Palembang – BERITAMETRONEWS.COM
Tudingan dugaan penipuan senilai Rp 1,6 miliar terhadap seorang ibu Bhayangkari berinisial F, akhirnya mendapat bantahan tegas dari pihak kuasa hukum. Melalui konferensi pers yang digelar Kamis (24/7/2025), tim kuasa hukum menyatakan bahwa klien mereka tidak pernah menjanjikan bisa meloloskan calon Bintara maupun membatalkan proses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap seorang anggota Polri.
Dalam penjelasannya, tim kuasa hukum F, yaitu Dedek dan Alex Noven menyebut, klien mereka justru turut menjadi korban penipuan oleh seorang pria berinisial M yang mengaku sebagai staf sipil di lingkungan Istana Presiden, serta istrinya berinisial D.
“Awalnya, ibu F hanya memasang status WhatsApp tentang kelulusan anaknya di Akpol. Dari situ L dan A datang menanyakan apakah beliau bisa membantu urusan PTDH dan seleksi Bintara. Namun F tidak pernah menawarkan jasa tersebut,” ujar Dedek di hadapan awak media.
Dedek menjelaskan, L dan A kemudian dikenalkan kepada M dan D. Saat pertemuan di rumah F, L dan A melakukan video call langsung dengan M. Di situlah, M mengklaim bisa membantu urusan PTDH dan kelulusan seleksi, lalu menyarankan agar dana ditransfer melalui rekening F.
“Klien kami tidak pernah menjanjikan apapun. Justru L dan A sendiri yang bernegosiasi dengan M terkait biaya. F hanya menjadi perantara komunikasi karena mengenal M secara bisnis,” tegas Dedek.
Dari total kerugian yang disebut mencapai Rp 1,6 miliar, pihak F mengklaim telah melakukan pengembalian sebagian dana sebagai bentuk itikad baik.
“Sudah ada pengembalian sebesar Rp 250 juta. Rinciannya Rp 50 juta ke L dan Rp 200 juta ke A,” jelas Alex Noven.
Lebih lanjut, Dedek menegaskan bahwa kliennya juga telah melaporkan M dan D atas dugaan penipuan serupa, mencakup janji meloloskan seleksi Akpol, Bintara, mutasi, hingga pembatalan PTDH.
“Laporan kami telah dibuat di Polda Metro Jaya pada 16 Juni 2025 dan saat ini sedang ditangani oleh Polres Metro Jakarta Utara. Klien kami juga menjadi korban dalam kasus ini,” imbuhnya.
Hingga kini, keberadaan M dan D masih belum diketahui. Pihak kuasa hukum F berharap aparat penegak hukum dapat menelusuri lebih jauh dugaan praktik penipuan berkedok ‘jalur dalam’ yang meresahkan masyarakat.















