Palembang – BeritaMetroNews.Com.
Ratusan masa dari berbagai paguyuban kuliner yang tergabung Forum Komunikasi Pelaku Kuliner Bersatu Sumatera Selatan (FKPKBSS) geruduk kantor Walikota Palembang mendesak Pj Walikota Palembang terkait pajak kuliner yang berkeadilan, Selasa (23/1/2024).
Ketua FKPKBSS, Idasril Firdaus Tanjung, SE SH, MM mengatakan, penarikan pajak 10 persen bagi pelaku kuliner cukup memberatkan terutama di tengah kondisi perekonomian saat ini

“Terus terang, kami pelaku kuliner yang tergabung dalam FKPKBSS seperti Bakso, Pempek, Soto Lamongan, Rumah Makan Padang, Pecel Lele dan lain- lain sangat khawatir. Kami meminta kepada pak Walikota agar Perda No.4 tahun 2023 dibuat turunan menjadi Perwali yang mengakomodasi keinginan kita dan Alhamdulillah pak Walikota menyetujui. 5 tahun yang lalu kita sudah mempersoalkan Perda No. 2 tahun 2018 yang menetapkan pajak 10 persen dan memukul rata dak akhirnya kita diakomodasi dengan diterbitkannya Perda No.3 tahun 2021 dengan klasifikasi ada yang 5 persen dan 10 persen,” ujar Idasril.
Idasril mengungkapkan, pada Perda No.4 tahun 2023 ini dipukul rata kembali menjadi 10 persen. Itu yang menjadi pertanyaan kenapa bisa seperti itu.
“Sampai 2 Minggu kedepan, kami akan berkoordinasi dengan pak asisten 3 agar Perda ini benar- benar menyentuh kepada pelaku usaha kuliner yang ada di kota Palembang khususnya yang menengah kebawah. Kelanjutan dari aksi ini, kita akan bersama – sama mengajak teman-teman paguyuban membahas dengan asisten 3 terkait dengan diterbitkannya Perwali, karena Pak Walikota memberi kita waktu 2 minggu untuk berkoordinasi dengan asisten 3. Nanti kita akan membentuk tim untuk membahas masalah ini,” ungkap Idasril.

Idasril menyarankan kepada teman – teman kuliner untuk tetap berdagang seperti biasa. “Sementara itu kami membahas Perwali ini dengan pihak pemerintah kota Palembang. Kita berharap tentu semua keinginan teman – teman kuliner diterima karena aspirasi jira sudah diterima pak Walikota. Kita tetap berjuang untuk pajak berkeadilan,” pungkas Idasril.















