Palembang – BERITAMETRONEWS.COM
Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Tolak Korupsi Sumatera Selatan (Galaksi Sumsel) menggelar aksi di depan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Jumat (22/8/2025). Mereka menuntut aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan anggaran Dana BOS SDN 81 Palembang Tahun Anggaran 2022–2024.
Koordinator aksi, Dasri NH, didampingi Mukri AS dan Reza, menegaskan bahwa berdasarkan hasil investigasi dan laporan masyarakat, pihaknya menemukan adanya indikasi penyalahgunaan kewenangan serta dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam realisasi Dana BOS.
“Kami melihat adanya dugaan mark up dalam pelaksanaan dan realisasi kegiatan. Sehingga kuat dugaan kegiatan tersebut berpotensi KKN dan mengakibatkan kerugian negara,” ujar Dasri saat berorasi.
Menurutnya, realisasi Dana BOS di SDN 81 Palembang tidak sesuai dengan kondisi lapangan dan diduga tidak dilakukan secara maksimal 100 persen. Atas dasar itu, Galaksi Sumsel resmi melayangkan laporan pengaduan (Lapdu) ke Kejari Palembang.
Dalam aksinya, massa Galaksi Sumsel menyampaikan tiga tuntutan utama, yaitu:
Mendesak Kejari Palembang membentuk tim khusus untuk turun langsung ke SDN 81 Palembang, memeriksa data, serta mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan Dana BOS.
Mendesak Kejari Palembang memanggil Kepala Sekolah SDN 81 untuk dimintai keterangan terkait penggunaan anggaran.
Menegakkan supremasi hukum dengan menangkap dan mengadili pihak yang terbukti melakukan korupsi.
“Kami berharap Kejari Palembang segera memproses laporan kami dan benar-benar menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” tegas Dasri.
Aksi massa diterima langsung oleh Falaki, Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Kejari Palembang. Ia mengapresiasi langkah Galaksi Sumsel yang turut berperan aktif dalam pengawasan penggunaan anggaran negara.
“Kami ucapkan terima kasih dan apresiasi. Kejaksaan selalu terbuka terhadap laporan masyarakat, karena pengawasan ini adalah kewajiban kita bersama untuk memperkecil peluang penyalahgunaan anggaran,” kata Falaki.
Ia menambahkan, laporan yang baru pertama kali diajukan harus dimasukkan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Palembang agar dapat segera diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.















