Palembang, BERITAMETRONEWS.COM – Puluhan massa dari Koalisi Aktivis Muda Sumatera Selatan menggelar aksi damai di depan Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palembang, Selasa (15/7/2025) pukul 14.00 WIB.
Aksi ini menyoroti dugaan pelanggaran disiplin oleh seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial JU yang bertugas di Kecamatan Kertapati. Massa menuntut agar oknum tersebut diberikan sanksi tegas karena diduga tidak masuk kerja selama dua minggu penuh tanpa keterangan.
Koordinator Aksi, Deo Aditya, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi lapangan terhadap aktivitas JU sejak pagi hari selama beberapa hari berturut-turut.
“Kami pantau dari pukul 05.00 sampai 08.30 pagi selama seminggu penuh, dan hasilnya oknum JU tidak pernah terlihat hadir. Kami duga camat ikut menutupi informasi ini agar tidak ditindaklanjuti,” kata Deo dalam orasinya.

Menurut Deo, sikap camat yang enggan membuka data kehadiran kepada massa aksi juga memperkuat dugaan bahwa ada upaya pembiaran.
“Tadi saat mediasi, camat hadir, tapi data yang kami minta tidak bisa ditunjukkan. Camat justru menyatakan JU bekerja di lapangan. Tapi kami punya bukti bahwa itu tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya,” tambahnya.
Deo menilai pernyataan camat tidak sesuai dengan fakta dan justru terkesan membela ASN yang diduga melanggar aturan. Ia menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus ini.
“Jika benar ini ditutup-tutupi, kami akan melakukan aksi lanjutan di kantor kecamatan dan menyampaikan laporan resmi ke Pemerintah Kota Palembang agar camat juga diperiksa. Kami tidak menyerang personal, tapi ingin penegakan disiplin ASN berjalan,” tegas Deo.
Aksi tersebut diterima langsung oleh Sekretaris BKPSDM Kota Palembang, Zulkifli. Ia menyampaikan apresiasi atas kepedulian publik dalam mengawasi kinerja aparatur negara.

“Terima kasih atas aksi ini, ini bagian dari kontrol sosial. Tentu kami akan konfirmasi terlebih dahulu ke atasan langsung oknum tersebut, karena jumlah ASN di Palembang ini ribuan, dan pengawasan utama ada di instansi masing-masing, seperti camat atau kepala dinas,” ujarnya.
Zulkifli menambahkan bahwa BKPSDM akan memproses dugaan pelanggaran disiplin ini sesuai prosedur.
“Kalau terbukti, tentu ada mekanisme. Tidak bisa serta-merta langsung dijatuhi sanksi. Ada tahapan mulai dari klarifikasi, peringatan, hingga proses sesuai aturan kepegawaian yang berlaku,” jelasnya.
Sementara itu, Camat Kertapati, Rifandi Putra, memberikan klarifikasi bahwa JU merupakan pegawai P3K yang bertugas di lapangan, khususnya dalam edukasi pedagang kaki lima yang melanggar ketentuan.

“Beliau bertugas menangani area jalur hijau dan penertiban pedagang. Jadi selama ini memang lebih banyak di lapangan. Namun terkait kehadiran, kami akan cek lagi datanya. Setiap bulan ada rapat koordinasi dan kami pantau juga melalui sistem absensi dan laporan kerja tim,” terang Rifandi.
Namun, dalam mediasi yang berlangsung, data kehadiran JU yang diminta oleh massa aksi belum bisa ditunjukkan oleh pihak kecamatan, yang kemudian menjadi sorotan publik.
Koalisi Aktivis Muda Sumsel menyampaikan bahwa selama dua minggu terakhir, berdasarkan hasil investigasi mereka, oknum JU tidak pernah hadir di lokasi kerjanya.
“Kami punya dokumentasi dan hasil pemantauan. Ini yang kami bawa hari ini. Jika memang ada pelanggaran, maka tidak bisa dibiarkan. Apalagi jika atasannya justru mencoba menutupi. Ini bahaya bagi sistem pelayanan publik,” tutup Deo.
Massa aksi menegaskan akan terus mengawal isu ini hingga adanya transparansi dan sanksi yang adil sesuai peraturan kepegawaian.















