Polda Sumsel Bongkar Praktik Barter BBM Subsidi, 11 Tersangka Diamankan di Musi Rawas

Jumat, 1 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG – BERITAMETROLIVE.COM
Polda Sumatera Selatan melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di wilayah Kabupaten Musi Rawas. Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers di Press Room Gedung Presisi Mapolda Sumsel, Kamis, 30 April 2026.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel melalui Wakil Direktur Reskrimsus menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan dalam distribusi BBM. Operasi yang dipimpin Kasubdit IV Tipidter AKBP Ahmad Budi Martono tersebut berhasil mengamankan 11 tersangka dengan peran beragam, mulai dari sopir tangki, pengelola gudang, hingga koordinator lapangan.

Peristiwa bermula pada Selasa, 21 April 2026, saat petugas melakukan penyelidikan di ruas Jalan Lintas Lubuk Linggau–Sarolangun, Kelurahan Trawas, Kecamatan STL Ulu Trawas. Di lokasi tersebut, ditemukan satu unit truk tangki berkapasitas 16.000 liter milik PT Elnusa Petrofin yang seharusnya mendistribusikan BBM dari Depo Pertamina Lubuk Linggau menuju Provinsi Bengkulu.

Namun dalam praktiknya, para pelaku mengalihkan kendaraan tersebut ke sebuah gudang di wilayah Musi Rawas. Di lokasi tersebut, sekitar 8.000 liter BBM jenis Pertalite diturunkan untuk ditukar (barter) dengan minyak bensin hasil olahan ilegal yang berasal dari wilayah Musi Rawas Utara.

Modus ini diketahui telah berlangsung selama kurang lebih enam bulan. Para pelaku memperoleh keuntungan sekitar Rp700.000 per ton dari aktivitas ilegal tersebut. Praktik ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengganggu distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat.

Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit truk tangki Hino, satu unit truk Colt Diesel bermuatan sekitar 10.000 liter minyak olahan ilegal, tiga unit mobil pick-up, puluhan babytank, mesin sedot, selang, bahan pewarna kimia, uang tunai Rp5,2 juta, serta 11 unit telepon genggam milik tersangka.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 54 dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman berupa pidana penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Kami memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional dan transparan. BBM subsidi adalah hak masyarakat, sehingga tidak boleh disalahgunakan oleh oknum yang mencari keuntungan pribadi,” tegas Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.

Polda Sumsel juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait distribusi BBM di lingkungan masing-masing. Partisipasi publik dinilai menjadi faktor penting dalam mencegah praktik mafia migas yang merugikan negara dan masyarakat.

Pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polda Sumsel dalam menjaga stabilitas distribusi energi serta mendukung program nasional dalam mewujudkan tata kelola sumber daya energi yang adil, transparan, dan berkelanjutan.

Penulis : Rill/riela

Editor : Redaksi/beritametrolive.com

Berita Terkait

Suparman Romans: Forum Komite Sekolah Jadi Pilar Penting Dukung Kebijakan Pendidikan
Privilege Palembang Hadirkan Tipe Tropical hingga Elite, DP Mulai Rp3 Juta, Harga Kompetitif di Kelasnya
JNE Borong Dua Penghargaan Nasional 2026, Perkuat Posisi di Industri Logistik Digital
Hari Buruh Nasional 2026, Diky Haitami Tekankan Penguatan Perlindungan Pekerja
Polda Sumsel Bongkar Sindikat Ladang Ganja 20 Hektar di Empat Lawang, 220 Kg Ganja Disita
Kejati Sumsel Sita Aset Perkara Dugaan Korupsi Distribusi Semen, Libatkan PT KMM
PSI Sumsel Panaskan Mesin Politik Perkuat Kesiapan Menuju 2029
Dilantik Zulhas, Joncik Siap Bawa PAN Sumsel Tembus 3 Besar Pemilu 2029

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 16:29 WIB

Suparman Romans: Forum Komite Sekolah Jadi Pilar Penting Dukung Kebijakan Pendidikan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 15:30 WIB

Privilege Palembang Hadirkan Tipe Tropical hingga Elite, DP Mulai Rp3 Juta, Harga Kompetitif di Kelasnya

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:17 WIB

JNE Borong Dua Penghargaan Nasional 2026, Perkuat Posisi di Industri Logistik Digital

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:45 WIB

Hari Buruh Nasional 2026, Diky Haitami Tekankan Penguatan Perlindungan Pekerja

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumsel Bongkar Praktik Barter BBM Subsidi, 11 Tersangka Diamankan di Musi Rawas

Berita Terbaru