DPP GRANSI Minta Kejati Sumsel Usut Dugaan Pelanggaran Aturan Dana BOS

Selasa, 6 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang – BERITAMETRONEWS.COM Dugaan penyimpangan penggunaan dana pendidikan kembali mencuat ke permukaan. Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GRANSI) melalui Dewan Pimpinan Pusat (DPP) secara resmi telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di SMA Negeri 1 Kayuagung kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel). Selasa (6/5).

Laporan tersebut mengacu pada dugaan adanya pungutan liar dan pemaksaan pembelian seragam sekolah, yang dinilai bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler.

Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, pihak sekolah diduga menarik pungutan sebesar Rp30.000 per siswa untuk pengadaan pakaian olahraga dan perlengkapan lainnya. Dengan jumlah siswa mencapai 993 orang, total pungutan yang terkumpul ditaksir mencapai Rp29.790.000. Selain itu, pihak sekolah juga diduga mewajibkan siswa membeli paket seragam sekolah dengan harga mencapai Rp3.250.000 per siswa, yang jika dikalkulasikan, nilainya mencapai sekitar Rp3,27 miliar.

GRANSI menilai, kebijakan tersebut jelas bertentangan dengan Pasal 12 dan 24 Permendikbud No. 6 Tahun 2021 yang secara tegas melarang adanya pungutan dan pemaksaan pembelian barang/jasa kepada peserta didik terkait penggunaan dana BOS.

Ketua Umum DPP GRANSI, Supriyadi, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap regulasi yang berlaku. “Ini adalah bentuk pembangkangan terhadap peraturan yang sudah jelas. Kami menduga adanya penyalahgunaan wewenang yang berpotensi merugikan keuangan negara,” ujar Supriyadi.

GRANSI menyebut bahwa perbuatan ini diduga melanggar sejumlah regulasi nasional, antara lain:

UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 Ayat (1) dan (2);

UU No. 20 Tahun 2001 sebagai perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999;

UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.

GRANSI meminta Kejati Sumsel segera memanggil dan memeriksa Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Kayuagung periode 2023–2025, serta pihak-pihak terkait lainnya, seperti bendahara, komite sekolah, koperasi sekolah, hingga Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan.

Lembaga ini juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi dalam proses penanganan laporan sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. “Kami berharap proses penanganan laporan ini dilakukan secara transparan. Sebagai pelapor, kami memiliki hak untuk mengetahui sejauh mana perkembangan kasus ini,” tambah Supriyadi.

Sebagai bentuk keseriusan, GRANSI menyatakan akan menggelar aksi damai bersama Forum LSM Bersatu di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan apabila dalam 30 hari kerja tidak ada tindak lanjut yang jelas atas laporan tersebut. Aksi ini dimaksudkan sebagai upaya menuntut keadilan serta penegakan hukum yang tegas terhadap dugaan pelanggaran tersebut.

Berita Terkait

Herman Deru Hadiri Musda XI Golkar Sumsel, Bahlil Tekankan Konsolidasi Kader dan Legalisasi Sumur Minyak Rakyat
“Revitalisasi Pasar 16 Ilir, Langkah Strategis Menata Kembali Ikon Perdagangan Bersejarah Kota Palembang”
Bidang Kepemudaan DPC Harimau Sumatera Bersatu Kota Palembang Wujudkan Program Jumat Berkah Melalui PAC Kertapati
“Kasus Wakil Bupati PALI Memasuki Babak Baru, SOAK Minta Kejati Sumsel Hentikan Penanganan”
Polsek Sekayu Gelar Patroli Rutin dan Pemeriksaan Kendaraan Demi Menjaga Kamtibmas
SIRA Demo di Kantor Gubernur Sumsel, Desak Investigasi Dugaan Pencemaran PT Pusri
Beredar Isu Pengawalan BBM Ilegal, Polsek Sekayu Buka Suara: “Itu Murni Patroli Rutin, Bukan Pengawalan”
Satpol PP Palembang Tertibkan PKL di Kawasan Pasar Sako, Budhiman: Penataan Akan Terus Diawasi

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 07:47 WIB

Herman Deru Hadiri Musda XI Golkar Sumsel, Bahlil Tekankan Konsolidasi Kader dan Legalisasi Sumur Minyak Rakyat

Senin, 3 Agustus 2026 - 06:05 WIB

“Revitalisasi Pasar 16 Ilir, Langkah Strategis Menata Kembali Ikon Perdagangan Bersejarah Kota Palembang”

Jumat, 31 Juli 2026 - 14:38 WIB

Bidang Kepemudaan DPC Harimau Sumatera Bersatu Kota Palembang Wujudkan Program Jumat Berkah Melalui PAC Kertapati

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:48 WIB

“Kasus Wakil Bupati PALI Memasuki Babak Baru, SOAK Minta Kejati Sumsel Hentikan Penanganan”

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:33 WIB

Polsek Sekayu Gelar Patroli Rutin dan Pemeriksaan Kendaraan Demi Menjaga Kamtibmas

Berita Terbaru