PST Laporkan Dugaan Penyimpangan Proyek Jalan Desa Ringin Agung, Nilai Rp 876 Juta ke Kejati Sumsel

Jumat, 9 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang – BERITAMETROLIVE.COM
Organisasi Pemuda Pemerhati Situasi Terkini (PST) melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran dan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) pada proyek pembangunan jalan poros Desa Ringin Agung, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), senilai Rp 876 juta yang dikerjakan oleh CV Rantai Mas, ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Palembang, Jumat, (9/01/2026).

Ketua Umum PST, Dian HS, mengatakan laporan ini merupakan hasil kajian dan pengawasan tim Badan Kajian dan Penelitian PST di lapangan.

“Beberapa bagian pekerjaan tidak sesuai dokumen kontrak, volume dan material agregat tidak sesuai standar. Hal ini menimbulkan keraguan terhadap ketahanan dan keamanan jalan,” ujar Dian.

PST menilai proyek ini diduga bermasalah pada beberapa hal:

1. Pekerjaan tidak sesuai Kerangka Acuan Kerja (KAK);

2. Tidak berpedoman pada Rencana Anggaran Biaya (RAB);

3. Spesifikasi teknis tidak dipenuhi;

4.Kualitas material di bawah standar, termasuk agregat.

Dokumentasi foto dan catatan lapangan dilampirkan sebagai bukti awal dugaan penyimpangan.

Detail Proyek
Nama proyek: Pembangunan Jalan Poros Desa Ringin Agung dengan agregat

Pagu anggaran: Rp 876.000.000
HPS: Rp 875.157.458,82

Harga terkoreksi: Rp 857.124.736,17

Sumber dana: APBD Muba 2025

Pemenang tender: CV Rantai Mas

Satuan kerja: Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin

Sekretaris Jenderal PST, Sukirman, meminta Kejati Sumsel menindaklanjuti laporan ini dengan:

Turun langsung ke lokasi proyek untuk memastikan kualitas dan volume pekerjaan;

Memanggil Kepala Dinas PUPR, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan pimpinan CV Rantai Mas;

Memeriksa dokumen terkait realisasi pekerjaan, termasuk RAB, KAK, dan bukti pengeluaran;

Memproses hukum bila ditemukan penyimpangan atau kecurangan.

“Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Anggaran negara harus digunakan sesuai aturan dan tepat sasaran,” kata Sukirman.

Dalam laporan pengaduannya, PST merujuk sejumlah peraturan, antara lain:

UU No. 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN;

UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;

PP No. 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;

UU No. 1/2023 tentang pidana penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

PST menembuskan laporan ini juga ke Kejaksaan Agung, Kejari Muba, Bupati Muba, dan media nasional sebagai bentuk kontrol sosial.

“Kami berharap Kejati Sumsel menindaklanjuti laporan ini secara profesional, transparan, dan segera melakukan pemeriksaan lapangan,” pungkas Dian.

Penulis : Rq

Editor : Redaksi (BERITAMETROLIVE.COM)

Berita Terkait

Kasat Pol PP Palembang Buka Suara, Pasar Sako Dipastikan Tetap Ditertibkan
Keluarga Besar HSB Kota Palembang Hadiri Takziah 40 Hari Ayahanda Ketua DPRD Sumsel
Perumda Tirta Musi Angkat Bicara, Ini Penjelasan Lengkap di Balik Proyek Sako Baru
PAC HSB Seberang Ulu I Jadi Pencetus Jumat Berkah, Ratusan Warga Rasakan Manfaatnya
“Ada Apa dengan Satpol PP Palembang? Ultimatum Penertiban Pasar Sako Berakhir Tanpa Eksekusi”
Kompol Akagani Sambangi Markas Harimau Sumatra Bersatu, Bangun Kolaborasi Jaga Keamanan Palembang
Polda Sumsel Beri Penghargaan Inovasi Pelayanan Publik 2026, Polres OKU Selatan Raih Juara Umum
Perketat Pengawasan BBM di Sumsel: Kodam II/Sriwijaya dan Polda Bersinergi Berantas Kecurangan SPBU

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 10:54 WIB

Kasat Pol PP Palembang Buka Suara, Pasar Sako Dipastikan Tetap Ditertibkan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 19:48 WIB

Keluarga Besar HSB Kota Palembang Hadiri Takziah 40 Hari Ayahanda Ketua DPRD Sumsel

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:46 WIB

Perumda Tirta Musi Angkat Bicara, Ini Penjelasan Lengkap di Balik Proyek Sako Baru

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:31 WIB

PAC HSB Seberang Ulu I Jadi Pencetus Jumat Berkah, Ratusan Warga Rasakan Manfaatnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 06:37 WIB

“Ada Apa dengan Satpol PP Palembang? Ultimatum Penertiban Pasar Sako Berakhir Tanpa Eksekusi”

Berita Terbaru