Palembang – BERITAMETROLIVE.COM
Organisasi Pemuda Pemerhati Situasi Terkini (PST) melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran dan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) pada proyek pembangunan jalan poros Desa Ringin Agung, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), senilai Rp 876 juta yang dikerjakan oleh CV Rantai Mas, ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Palembang, Jumat, (9/01/2026).
Ketua Umum PST, Dian HS, mengatakan laporan ini merupakan hasil kajian dan pengawasan tim Badan Kajian dan Penelitian PST di lapangan.
“Beberapa bagian pekerjaan tidak sesuai dokumen kontrak, volume dan material agregat tidak sesuai standar. Hal ini menimbulkan keraguan terhadap ketahanan dan keamanan jalan,” ujar Dian.
PST menilai proyek ini diduga bermasalah pada beberapa hal:
1. Pekerjaan tidak sesuai Kerangka Acuan Kerja (KAK);
2. Tidak berpedoman pada Rencana Anggaran Biaya (RAB);
3. Spesifikasi teknis tidak dipenuhi;
4.Kualitas material di bawah standar, termasuk agregat.
Dokumentasi foto dan catatan lapangan dilampirkan sebagai bukti awal dugaan penyimpangan.
Detail Proyek
Nama proyek: Pembangunan Jalan Poros Desa Ringin Agung dengan agregat
Pagu anggaran: Rp 876.000.000
HPS: Rp 875.157.458,82
Harga terkoreksi: Rp 857.124.736,17
Sumber dana: APBD Muba 2025
Pemenang tender: CV Rantai Mas
Satuan kerja: Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin
Sekretaris Jenderal PST, Sukirman, meminta Kejati Sumsel menindaklanjuti laporan ini dengan:
Turun langsung ke lokasi proyek untuk memastikan kualitas dan volume pekerjaan;
Memanggil Kepala Dinas PUPR, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan pimpinan CV Rantai Mas;
Memeriksa dokumen terkait realisasi pekerjaan, termasuk RAB, KAK, dan bukti pengeluaran;
Memproses hukum bila ditemukan penyimpangan atau kecurangan.
“Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Anggaran negara harus digunakan sesuai aturan dan tepat sasaran,” kata Sukirman.
Dalam laporan pengaduannya, PST merujuk sejumlah peraturan, antara lain:
UU No. 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN;
UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
PP No. 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
UU No. 1/2023 tentang pidana penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
PST menembuskan laporan ini juga ke Kejaksaan Agung, Kejari Muba, Bupati Muba, dan media nasional sebagai bentuk kontrol sosial.
“Kami berharap Kejati Sumsel menindaklanjuti laporan ini secara profesional, transparan, dan segera melakukan pemeriksaan lapangan,” pungkas Dian.
Penulis : Rq
Editor : Redaksi (BERITAMETROLIVE.COM)















