Ombudsman Provinsi Sumsel Adakan Diskusi Publik Peran Serta Masyarakat dan Pers dalam Pengawasan Pelayanan Publik di Emilia Hotel Palembang

Kamis, 7 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang – BeritaMetroNews.Com.
Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Sumsel, M Adrian Agustiansyah SH MHum mengatakan, dari kacamata Ombudsman terkait pengawasan mengawal dan sama sama memperbaiki ada 811 laporan. Ada laporan masyarakat yang pihaknya tindaklanjuti  melalui pemeriksaan. Kamis 07/12/2023

Adrian mengatakan bahwa peran media itu sangat penting untuk mengetahui permasalahan permasalahan yang terjadi, jadi Ombudsman itu bisa juga mendapat sumber informasi permasalahan apakah ada permasalahan layanan publik itu dari media, bisa juga dari Medsos, dan berita berita yang beredar dari teman teman Wartawan.

Adrian juga berharap Sinergitas Ombudsman dengan wartawan bisa lebih intens, agar apa yang menjadi tugas wartawan memberikan berita secara rill tentang informasi terkait permasalahan layanan publik di Sumsel itu bisa menjadi sumber informasi untuk ombudsman

“Tapi ada juga berupa tembusan dan ternyata tembusan ini tidak kalah penting, ada masyarakat menyurati lembaga lain terkait  masalah publik yang mereka hadapi, dan mereka tembuskan ke Ombusman , itu biasanya kita akan surati lembaga tersebut terkait tembusan tersebut agar mereka segera menindaklanjuti apa yang menjadi keluhan masyarakat”.

Pengaduan-pengaduan tersebut, sambung Adrian, ada masuk sektor pendidikan , soal lampu jalan dan sebagainya.“ Kalau kita lihat di data , ada di mal admnistrasi cuma satu lalu kemuadian yang tidak di temukan mal administrasi sekitar  27 . Paling banyak ditemukan mal administrasi   tapi sudah di selesaikan instansi, banyak kami temukan mal administrasi  tapi dalam proses penyelesaian laporan  mereka langsung menyelesaikan,” katanya.

Dia menuturkan, jika terjadi pelanggaran pihaknya meminta atasannya langsung  untuk memberikan sangsi yang nanti  sangsi tersebut tergantung instansi tersebut yang menilainya, apakah surat peringatan atau penundaan jabatan atau bahkan pemberhentian dari jabatan tersebut.

“Secara institusi kami tidak bisa memenjarakan orang  tetapi data yang dimiliki Ombusman jika dianggap cukup meresahan itu bisa kami serahkan  ke AHP  sebagai dasar awal APH untuk melalukan penyelidikan terhadap kasus tersebut,” bebernya.

Berita Terkait

Pengedar Sabu Tak Berkutik Saat Digerebek, Barang Bukti Masih di Tangan
Produksi Whisky dan Vodka Palsu di Banyuasin Terbongkar, Empat Pelaku Diamankan
Di Balik Gratifikasi Rp1,6 Miliar Muara Enim, Jejak Pemberi Belum Terungkap
Ambisi Besar ONB di Palembang: Garap Jalur Sungai untuk Efisiensi Logistik Nasional
“Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi Kasus Sungai Lalan dan Menang Praperadilan Perkara Suap Irigasi Muara Enim”
Dishub Palembang Gerak Cepat Berantas Pungli Parkir Liar, Kabid Wasdalops: “Tidak Ada Toleransi”
Kapolda Sumsel Perkuat Sinergi Sensus Ekonomi 2026 Bersama BPS untuk Pembangunan Nasional
Dari Diskusi ke Aksi, Yan Coga Bersama Firdaus Hasbullah Perkuat Peran Strategis Pemuda

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 20:34 WIB

Pengedar Sabu Tak Berkutik Saat Digerebek, Barang Bukti Masih di Tangan

Kamis, 16 April 2026 - 16:53 WIB

Produksi Whisky dan Vodka Palsu di Banyuasin Terbongkar, Empat Pelaku Diamankan

Kamis, 16 April 2026 - 14:00 WIB

Di Balik Gratifikasi Rp1,6 Miliar Muara Enim, Jejak Pemberi Belum Terungkap

Rabu, 15 April 2026 - 22:52 WIB

Ambisi Besar ONB di Palembang: Garap Jalur Sungai untuk Efisiensi Logistik Nasional

Rabu, 15 April 2026 - 14:30 WIB

“Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi Kasus Sungai Lalan dan Menang Praperadilan Perkara Suap Irigasi Muara Enim”

Berita Terbaru