Ditreskrimsus Polda Sumsel Amankan Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan BBM Subsidi

Rabu, 10 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG – BeritaMetroNews.Com.
Polda Sumatra Selatan (SumSel), ungkap penyalahgunaan BBM bersubsidi. Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan seorang sopir dan satu operator Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), terkait penyalahgunaan solar bersubsidi tersebut. Selasa 09/01/2024

Tersangka HC (35) seorang sopir dan IZ (24) karyawan SPBU, diamankan oleh Tim Subdit IV Ditkrimsus Polda Sumatera Selatan lantaran terlibat dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM.

Kedua nya diamankan pada Hari Senin (08/01/2024) saat melakukan aksinya. melakukan pengisian BBM di SPBU jalan Raya Tanjung Api Api Kabupaten Banyuasin.

Dari kedua Tersangka, Team yang dipimpin Kasubdit IV Krimsus AKBP Bagus Suryo Wibowo berhasil mengamankan barang bukti satu unit Mobil  BOX Merk Mitsubishi L300 Hitam, Dengan Nomer Polisi BG 1158 JO berisi sebuah baby tedmond kapasitas 1000 liter Yang telah terisi sebanyak ± 298 liter BBM, 24 lembar barcode MY PERTAMINA Dan Sebuah handpone serta nota catatan pembelian BBM solar.

Hal Tersebut  disampaikan Oleh Bapak Kabid Humas Kombes Sunarto saat menggelar konferensi pers bersama Kasubdit IV Krimsus AKBP Bagus Suryo Dimapolda Sumsel.

Lanjut Pak Sunarto menjelaskan modus yang digunakan Tersangka, tersangka HC melakukan pengisian BBM jenis Solar secara berulang-ulang menggunakan mobil box yang didalamnya terdapat baby tedmond ukuran ± 1000 liter yang sudah terhubung dengan tangki melalui pompa mesin.

Dan Tersangka HC ini, melakukan pengisian berulang ulang bekerja sama dengan tersangka IZ selaku karyawan SPBU Tersebut.

Tersangka HC mendapat upah 250 ribu rupiah/ton. Sedangkan tersangka IZ mendapatkan 20 ribu rupiah setiap kali melakukan pengisian 100 liter/rit, Ujarnya.

Dari Keterangan tersangka HC yang mengaku melakukan aksinya tersebut,  Atas Perintah Pelaku HD Mengaku mendapatkan barcode Itu Dengan cara membeli dari rekan sesama sopir dan pelaku HD ini sedang kita kejar, Ungkap Pak Sunarto.

Untuk Kedua tersangka  Dijerat pasal 55 UU RI NO. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. sebagaimana telah diubah pasal 40 angka 9 UU RI No 6 Tahun 2023 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah), Lanjutnya.

Dan Hal Ini sangat Merugikan masyarakat, Kapolda Sumatera Selatan  Sangat  Memberikan Perhatian Khusus Terhadap Kasus Penyimpangan Atau Penyalahgunaan BBM bersubsidi, Pungkasnya.

Berita Terkait

Warga Karang Anyar Keluhkan Dugaan Pencemaran Debu Batu Bara, SIRA-PST Desak Pemerintah Bertindak
Kapolrestabes Palembang Perkuat Sinergi dengan Insan Pers, Ormas, dan Aktivis Melalui Silaturahmi
LASKAR SUMSEL Laporkan Dugaan Pelanggaran PT KMM, OJK Pastikan Aduan Akan Ditindaklanjuti
Herman Deru Hadiri Musda XI Golkar Sumsel, Bahlil Tekankan Konsolidasi Kader dan Legalisasi Sumur Minyak Rakyat
“Revitalisasi Pasar 16 Ilir, Langkah Strategis Menata Kembali Ikon Perdagangan Bersejarah Kota Palembang”
Bidang Kepemudaan DPC Harimau Sumatera Bersatu Kota Palembang Wujudkan Program Jumat Berkah Melalui PAC Kertapati
“Kasus Wakil Bupati PALI Memasuki Babak Baru, SOAK Minta Kejati Sumsel Hentikan Penanganan”
Polsek Sekayu Gelar Patroli Rutin dan Pemeriksaan Kendaraan Demi Menjaga Kamtibmas

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 14:20 WIB

Warga Karang Anyar Keluhkan Dugaan Pencemaran Debu Batu Bara, SIRA-PST Desak Pemerintah Bertindak

Senin, 3 Agustus 2026 - 20:13 WIB

Kapolrestabes Palembang Perkuat Sinergi dengan Insan Pers, Ormas, dan Aktivis Melalui Silaturahmi

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:05 WIB

LASKAR SUMSEL Laporkan Dugaan Pelanggaran PT KMM, OJK Pastikan Aduan Akan Ditindaklanjuti

Senin, 3 Agustus 2026 - 07:47 WIB

Herman Deru Hadiri Musda XI Golkar Sumsel, Bahlil Tekankan Konsolidasi Kader dan Legalisasi Sumur Minyak Rakyat

Senin, 3 Agustus 2026 - 06:05 WIB

“Revitalisasi Pasar 16 Ilir, Langkah Strategis Menata Kembali Ikon Perdagangan Bersejarah Kota Palembang”

Berita Terbaru