Fadilla alias Datuk Resmi Tersangka Penganiayaan Terhadap Dokter Koas di Palembang

Sabtu, 14 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang – BMNEWS.COM
Fadilla alias Datuk (36), sopir dari orang tua teman korban yang juga seorang dokter muda, resmi ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap Muhammad Luthfi, dokter koas di RS Siti Fatimah Az Zahra. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Fadilla menjalani pemeriksaan selama 14 jam oleh penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.

Dalam pres rilis yang digelar Sabtu (14/12/2024), Datuk hadir mengenakan baju tahanan oranye milik Polda Sumsel. Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto, bersama Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol Anwar Reksowidjojo, menjelaskan kronologi kejadian yang terjadi di sebuah cafe di Jalan Demang Lebar Daun Palembang pada Rabu (11/12/2024).

Menurut Anwar, kejadian bermula saat korban, Muhammad Luthfi, diajak oleh orang tua teman sesama dokter muda untuk bertemu dan membahas jadwal piket malam tahun baru. Namun, saat pertemuan tersebut, korban dianggap tidak menggubris pembicaraan orang tua teman tersebut, yang akhirnya memicu emosi Datuk, yang berada di tempat kejadian. Dalam keadaan emosi, Datuk langsung melakukan penganiayaan terhadap korban.

READ  Gelar Rapat Konsolidasi, Ketua DPW PKB Sumsel Ramlan Holdan Tegaskan Seluruh Caleg Berkewajiban Untuk Kemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN)

“Pelaku kesal dan emosi karena korban dianggap tidak menghargai orang tua teman korban yang sedang berbicara, serta tidak mengikuti permintaan majikannya,” kata Kombes Anwar.

Datuk, yang telah bekerja sebagai sopir untuk orang tua teman korban selama 20 tahun, turut diundang untuk mengantar orang tua teman korban dalam pertemuan tersebut. Namun, akibat ketegangan dalam percakapan, Datuk beralih ke tindakan kekerasan.

Barang bukti yang diamankan oleh penyidik antara lain sebuah flashdisk berisi rekaman CCTV kejadian, surat keterangan hasil visum et repertum, serta pakaian pelaku dan korban saat insiden tersebut. Penyidik juga masih mengembangkan kasus ini untuk memastikan apakah ada keterlibatan lebih lanjut dari pihak majikan pelaku. Jika ditemukan bukti yang mendukung, majikan pelaku bisa dijadikan tersangka.

Sebelumnya, aksi penganiayaan tersebut sempat viral di media sosial, di mana dalam video berdurasi 12 detik, korban yang masih mengenakan seragam dokter coass dipukuli oleh pria berbaju merah, yang kemudian terungkap sebagai Datuk. Akibat pemukulan tersebut, korban mengalami luka memar pada wajah dan mata merah, dan saat ini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Moh Hasan Palembang.

READ  Jalankan Misi Kemanusiaan, Dirpolairud Polda Sumsel Lepas Keberangkatan KM LCT Sei Rawas ke Lalan.

Penyidik Polda Sumsel akan terus melanjutkan penyelidikan dan pengumpulan bukti lebih lanjut terkait kasus ini.

Berita Terkait

SWM Group Buka Suara soal Dugaan Impor Ilegal, Direktur Tegaskan Tiga Perusahaan Hanya Bergerak di Bidang Jasa Maritim
Polda Sumsel Tingkatkan Penegakan Hukum Karhutla, 43 Laporan Perkara Perorangan Ditangani
Kabid Humas Polda Sumsel Hadiri Pelantikan Pengurus SMSI Sumsel di Palembang
SDA Watch Gelar FGD Karhutla OKI: Bukan Sekadar Kritik, Dorong Policy Brief Agar Asap Tak Berulang
JNE Palembang Dukung POLSRI Sport Fest Vol. 3 2026 sebagai Official Logistics Partner, Sejalan dengan Semangat “Melesat Hebat”
Wujudkan SDM Unggul dan Presisi, Wakapolda Sumsel Pimpin Sidang Kelulusan PAG dan SBP Panda 2026
PULUHAN JUTA ROKOK ILEGAL DIMUSNAHKAN, BEA CUKAI SUMBAGTIM SELAMATKAN POTENSI KERUGIAN NEGARA Rp 20,56 MILYAR
Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan 22,4 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilai Barang Capai Rp40,33 Miliar

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 12:40 WIB

SWM Group Buka Suara soal Dugaan Impor Ilegal, Direktur Tegaskan Tiga Perusahaan Hanya Bergerak di Bidang Jasa Maritim

Jumat, 30 Oktober 2026 - 08:01 WIB

Polda Sumsel Tingkatkan Penegakan Hukum Karhutla, 43 Laporan Perkara Perorangan Ditangani

Jumat, 30 Oktober 2026 - 07:43 WIB

Kabid Humas Polda Sumsel Hadiri Pelantikan Pengurus SMSI Sumsel di Palembang

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:53 WIB

SDA Watch Gelar FGD Karhutla OKI: Bukan Sekadar Kritik, Dorong Policy Brief Agar Asap Tak Berulang

Kamis, 29 Oktober 2026 - 16:59 WIB

JNE Palembang Dukung POLSRI Sport Fest Vol. 3 2026 sebagai Official Logistics Partner, Sejalan dengan Semangat “Melesat Hebat”

Berita Terbaru