PALEMBANG — Pemerintah Kota Palembang mulai menyiapkan langkah penataan kawasan Pasar Sako dengan pendekatan relokasi sebelum melakukan penertiban terhadap pedagang yang masih menggunakan fasilitas umum sebagai lokasi berjualan.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibum dan Tranmas) Satpol PP Kota Palembang, Budhiman, mengatakan penertiban merupakan bagian dari program pemerintah kota. Namun, menurutnya, penindakan tidak dapat dilakukan tanpa terlebih dahulu memastikan tersedianya lokasi pengganti yang layak bagi pedagang.
Hal itu disampaikan Budhiman saat ditemui di Kantor Satpol PP Kota Palembang, Selasa (11/8/2026).
“Memang program dari Pak Wali Kota untuk melaksanakan kegiatan penertiban pasar. Kami harus mencarikan dulu lokasi pedagang untuk berjualan, kemudian dibenahi agar tempatnya layak,” kata Budhiman.
Menurut dia, pemerintah bersama sejumlah perangkat daerah telah melakukan peninjauan terhadap beberapa lokasi yang berpotensi menjadi tempat relokasi pedagang Pasar Sako.
Peninjauan tersebut melibatkan Asisten II Pemerintah Kota Palembang, pihak kecamatan, Satpol PP, Dinas Perdagangan serta sejumlah OPD terkait.
Namun, hasil peninjauan menunjukkan masih terdapat lokasi yang belum memenuhi standar kelayakan untuk digunakan sebagai tempat berjualan.
“Untuk saat ini memang kondisi lapaknya masih belum layak untuk ditempati. Makanya perlu perbaikan dan itu membutuhkan proses,” ujarnya.
Budhiman menjelaskan, apabila pembenahan lapak membutuhkan pembiayaan melalui APBD, pemerintah harus mengikuti tahapan penganggaran sesuai mekanisme yang berlaku.
Mulai dari penyusunan rencana anggaran hingga pembahasan dan persetujuan anggaran menjadi bagian dari proses tersebut.
“Kalau memperbaiki lapak-lapak ini menggunakan dana APBD, penganggaran terlebih dahulu. Kita buat RAB-nya. Mungkin diusulkan tahun ini, tetapi masalah disetujui atau tidak, kita lihat kondisi keuangan daerah,” jelasnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa rencana penataan Pasar Sako tidak hanya berkaitan dengan aspek penertiban, tetapi juga kesiapan lokasi relokasi dan dukungan anggaran untuk memastikan pedagang memiliki tempat berjualan yang layak.
Di sisi lain, Satpol PP menegaskan bahwa pedagang tetap harus memperhatikan fungsi fasilitas umum selama proses penataan dan relokasi berlangsung.
Budhiman menyebut pemerintah sebelumnya telah memberikan pemahaman kepada pedagang bahwa trotoar, area parkir, dan fasilitas umum lainnya bukan diperuntukkan sebagai lokasi aktivitas perdagangan.
Ia pun mengimbau pedagang agar nantinya mengikuti kebijakan relokasi apabila lokasi baru telah disiapkan pemerintah.
“Kalau pemerintah sudah menyiapkan lokasi baru yang layak dan sesuai, saya mengimbau agar pedagang berjualan pada tempatnya. Jangan lagi berjualan di trotoar kemudian di tempat parkir karena itu fasilitas umum,” tegasnya.
Dengan skema tersebut, penataan Pasar Sako tampaknya akan dilakukan secara bertahap. Pemerintah terlebih dahulu menyiapkan lokasi, melakukan pembenahan, kemudian menyosialisasikan rencana relokasi kepada pedagang.
Penertiban menjadi tahapan berikutnya apabila setelah diberikan sosialisasi masih terdapat pedagang yang memilih bertahan di lokasi yang tidak diperuntukkan untuk kegiatan perdagangan.
Langkah ini sekaligus menempatkan Pemkot Palembang pada dua kepentingan yang harus berjalan beriringan: menjaga ketertiban dan fungsi fasilitas umum, sekaligus memastikan keberadaan pedagang tidak diabaikan dalam proses penataan.
Kini, efektivitas kebijakan tersebut akan bergantung pada seberapa cepat pemerintah menyiapkan lokasi relokasi yang benar-benar layak serta konsistensi pengawasan setelah proses penataan dilakukan.
Penulis : Riela
Editor : Redaksi/beritametrolive.com















