Ditlantas Polda Sumsel Mendeklarasikan Sumsel Bebas Kenalpot Brong

Jumat, 19 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang – BeritaMetroNews.Com.
Ditlantas Polda Sumsel menggelar Deklarasi Sumsel Bebas Knalpot Brong bertempat di Mako Ditlantas Polda Sumsel jalan Pom IX Palembang depan RS Siloam Palembang, Jumat (19/1/2024).

Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol. M. Pratama Adhyasastra, S.H., S.I.K., M.H mengatakan, deklarasikan Sumsel bebas knalpot brong untuk mewujudkan Sumsel  bebas knalpot brong.

“Kita laksanakan kegiatan ini. Sebenarnya kegiatan ini sudah dilaksanakan sejak terbit UU no 22 tahun 2009. Namun beberapa hari ini terlihat lebih parah. Makanya kita deklarasi bersama,” ujarnya.

Lebih lanjut Pratama menjelaskan, pihaknya gencar melaksanakan kembali sosialisasi larangan knalpot brong.

“Kita menegaskan kembali  UU nomor 22 tahun 2009, dituangkan dalam pasal 64 tentang kebisingan dan layak kendaraan. Juga diatur juga pada  pasal 106,210 dan 285 ketentuan penegakan hukum larangan knalpot brong. Sebagaimana pasal 285 bahwa pelanggaran knalpot brong bisa dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp 250.000,” bebernya.

Selain itu,sambung dia, dalam Peraturan Kementrian LHK pasal 56 tahun 2019 menyatakan tentang emisi gas diatur harus dipatuhi.

Pratama menjelaskan, menjelang pemilu tanggal 14 Februari,  pada tanggal 21 sudah kampanye terbuka. “Untuk yang berkaitan gangguan Kamtibmas berkaitan dengan situasi yang menjadi konflik sosial berkaitan dengan kanlpot brong kita tindak.  Karena masyarakat berhak mendapat kenyamanan. Jadi ketidaknyaman saat mengemudi seperti knalpot brong, dampak lingkungan berkaitan dengan polisi udara, itu kami tindak,” katanya.

Penggunaan knalpot brong, lanjut dia, itu memiliki dampak sosial itu bisa terjadi konflik bila melintas dikantor pemerintah , ruang rumah ibadah, perumahan dan jalan umum.” Kita didukung TNI, pemprov,tokoh masyarakat ,tokoh agama, dealer, dan pengusaha variasi kendaraan. Kita tidak hanya menyelesaikan di hilir saja, tapi di hulu juga,” ucapnya.

“Mudah mudahan dengan deklarasi, mari kita ciptakan bebas knalpot brong. Dampak sosial, yang mengganggu kenyamanan bisa diatasi.  Kita ciptakan ketertiban masyarakat,” tandasnya.

Berita Terkait

Warga Karang Anyar Keluhkan Dugaan Pencemaran Debu Batu Bara, SIRA-PST Desak Pemerintah Bertindak
Kapolrestabes Palembang Perkuat Sinergi dengan Insan Pers, Ormas, dan Aktivis Melalui Silaturahmi
LASKAR SUMSEL Laporkan Dugaan Pelanggaran PT KMM, OJK Pastikan Aduan Akan Ditindaklanjuti
Herman Deru Hadiri Musda XI Golkar Sumsel, Bahlil Tekankan Konsolidasi Kader dan Legalisasi Sumur Minyak Rakyat
“Revitalisasi Pasar 16 Ilir, Langkah Strategis Menata Kembali Ikon Perdagangan Bersejarah Kota Palembang”
Bidang Kepemudaan DPC Harimau Sumatera Bersatu Kota Palembang Wujudkan Program Jumat Berkah Melalui PAC Kertapati
“Kasus Wakil Bupati PALI Memasuki Babak Baru, SOAK Minta Kejati Sumsel Hentikan Penanganan”
Polsek Sekayu Gelar Patroli Rutin dan Pemeriksaan Kendaraan Demi Menjaga Kamtibmas

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 14:20 WIB

Warga Karang Anyar Keluhkan Dugaan Pencemaran Debu Batu Bara, SIRA-PST Desak Pemerintah Bertindak

Senin, 3 Agustus 2026 - 20:13 WIB

Kapolrestabes Palembang Perkuat Sinergi dengan Insan Pers, Ormas, dan Aktivis Melalui Silaturahmi

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:05 WIB

LASKAR SUMSEL Laporkan Dugaan Pelanggaran PT KMM, OJK Pastikan Aduan Akan Ditindaklanjuti

Senin, 3 Agustus 2026 - 07:47 WIB

Herman Deru Hadiri Musda XI Golkar Sumsel, Bahlil Tekankan Konsolidasi Kader dan Legalisasi Sumur Minyak Rakyat

Senin, 3 Agustus 2026 - 06:05 WIB

“Revitalisasi Pasar 16 Ilir, Langkah Strategis Menata Kembali Ikon Perdagangan Bersejarah Kota Palembang”

Berita Terbaru