PALEMBANG — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Timur memusnahkan 22.447.700 batang rokok ilegal dan sejumlah barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai dengan total perkiraan nilai mencapai Rp40,33 miliar. Dari penindakan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah diperkirakan mencapai Rp20,56 miliar, Rabu (28/10/2026).
Pemusnahan dilaksanakan secara bertahap sejak 26 Oktober 2026 di halaman Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Timur dan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Kota Palembang. Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas 229 Surat Bukti Penindakan (SBP) selama periode 2025–2026.
Barang yang dimusnahkan meliputi 22.447.700 batang rokok ilegal, 9.764 botol minuman beralkohol ilegal dengan volume sekitar 6.894.000 mililiter, tembakau iris sebanyak 114 kilogram, rokok elektrik sebanyak 40 mililiter, kain tekstil sepanjang 258 meter, serta 542 potong pakaian bekas.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Timur, Ir. Agus Sudarmadi, M.Sc., menegaskan bahwa pemusnahan barang ilegal merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam menegakkan hukum, melindungi masyarakat, menjaga penerimaan negara, serta menciptakan persaingan usaha yang sehat.
“Penindakan dan pemusnahan ini bukan semata-mata langkah penegakan hukum, tetapi juga upaya melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal, menjaga persaingan usaha yang sehat, serta memberikan kepastian bagi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usahanya sesuai ketentuan. Kami akan terus memperkuat pengawasan dan meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum serta seluruh pemangku kepentingan untuk menekan peredaran barang ilegal,” tegas Agus Sudarmadi.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mendukung pemberantasan rokok ilegal dan barang kena cukai ilegal lainnya dengan tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan produk yang melanggar ketentuan.
“Pemberantasan barang ilegal membutuhkan dukungan semua pihak. Kami berharap masyarakat semakin sadar akan dampak peredaran barang ilegal terhadap penerimaan negara, keberlangsungan industri dalam negeri, dan terciptanya iklim usaha yang adil. Bea Cukai berkomitmen menjalankan pengawasan secara konsisten demi melindungi kepentingan negara dan masyarakat,” ujarnya.
Pemusnahan di fasilitas PSEL Kota Palembang menjadi bagian dari upaya pengelolaan barang hasil penindakan secara bertanggung jawab. Pemanfaatan fasilitas tersebut diharapkan mendukung pengelolaan barang yang dimusnahkan dengan tetap memperhatikan ketentuan dan aspek lingkungan.
Sepanjang 2025 hingga 2026, Kanwil DJBC Sumatera Bagian Timur bersama kantor vertikal di bawahnya mencatat 1.573 kali penindakan di bidang kepabeanan dan cukai, serta 119 penindakan di bidang narkotika.
Selain melalui penindakan, Bea Cukai juga mengoptimalkan penerimaan negara melalui mekanisme Ultimum Remedium, yakni penyelesaian perkara tertentu melalui pemenuhan kewajiban administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Melalui mekanisme tersebut, penerimaan negara yang berhasil dihimpun mencapai Rp4.501.990.000.
Bea Cukai menjalankan empat fungsi utama, yakni sebagai pengumpul penerimaan negara, pelindung masyarakat, fasilitator perdagangan, dan pendukung industri dalam negeri. Pelaksanaan fungsi tersebut diharapkan mampu menjaga penerimaan negara, mencegah peredaran barang ilegal, serta menciptakan iklim perdagangan yang tertib dan berkeadilan.
Bea Cukai mengajak masyarakat untuk turut mendukung pemberantasan peredaran barang ilegal dengan mematuhi ketentuan kepabeanan dan cukai serta tidak membeli maupun mengedarkan produk yang melanggar hukum.
Kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat dinilai penting untuk memperkuat pengawasan serta mewujudkan perdagangan yang tertib, adil, dan berkelanjutan.
Penulis : Riela
Editor : Redaksi/beritametrolive.com
Sumber Berita: PRESRILIS
















