Palembang – BERITAMETRONEWS.COM
Kuasa hukum pelapor kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual, Palen Satria SH dan Sri Evi Wulandari SH, S.Mi, mendatangi Subdit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Sumsel, Rabu (20/8/2025). Kehadiran mereka untuk mendampingi dua orang saksi bernama Tuti dan Rohani yang dimintai keterangan oleh penyidik.
“Jadi kami ke sini hari ini untuk dimintai keterangan dua orang saksi terkait laporan kemarin. Proses pemeriksaan sudah selesai, dan saksi hanya menceritakan apa yang didengar dari korban terkait kejadian tersebut,” ujar Palen Satria SH usai pemeriksaan.
Menurutnya, saksi Tuti dan Rohani mengenal terlapor karena sama-sama pernah bertugas di salah satu SMA negeri di Banyuasin. Terlapor diketahui merupakan Kepala Desa Mekar Jaya yang juga merangkap sebagai guru. “Saksi tadi menjelaskan bahwa terlapor masih sempat mengajar, meskipun hanya satu kali dalam seminggu,” tambahnya.
Palen juga menegaskan pihaknya akan melengkapi laporan dengan tambahan bukti, mulai dari pakaian yang digunakan korban saat kejadian, hasil visum, hingga bukti percakapan antara terlapor dan pelapor. Selain itu, ia menyampaikan telah menyiapkan langkah administratif dengan melayangkan surat resmi kepada Bupati Banyuasin. Surat tersebut berisi permintaan agar terlapor dinonaktifkan sementara dari jabatannya guna memperlancar proses hukum.
“Tujuannya agar proses pemeriksaan tidak terganggu dan pelapor bisa fokus menghadapi perkara ini. Surat permintaan nonaktif sudah kami siapkan untuk segera dikirimkan,” jelas Palen.
Sementara itu, Sri Evi Wulandari hanya menyampaikan harapan agar Polda Sumsel segera menuntaskan proses pemeriksaan dengan cepat dan transparan.
Palen menambahkan, pihaknya mendorong penyidik segera melakukan pemanggilan terhadap terlapor agar perkara ini cepat ditangani secara jelas. “Kami mendorong Polda Sumsel segera memanggil dan memeriksa terlapor, supaya ada kejelasan hukum,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual tersebut.















