Harimau Sumatra Bersatu Buka Klinik Hukum untuk Pedagang Pasar 16 Ilir Palembang

Jumat, 19 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG – BERITAMETROLIVE.COM
Organisasi Kemasyarakatan Harimau Sumatra Bersatu (HSB) berencana menghadirkan Pos Bantuan Hukum (Bankum) di kawasan Pasar 16 Ilir Palembang. Program tersebut disiapkan untuk memberikan layanan konsultasi, edukasi, dan pendampingan hukum bagi para pedagang di pasar 16 ilir yang menghadapi berbagai persoalan hukum terkait aktivitas usahanya. Kamis (18/6).

Salah satu advokat dari HSB, Zaly Zainal SH, mengatakan kehadiran Bankum merupakan bagian dari upaya memperluas akses masyarakat, khususnya pedagang, dan untuk layanan hukum yang mudah dijangkau.

“Kami membawa konsep Bantuan Hukum khusus untuk para pedagang yang ada di kawasan Pasar 16 Ilir. Nantinya pedagang dapat langsung berkonsultasi mengenai berbagai persoalan hukum, termasuk yang berkaitan dengan aktivitas perdagangan. Di lantai atas gedung nanti bakal ada klinik hukum. Tempatnya sudah disiapkan di lantai 3 gedung pasar 16,” kata Zaly.

Menurutnya Pasar 16 Ilir merupakan salah satu pusat perdagangan terbesar di Palembang yang menjadi tempat bergantung ribuan pedagang. Dalam aktivitas sehari-hari, tidak sedikit pedagang yang menghadapi persoalan hukum, administrasi, maupun sengketa yang membutuhkan pemahaman dan pendampingan yang memadai.

Karena itu, kami nilai bantuan hukum ini dapat menjadi sarana bagi pedagang untuk memperoleh bantuan hukum yang benar sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

“Konsep yang kami bawa adalah membantu pedagang melalui konsultasi hukum dan pendampingan apabila diperlukan. Karena nantinya akan ada interaksi langsung dengan para pedagang, kami siap memberikan bantuan sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Zaly juga menjelaskan, layanan yang disiapkan tidak hanya sebatas konsultasi, tetapi juga edukasi agar para pedagang memahami hak dan kewajiban mereka dalam menjalankan aktivitas usaha. Tutupnya.

Penulis : RQ

Editor : Redaksi/beritametrolive.com

Berita Terkait

Terekam CCTV, Perempuan di Palembang Ditangkap Usai Curi Perhiasan Perak Rp4,64 Juta
Polrestabes Palembang Ringkus Pemuda 23 Tahun Kurang dari Sejam Usai Nenek Kandung Tewas
Polda Sumsel Ungkap Kronologi Penemuan Bripda Rizki Ardianto di Perairan Sungai Badak
Di Tengah Derasnya Arus Informasi, JNE Perkuat Strategi Komunikasi Bersama Media
Wujud Kepedulian Sosial, Bidhumas Polda Sumsel Bagikan Nasi Uduk kepada Masyarakat
Pempek Yudi Disidak Usai Aduan Warga, Pengelolaan Limbah Jadi Perhatian
SMPN 33 Palembang Rasakan Perhatian Ratu Dewa, Lapangan Diaspal hingga MBG Bantu Siswa dari Keluarga Kurang Mampu
Polisi Tangkap SA, Terduga Pelaku Pencurian Lapak di Prabumulih

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 22:17 WIB

Terekam CCTV, Perempuan di Palembang Ditangkap Usai Curi Perhiasan Perak Rp4,64 Juta

Sabtu, 12 September 2026 - 13:42 WIB

Polrestabes Palembang Ringkus Pemuda 23 Tahun Kurang dari Sejam Usai Nenek Kandung Tewas

Sabtu, 12 September 2026 - 08:46 WIB

Polda Sumsel Ungkap Kronologi Penemuan Bripda Rizki Ardianto di Perairan Sungai Badak

Kamis, 10 September 2026 - 19:43 WIB

Di Tengah Derasnya Arus Informasi, JNE Perkuat Strategi Komunikasi Bersama Media

Kamis, 10 September 2026 - 19:22 WIB

Wujud Kepedulian Sosial, Bidhumas Polda Sumsel Bagikan Nasi Uduk kepada Masyarakat

Berita Terbaru