PALEMBANG – BERITAMETROLIVE.COM
Kepolisian Sektor Sukarami berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di kawasan Komplek Bougenvile, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang. Dalam pengungkapan tersebut, satu pelaku berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Kasus tersebut tercatat dalam laporan polisi Nomor LP/B/150/V/2026/Sumsel/Restabes Plg/Sek Skrm tertanggal 18 Mei 2026. Berdasarkan press release Unit Reskrim Polsek Sukarami, peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Jumat, 15 Mei 2026 sekitar pukul 04.00 WIB.
Korban diketahui bernama Septi Anggraini (19), seorang mahasiswi yang tinggal di Komplek Bougenvile Blok W Nomor 22 RT 018 RW 006 Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang.
Sementara itu, polisi telah mengamankan seorang tersangka berinisial RR alias M Redho Raismi bin (Alm) M Yahya (25), warga yang masih tinggal di kawasan yang sama dengan korban. Sedangkan satu pelaku lainnya berinisial EN alias Endi hingga kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Dalam keterangannya, polisi menyebut para pelaku diduga telah lebih dulu mengincar rumah korban. Saat mengetahui korban meninggalkan rumah pada malam hari, kedua pelaku langsung melancarkan aksinya dengan masuk ke dalam rumah menggunakan linggis setelah merusak pintu depan.
“Pelaku mengambil satu unit sepeda motor milik korban yang kunci kontaknya masih berada di motor, kemudian mengambil dua unit laptop dari dalam kamar korban,” demikian tertulis dalam kronologi yang diterima media.
Usai menjalankan aksinya, kedua pelaku melarikan diri secara terpisah. Polisi menyebut sepeda motor hasil curian sempat dijual oleh tersangka RR kepada seseorang di wilayah Naskah dengan harga Rp1,3 juta. Sementara dua unit laptop disebut masih berada dalam penguasaan pelaku DPO.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi antara lain satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam tahun 2018, satu buah linggis, satu helai celana pendek warna biru, serta satu helai baju kaos warna hitam.
“Untuk barang bukti berupa kendaraan bermotor roda dua, sementara waktu dipinjamkan kepada korban guna menunjang aktivitas sehari-hari selama proses penyidikan dan pengembangan perkara masih berlangsung,” demikian disampaikan dalam rilis Unit Reskrim Polsek Sukarami. Rabu (20/5).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Kapolsek Sukarami Kompol Alex Andriyan S. Kom melalui penyidik menegaskan pihaknya masih terus melakukan pengembangan guna memburu satu pelaku lainnya yang masuk daftar pencarian orang.
Penulis : Riela
Editor : Redaksi/beritametrolive.com















