Palembang– BERITAMETRONEWS.COM
Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus menggelar sidang pemeriksaan saksi dalam kasus penusukan terhadap Tokoh Masyarakat Sumatera Selatan, H Jamak Udin SH, pada Selasa (18/2/2025). Perkara ini terdaftar dengan nomor 89/PID.B/2025/PN PLG dan menjadi perhatian publik, mengingat korban adalah Ketua DPC Grib Jaya Kota Palembang.
Kejadian tragis tersebut terjadi pada Senin (23/9/2024) di kantor KPU Kota Palembang, usai pengundian nomor urut pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang dalam pesta demokrasi daerah. Dalam peristiwa tersebut, korban mengalami luka serius di leher dan punggung akibat serangan menggunakan senjata tajam.
Pada persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi yang memberikan keterangan terkait peristiwa penusukan. Kuasa hukum korban dari Lembaga Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan (LBH SSB), Adv. Sigit Muhaimin, SH, menegaskan bahwa berdasarkan keterangan saksi, korban mengalami tiga luka tusukan yang diduga dilakukan oleh tiga pelaku berbeda.
“Saksi yang dihadirkan JPU tadi mengaku melihat langsung ada tiga tusukan yang dialami oleh korban H Jamak Udin dari diduga tiga pelaku yang berbeda. Bahkan, saksi juga menyebut ada pasir yang dicampur dan diduga sengaja dilempar ke mata korban sebelum aksi penusukan dilakukan,” ungkap Sigit kepada awak media usai persidangan di Kota Palembang.
Lebih lanjut, Sigit menyatakan bahwa barang bukti dalam kasus ini sudah lengkap, termasuk foto kejadian, pisau yang digunakan, serta bukti medis mengenai kondisi korban yang sempat dirawat selama tiga hari di rumah sakit.
Dalam persidangan, salah satu tersangka yang dihadirkan, Ahmad Rusli alias Seli, membantah keterangan saksi yang menyebut dirinya sebagai salah satu pelaku. Namun, ia tidak menyangkal adanya peristiwa penusukan tersebut.
“Tadi tersangka itu tidak menolak peristiwa penusukan yang disampaikan saksi. Namun, ia membantah keterangan saksi yang menyebut dirinya sebagai pelaku,” jelas Sigit.
Sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 20 Februari 2025. Pihak korban memastikan akan hadir untuk mengikuti jalannya persidangan.
Hingga saat ini, kondisi kesehatan H Jamak Udin masih belum sepenuhnya pulih. Ia mengalami gangguan saraf di bagian belakang tubuh sebelah kanan serta kesulitan berjalan akibat kebas pada kaki kanan.
Kasus ini terus menjadi perhatian masyarakat dan diharapkan dapat diusut tuntas hingga para pelaku mendapatkan hukuman yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Tami)















