Palembang – BERITAMETRONEWS.COM
Puluhan massa dari Aliansi Aktivis Kritis Indonesia (A2KI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan, Senin (26/5/2025). Mereka mendesak Kapolda Sumsel untuk mengevaluasi dan menindaklanjuti kinerja Kasat Reskrim, Kanit, Penyidik, dan Penyidik Pembantu Polres Ogan Ilir yang diduga lamban menangani proses penyelidikan kasus pertanahan yang telah berlangsung selama 10 bulan tanpa kejelasan hukum.
Koordinator Aksi A2KI, Maulana AHA, S.H., mengatakan aksi ini sebagai bentuk keprihatinan sekaligus tanggung jawab moral atas permasalahan yang terjadi di wilayah Kabupaten Ogan Ilir, khususnya terkait dugaan lambannya penanganan kasus pertanahan di Polres Ogan Ilir.
“Kami dengan ini menyampaikan pernyataan sikap sebagai bentuk keprihatinan dan tanggung jawab moral terhadap permasalahan yang terjadi di wilayah Kabupaten Ogan Ilir, khususnya terkait dugaan lambannya penanganan kasus pertanahan di Polres Ogan Ilir,” ujar Maulana kepada wartawan.
Adapun pernyataan sikap yang disampaikan oleh A2KI adalah sebagai berikut:
Mendesak Kapolda Sumatera Selatan untuk mengevaluasi kinerja Kasat Reskrim, Kanit, Penyidik, dan Penyidik Pembantu Polres Ogan Ilir yang diduga terkesan lamban dalam menangani proses penyelidikan kasus pertanahan di Ogan Ilir yang sudah berjalan selama 10 bulan tanpa ada kejelasan hukum.
Mempertanyakan kejelasan dan perkembangan laporan polisi dengan nomor LP/B/107/VW2024/SPKT/POLRES OGAN ILIR/POLDA SUMSEL yang hingga saat ini diduga belum memiliki kejelasan status hukum dan tindak lanjutnya.
Sebagai dasar hukum atas tuntutan tersebut, massa aksi merujuk pada beberapa regulasi, antara lain:
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang menjamin hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat secara lisan, tertulis, maupun melalui aksi damai.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 13 dan Pasal 14, yang menegaskan tugas Polri dalam menegakkan hukum serta memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, proporsional, dan transparan.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 17 dan Pasal 11 ayat (1), yang menjamin hak warga negara atas keadilan dan perlindungan hukum dari penyalahgunaan kekuasaan.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang menjamin kepastian hukum atas hak atas tanah dan penyelesaian agraria secara adil.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang mewajibkan setiap anggota Polri bekerja secara jujur, adil, transparan, dan bertanggung jawab.
Maulana menegaskan, jika tuntutan aksi ini tidak segera ditindaklanjuti, pihaknya bersama massa aksi akan melanjutkan demonstrasi ke Markas Besar Polri.
“Jika tuntutan aksi kami tidak ditindaklanjuti, kami akan aksi di Mabes Polri,” tegas Maulana.
Usai aksi, massa melakukan audiensi dengan penyidik senior atau Kabag Wassidik Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Munasdim, yang mengatakan aspirasi mereka diterima.
“Berkaitan dengan penanganan kasus yang disampaikan, sudah diproses di Polres Ogan Ilir. Ke depan nanti kami akan konfirmasi ke Polres terkait penanganan kasus ini. Kami akan mengundang mereka untuk menggelar perkara,” ujar AKBP Munasdim.
Aksi berlangsung damai dan tertib, serta diakhiri dengan komitmen dari pihak Ditreskrimsus Polda Sumsel untuk menindaklanjuti laporan tersebut demi keadilan hukum dan kepercayaan masyarakat.















