Palembang – BERITAMETRONEWS.COM
Puluhan buruh yang tergabung dalam Relawan Prabowo Gibran (POBRAN) menggelar aksi damai di halaman Kantor Wali Kota Palembang, Rabu (30/4). Mereka menuntut keadilan atas pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan oleh PT Belitang Panen Raya 2, serta menyoroti upah buruh yang disebut jauh di bawah standar Upah Minimum Regional (UMR).
Ketua POBRAN, Supriadi, dalam orasinya menyampaikan bahwa PHK dilakukan tanpa surat pemberitahuan, tanpa mediasi, dan tanpa kompensasi yang layak. “Ada buruh yang sudah kerja 10 sampai 13 tahun, datang kerja malah disetop begitu saja. Tidak ada surat, tidak ada penjelasan. Ini sangat menyakitkan,” tegasnya.
PT Belitang Panen Raya 2 dikenal sebagai perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan dan distribusi beras dari petani ke masyarakat. Namun, menurut POBRAN, perusahaan ini telah melanggar aturan ketenagakerjaan secara serius.
Tidak hanya soal PHK, massa juga mengungkap bahwa upah yang diterima buruh hanya Rp1,6 juta per bulan, jauh dari UMR Palembang yang berlaku tahun ini. “Gaji segitu untuk buruh yang sudah puluhan tahun kerja? Ini sangat tidak manusiawi,” kata Supriadi.
POBRAN menyebut telah melaporkan kasus ini ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) sejak 10 April 2025. Namun, hingga aksi ini digelar, belum ada langkah konkret dari pihak Disnaker. “Yang ada cuma saran untuk jalur tripartit. Tapi pekerja nggak semuanya paham soal hukum. Di sinilah seharusnya pemerintah hadir, jangan lepas tangan,” tambahnya.
Lima dari buruh yang kena PHK diketahui merupakan anggota aktif POBRAN. Karena itu, organisasi ini menyatakan bertanggung jawab penuh untuk mengawal kasus hingga tuntas. Bila tak ada respons, mereka siap menggelar aksi lebih besar.
“Kami yakin Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang peduli pada rakyat kecil. Tapi kalau diam saja, kami akan gerakkan massa yang lebih besar. Anggota kami ada lebih dari 500 orang,” ujar Supriadi.
POBRAN mendesak agar pemerintah daerah segera turun tangan, memanggil pihak perusahaan, dan memediasi penyelesaian hak-hak buruh yang terlanggar.
Hingga berita ini dimuat, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Belitang Panen Raya 2 maupun tanggapan langsung dari Pemerintah Kota Palembang.















