Palembang – BERITAMETROLIVE.COM
Aksi demonstrasi kembali digelar gabungan massa dari Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) dan Pemerhati Situasi Terkini (PST) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Rabu (13/5/2026).
Dalam aksi jilid V tersebut, massa mendesak penyidik segera menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.
Massa aksi menilai penanganan perkara yang menyeret anggota DPRD Muara Enim berinisial KT dan anaknya RA belum menyentuh seluruh pihak yang diduga terlibat, khususnya pihak pemberi gratifikasi dalam proyek bernilai Rp 7.162.400.000,00 tersebut.
Koordinator aksi, Rahmad Sandi Iqbal SH, mengatakan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi telah mengatur secara tegas bahwa pemberi maupun penerima suap dapat dijerat pidana.
“UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 sudah jelas mengatur bahwa pemberi dan penerima suap sama-sama dapat diproses hukum. Dalam Pasal 5 dan Pasal 12 juga dijelaskan ancaman pidana terhadap pihak pemberi maupun penerima gratifikasi,” kata Rahmad kepada wartawan di sela aksi.
Menurut Rahmad, pihaknya mempertanyakan belum adanya penetapan tersangka terhadap pihak perusahaan yang diduga berkaitan dengan aliran dana gratifikasi dalam proyek irigasi tersebut.
Ia menyebut, berdasarkan pengembangan penyidikan, terdapat dugaan aliran dana gratifikasi sebesar Rp 1,6 miliar serta dugaan aliran dana Rp 400 juta yang dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut oleh penyidik Kejati Sumsel.
“Kasus ini tidak boleh berhenti pada satu atau dua pihak saja. Semua pihak yang diduga terlibat, baik penerima maupun pemberi, harus diproses secara transparan,” ujarnya.
Dalam aksi itu, massa juga menyoroti nama Harmison, anggota DPRD Muara Enim dari Fraksi Golkar, yang disebut dalam pengembangan perkara.
Rahmad menyatakan pihaknya meminta aparat penegak hukum mendalami dugaan keterlibatan Harmison, termasuk dugaan perannya dalam mengarahkan tersangka RA terkait penyerahan uang hasil gratifikasi senilai Rp 1,6 miliar.
“Kami berharap penegakan hukum dilakukan secara profesional dan tidak tebang pilih agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Koordinator Lapangan PST, Dian HS, menyebut aksi demonstrasi tersebut merupakan bentuk pengawasan publik terhadap proses penegakan hukum di Sumatera Selatan.
“Kami hadir sebagai bentuk kontrol sosial agar proses hukum berjalan objektif, transparan, dan bebas dari intervensi. Publik ingin melihat penanganan kasus korupsi dilakukan secara serius tanpa pandang bulu,” kata Dian.
Ia menegaskan pihaknya akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut dan membuka kemungkinan menggelar aksi lanjutan apabila tuntutan mereka belum direspons.
“Kami ingin kasus ini diusut sampai tuntas. Jangan sampai hanya pihak penerima yang diproses, sementara pihak yang diduga pemberi gratifikasi belum tersentuh hukum,” ujarnya.
Menanggapi tuntutan massa aksi, Kasi Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumsel, Muhammad Fajrin, mengatakan hingga saat ini penyidik belum melakukan pemanggilan terhadap HM terkait perkara tersebut.
“Apabila alat bukti yang diperlukan sudah mencukupi, kami akan menetapkan tersangka terhadap pihak-pihak yang terlibat. Sedangkan Direktur PT DCK sendiri sudah beberapa kali dipanggil dalam proses penyidikan perkara ini,” kata Fajrin.
Dalam tuntutannya, massa aksi meminta Kejati Sumsel segera menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi proyek irigasi Ataran Air Lemutu, mendalami dugaan keterlibatan Harmison, menelusuri dugaan aliran dana Rp 400 juta sebagaimana disebut dalam BAP lanjutan, serta menetapkan Direktur PT Danadipa Cipta Konstruksi sebagai tersangka dugaan pemberi fee proyek.
Penulis : RQ
Editor : Redaksi















