PALEMBANG – BERITAMETROLIVE.COM
Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penutupan dan penyegelan sementara area parkir di kawasan Ruko Rajawali Village, Jalan Rajawali, seberang Hotel 101 Palembang, Rabu (17/6/2026).
Penyegelan dilakukan setelah adanya pengaduan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian rapat koordinasi antara DPRD Kota Palembang dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Satpol PP Kota Palembang sekaligus Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD), Budi Ritonga, S.STP., M.Si., mengatakan tindakan tersebut telah dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan hasil keputusan bersama pemerintah kota.
“Kami melakukan penyegelan sesuai SOP. Awalnya dari pengaduan masyarakat, kemudian ditindaklanjuti melalui rapat bersama pimpinan DPRD dan pemerintah kota. Hasil rapat yang dipimpin Asisten I dan didampingi Asisten III bersama OPD terkait memerintahkan dilakukan penutupan sementara dan penyegelan sementara,” kata Budi Ritonga di lokasi.
Menurutnya, salah satu dasar tindakan tersebut adalah hasil keterangan OPD teknis yang menyebut pengelolaan parkir di lokasi tersebut belum memiliki izin penyelenggaraan parkir.
“OPD teknis menerangkan bahwa penyelenggaraan parkir belum memiliki izin. Untuk penjelasan teknis tentu menjadi kewenangan OPD terkait,” ujarnya.
Budi menegaskan, status penutupan saat ini bersifat sementara. Namun pembukaan kembali area tersebut hanya dapat dilakukan apabila seluruh perizinan yang dipersyaratkan telah dipenuhi oleh pihak pengelola.
“Jika izin penyelenggaraan parkir sudah lengkap, PT Kuala Permai dapat mengajukan surat resmi kepada Pemerintah Kota Palembang dengan melampirkan seluruh dokumen perizinan. Setelah itu akan dibahas kembali sesuai arahan pimpinan apakah dapat dibuka kembali atau tidak,” katanya.
Ia menambahkan, penutupan akan tetap berlaku sampai pihak pengelola menunjukkan itikad baik untuk mengurus seluruh perizinan yang dipersyaratkan.
Di sisi lain, kuasa hukum pemilik ruko di kawasan Rajawali Village, Titis Rahmawati, SH., MH., mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Kota Palembang dalam merespons polemik yang terjadi selama ini.
Namun demikian, Titis menilai persoalan hukum terkait pengelolaan parkir belum selesai dan berpotensi berlanjut ke ranah perdata maupun pidana.
“Kami mengapresiasi respons cepat dari Pak Wali Kota dan OPD terkait. Namun terhadap pengelolaan parkir yang selama ini dilakukan PT Kuala Permai, kami akan menempuh langkah hukum lanjutan,” ujar Titis.
Menurut dia, pihaknya tengah menyiapkan gugatan perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan dalam pengelolaan parkir di kawasan tersebut.
Ia juga menyoroti pernyataan pemerintah kota yang menyebut pengelolaan parkir belum mengantongi izin resmi.
“Kalau memang benar tidak memiliki izin sebagaimana disampaikan pemerintah kota, maka pengelolaan selama ini patut dipertanyakan legalitasnya. Kami akan mengajukan gugatan perdata karena ada kerugian yang dialami para pemilik ruko,” katanya.
Selain gugatan perdata, pihaknya juga berencana melaporkan persoalan tersebut kepada Kepolisian Daerah Sumatera Selatan untuk mengkaji kemungkinan adanya unsur pidana.
Titis menegaskan, aset dan lahan yang berada di kawasan ruko tersebut menurut para pemilik bukan merupakan milik PT Kuala Permai, sehingga pengelolaan yang dilakukan selama ini dinilai menimbulkan persoalan hukum yang harus diuji melalui mekanisme peradilan.
“Kami berharap pemerintah lebih aktif melakukan pengawasan terhadap pengelolaan parkir di Kota Palembang agar seluruh pengelola mematuhi aturan dan memiliki legalitas yang jelas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Kuala Permai belum memberikan keterangan resmi terkait penyegelan sementara yang dilakukan Pemerintah Kota Palembang maupun tudingan yang disampaikan kuasa hukum pemilik ruko.
Penulis : Riela
Editor : Redaksi/beritametrolive.com















