Anak di Bawah Umur Dianiaya Pengendara Motor di Palembang, Korban Alami Luka Memar

Kamis, 24 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang, BeritaMetroNews.com – Tindak kekerasan terhadap anak kembali terjadi di Kota Palembang. Seorang anak laki-laki menjadi korban penganiayaan oleh seorang pria dewasa yang tidak dikenal, setelah menegur pelaku karena berkendara dengan kecepatan tinggi di jalan umum.

Kejadian ini terjadi pada Rabu, 23 Juli 2025 sekitar pukul 17.30 WIB di kawasan Perumahan Griya Asri, Kelurahan Pulo Kerto, Kecamatan Gandus, Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Berdasarkan keterangan dari Hendri Tri Putra, orang tua korban, saat kejadian anaknya sedang pergi mengendarai sepeda motor untuk membeli layangan. Saat sampai di Tempat Kejadian Perkara (TKP), datang seorang pria (terlapor) yang mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi. Melihat hal tersebut, korban spontan menegur pelaku.

Namun, bukannya merespons dengan baik, pelaku justru menghentikan motornya dan langsung mendatangi korban. Tanpa basa-basi, pelaku menampar wajah korban dan menendang bagian pinggang korban dengan keras hingga tubuh korban terpental dan membentur warung milik seorang warga bernama Leni.

Akibat insiden itu, korban mengalami luka memar di bahu kanan, sakit di pergelangan tangan kanan, serta nyeri di pinggang sebelah kiri. Tidak terima atas perlakuan kasar terhadap anaknya, Hendri Tri Putra langsung melapor ke Polrestabes Palembang untuk menuntut keadilan atas peristiwa ini.

Laporan resmi tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian dengan Nomor: STTLP/B/2259/VII/2025/SPKT/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMATERA SELATAN, tertanggal 23 Juli 2025 pukul 22.48 WIB.

Kasus ini kini tengah ditangani oleh aparat kepolisian dari Polrestabes Palembang untuk mengungkap identitas dan keberadaan pelaku. Masyarakat berharap pelaku segera ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum, apalagi korban merupakan anak di bawah umur.

“Kami sebagai orang tua sangat tidak terima anak kami diperlakukan seperti itu. Kami ingin pelaku segera ditangkap,” ujar Hendri Tri Putra.

Kasus ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Proses hukum akan terus dikawal oleh keluarga korban dan berbagai pihak yang peduli terhadap perlindungan anak.

 

Berita Terkait

Terekam CCTV, Perempuan di Palembang Ditangkap Usai Curi Perhiasan Perak Rp4,64 Juta
Polrestabes Palembang Ringkus Pemuda 23 Tahun Kurang dari Sejam Usai Nenek Kandung Tewas
Polda Sumsel Ungkap Kronologi Penemuan Bripda Rizki Ardianto di Perairan Sungai Badak
Di Tengah Derasnya Arus Informasi, JNE Perkuat Strategi Komunikasi Bersama Media
Wujud Kepedulian Sosial, Bidhumas Polda Sumsel Bagikan Nasi Uduk kepada Masyarakat
Pempek Yudi Disidak Usai Aduan Warga, Pengelolaan Limbah Jadi Perhatian
SMPN 33 Palembang Rasakan Perhatian Ratu Dewa, Lapangan Diaspal hingga MBG Bantu Siswa dari Keluarga Kurang Mampu
Polisi Tangkap SA, Terduga Pelaku Pencurian Lapak di Prabumulih

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 22:17 WIB

Terekam CCTV, Perempuan di Palembang Ditangkap Usai Curi Perhiasan Perak Rp4,64 Juta

Sabtu, 12 September 2026 - 13:42 WIB

Polrestabes Palembang Ringkus Pemuda 23 Tahun Kurang dari Sejam Usai Nenek Kandung Tewas

Sabtu, 12 September 2026 - 08:46 WIB

Polda Sumsel Ungkap Kronologi Penemuan Bripda Rizki Ardianto di Perairan Sungai Badak

Kamis, 10 September 2026 - 19:43 WIB

Di Tengah Derasnya Arus Informasi, JNE Perkuat Strategi Komunikasi Bersama Media

Kamis, 10 September 2026 - 19:22 WIB

Wujud Kepedulian Sosial, Bidhumas Polda Sumsel Bagikan Nasi Uduk kepada Masyarakat

Berita Terbaru