Pemerintah Kota Palembang Luncurkan Program Pengurangan Pokok dan Penghapusan Sanksi PBB-P2

Minggu, 13 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang — BMNEWS.COM
Pemerintah Kota Palembang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) secara resmi meluncurkan program pengurangan pokok dan penghapusan sanksi administratif untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) serta pajak daerah lainnya. Acara berlangsung di atrium Palembang Indah Mall dan dihadiri oleh berbagai stakeholder, termasuk masyarakat dan para wajib pajak. Minggu (13/10/24).

Program ini diluncurkan sebagai upaya untuk mengoptimalkan pendapatan pajak daerah, dengan harapan dapat mencapai target penerimaan pajak yang telah ditetapkan untuk tahun 2024. Dalam sambutannya, Penjabat (Pj) Wali Kota Palembang, Ucok Abdulrauf Damenta, menekankan pentingnya kualitas kinerja dan pelayanan dari perangkat daerah serta instansi terkait. Ia juga mendorong masyarakat agar aktif memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak.

“Program ini merupakan bentuk apresiasi Pemerintah Kota Palembang kepada wajib pajak yang telah berkontribusi dalam pencapaian target penerimaan pajak daerah. Kami ingin memberikan dorongan kepada masyarakat untuk lebih patuh dalam membayar pajak,” ungkap Ucok Abdulrauf.

Lebih lanjut, Ucok menjelaskan bahwa program ini merupakan implementasi dari Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan pemungutan pajak daerah. Melalui kebijakan ini, diharapkan para wajib pajak dapat lebih mudah dalam memenuhi kewajiban mereka.

Ucok juga memberikan apresiasi kepada Bapenda Kota Palembang yang telah berinovasi dalam menciptakan acara ini. Ia berharap peluncuran program ini dapat memotivasi lebih banyak masyarakat untuk berpartisipasi dalam program perpajakan dan mendukung pembangunan daerah.

Acara ini diharapkan menjadi langkah awal untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pajak sebagai salah satu sumber pendapatan daerah yang akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di Kota Palembang.

Dengan adanya pengurangan pokok dan penghapusan sanksi, diharapkan para wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya dapat segera melakukannya dan berkontribusi pada kemajuan daerah.

Berita Terkait

Kapolrestabes Palembang Perkuat Sinergi dengan Insan Pers, Ormas, dan Aktivis Melalui Silaturahmi
LASKAR SUMSEL Laporkan Dugaan Pelanggaran PT KMM, OJK Pastikan Aduan Akan Ditindaklanjuti
Herman Deru Hadiri Musda XI Golkar Sumsel, Bahlil Tekankan Konsolidasi Kader dan Legalisasi Sumur Minyak Rakyat
“Revitalisasi Pasar 16 Ilir, Langkah Strategis Menata Kembali Ikon Perdagangan Bersejarah Kota Palembang”
Bidang Kepemudaan DPC Harimau Sumatera Bersatu Kota Palembang Wujudkan Program Jumat Berkah Melalui PAC Kertapati
“Kasus Wakil Bupati PALI Memasuki Babak Baru, SOAK Minta Kejati Sumsel Hentikan Penanganan”
Polsek Sekayu Gelar Patroli Rutin dan Pemeriksaan Kendaraan Demi Menjaga Kamtibmas
SIRA Demo di Kantor Gubernur Sumsel, Desak Investigasi Dugaan Pencemaran PT Pusri

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 20:13 WIB

Kapolrestabes Palembang Perkuat Sinergi dengan Insan Pers, Ormas, dan Aktivis Melalui Silaturahmi

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:05 WIB

LASKAR SUMSEL Laporkan Dugaan Pelanggaran PT KMM, OJK Pastikan Aduan Akan Ditindaklanjuti

Senin, 3 Agustus 2026 - 07:47 WIB

Herman Deru Hadiri Musda XI Golkar Sumsel, Bahlil Tekankan Konsolidasi Kader dan Legalisasi Sumur Minyak Rakyat

Senin, 3 Agustus 2026 - 06:05 WIB

“Revitalisasi Pasar 16 Ilir, Langkah Strategis Menata Kembali Ikon Perdagangan Bersejarah Kota Palembang”

Jumat, 31 Juli 2026 - 14:38 WIB

Bidang Kepemudaan DPC Harimau Sumatera Bersatu Kota Palembang Wujudkan Program Jumat Berkah Melalui PAC Kertapati

Berita Terbaru