.

Informasi mengenai dugaan penguasaan lapak tersebut berkembang secara konsisten di lingkungan pedagang. Namun hingga kini, pedagang mengaku tidak pernah mendapatkan penjelasan resmi, klarifikasi terbuka, maupun dokumen tertulis terkait status kepemilikan dan pengelolaan lapak-lapak yang dimaksud.

Lebih lanjut, pedagang juga menyampaikan informasi yang beredar di lingkungan pasar mengenai dugaan adanya praktik pinjaman uang berbunga tinggi. Menurut keterangan pedagang, praktik tersebut diduga dilakukan secara langsung maupun melalui perantara. Namun demikian, informasi tersebut masih sebatas pengakuan pedagang dan belum dapat diverifikasi secara independen.

Atas rangkaian persoalan tersebut, para pedagang meminta agar dugaan pungutan liar (pungli) ini diusut hingga tuntas. Mereka juga memohon kepada Wali Kota Palembang, Drs. H. Ratu Dewa, M.Si, untuk menindak tegas apabila terbukti adanya oknum anggota Satpol PP atau pihak lain yang terlibat dalam praktik pungutan tersebut.

Rangkaian persoalan ini menimbulkan pertanyaan publik terkait fungsi pengawasan dan penertiban di kawasan Pasar Multi Wahana Perumnas Sako. Pedagang berharap pemerintah daerah, pengelola pasar, serta instansi berwenang dapat turun langsung ke lapangan untuk melakukan penataan ulang, mengembalikan fungsi fasilitas umum, serta memastikan tidak adanya pungutan dan praktik lain di luar ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi BERITAMETROLIVE.com masih berupaya menghubungi Satpol PP Kota Palembang, pengelola Pasar Multi Wahana Perumnas Sako, serta pihak-pihak terkait guna memperoleh klarifikasi dan keterangan resmi.

Redaksi menegaskan bahwa seluruh informasi mengenai dugaan pungutan, penyebutan nama Satpol PP, dugaan penguasaan lapak, serta dugaan praktik pinjaman berbunga tinggi merupakan keterangan pedagang. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis : RQ

Editor : Redaksi (BERITAMETROLIVE.COM)

Berita Terkait

Bidang Kepemudaan DPC Harimau Sumatera Bersatu Kota Palembang Wujudkan Program Jumat Berkah Melalui PAC Kertapati
Polsek Sekayu Gelar Patroli Rutin dan Pemeriksaan Kendaraan Demi Menjaga Kamtibmas
Satpol PP Palembang Tertibkan PKL di Kawasan Pasar Sako, Budhiman: Penataan Akan Terus Diawasi
Kasat Pol PP Palembang Buka Suara, Pasar Sako Dipastikan Tetap Ditertibkan
Keluarga Besar HSB Kota Palembang Hadiri Takziah 40 Hari Ayahanda Ketua DPRD Sumsel
Perumda Tirta Musi Angkat Bicara, Ini Penjelasan Lengkap di Balik Proyek Sako Baru
PAC HSB Seberang Ulu I Jadi Pencetus Jumat Berkah, Ratusan Warga Rasakan Manfaatnya
“Ada Apa dengan Satpol PP Palembang? Ultimatum Penertiban Pasar Sako Berakhir Tanpa Eksekusi”

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 14:38 WIB

Bidang Kepemudaan DPC Harimau Sumatera Bersatu Kota Palembang Wujudkan Program Jumat Berkah Melalui PAC Kertapati

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:33 WIB

Polsek Sekayu Gelar Patroli Rutin dan Pemeriksaan Kendaraan Demi Menjaga Kamtibmas

Minggu, 26 Juli 2026 - 10:54 WIB

Kasat Pol PP Palembang Buka Suara, Pasar Sako Dipastikan Tetap Ditertibkan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 19:48 WIB

Keluarga Besar HSB Kota Palembang Hadiri Takziah 40 Hari Ayahanda Ketua DPRD Sumsel

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:46 WIB

Perumda Tirta Musi Angkat Bicara, Ini Penjelasan Lengkap di Balik Proyek Sako Baru

Berita Terbaru