Palembang – BERITAMETRONEWS.COM
Isu pungutan Rp5 juta terkait penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) di Kelurahan 11 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Kota Palembang, ditepis langsung oleh Lurah 11 Ulu, Arianto SE.
Dalam wawancara di Kantor Camat Seberang Ulu II, Jl. Jendral Ahmad Yani No. 24E, Rabu (3/9/2025), Arianto menegaskan kabar tersebut tidak benar alias hoaks.
“Terkait masalah pungutan atau gratifikasi Rp5 juta itu untuk pembuatan SPH, itu tidak benar. Kami di kelurahan selalu berkoordinasi dengan kecamatan sesuai SOP yang ada,” tegas Arianto.
Ia menambahkan, pelayanan masyarakat, khususnya untuk warga kurang mampu, dilakukan sesuai aturan tanpa ada permintaan biaya tambahan.
“Kalau ada yang bilang kami minta Rp5 juta, itu tidak ada sama sekali. Silakan klarifikasi langsung ke RT-RT, apakah pernah lurah ngomong begitu. Biaya atau pemberkasan SPH juga tidak setiap hari. Kalau warga minta bantuan, kami koordinasi ke kecamatan. Semua sesuai SOP, tidak ada pungutan,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan Camat Seberang Ulu II, Arya Andriana, S.STP., M.M. Ia menegaskan seluruh pelayanan publik di kecamatan maupun kelurahan berjalan transparan dan sesuai aturan.
“Pertama, terima kasih sudah konfirmasi sehingga berita jadi berimbang. Terkait isu pungutan itu tidak benar. Semua ada SOP-nya. Kalau tanah, ada SOP-nya di bidang pemerintahan dan kesra. Kalau waris, ada SOP di kesos. Jadi masing-masing jelas aturannya,” terang Arya.
Ia juga menyebut sudah ada pelayanan terpadu di Kantor Kecamatan Seberang Ulu II yang memastikan proses administrasi masyarakat berjalan tanpa pungutan liar.
“Selama ini semua pelayanan berjalan sesuai SOP, tidak ada pungutan. Jadi sekali lagi kami tegaskan, isu itu tidak benar,” pungkasnya.















