Palembang – BERITAMETRONEWS.COM Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan III Tahun 2025 digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Palembang, Selasa (8/7/2025). Agenda penting yang dibahas yakni penambahan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025 dan penyampaian Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 oleh Wali Kota Palembang.
Ketua DPRD Kota Palembang, Ali Subri, menjelaskan bahwa pembahasan pertanggungjawaban APBD akan dilanjutkan ke tingkat komisi sebelum dibawa ke rapat pimpinan.
“Untuk pertanggungjawaban Wali Kota itu akan dibahas di Komisi-Komisi. Setelah rampung, akan kita bawa ke rapat pimpinan. Kalau sudah ketuk palu, baru diparipurnakan,” ujar Ali Subri saat ditemui di ruang kerjanya.
Ali menyebutkan, proses pembahasan bisa berlangsung dalam kurun waktu satu hingga dua pekan, tergantung dinamika pembahasan di tiap komisi.
“Mungkin bisa satu minggu atau dua minggu. Tergantung seberapa cepat Komisi menyelesaikan pembahasan,” katanya.
Lebih lanjut, Ali menyatakan dirinya bersama pimpinan DPRD akan segera melakukan rapat pimpinan bersama para Ketua Fraksi setelah Komisi-Komisi menyelesaikan kajian.
“Saya selaku Ketua DPRD Kota Palembang, setelah mereka (komisi-komisi) siap, kita langsung Rapimkan dengan Ketua Fraksi,” imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, Ali Subri juga menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Wali Kota Palembang. Ia menilai kepemimpinan Wali Kota saat ini responsif dan dekat dengan masyarakat.
“Kami mendukung program-program strategis Pemkot Palembang. Kinerja Pak Wali juga sangat baik, sering turun ke lapangan, dan cepat merespon jika ada laporan dari warga,” tutupnya.
Dengan disampaikannya Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD ini, DPRD Kota Palembang menegaskan komitmennya terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.















