Aksi Damai di Kejari Palembang, SIRA-PST Soroti Pengadaan Solar Cell Dishub Rp176,6 Miliar

Kamis, 17 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG – Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) bersama Pemerhati Situasi Terkini (PST) menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Kamis (17/9/2026).

Dalam aksi tersebut, SIRA-PST menyampaikan pernyataan sikap terkait pengadaan solar cell pada Dinas Perhubungan Kota Palembang Tahun Anggaran 2025 dan 2026. Mereka meminta Kejari Palembang melakukan penelusuran dan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap kegiatan yang berdasarkan dokumen yang mereka soroti memiliki total pagu anggaran mencapai Rp176.665.200.000.

Aksi damai tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi sekaligus fungsi kontrol sosial masyarakat terhadap penggunaan anggaran publik.

Direktur SIRA, Rahmad Sandi, SH, mengatakan besarnya nilai anggaran membuat seluruh tahapan pengadaan perlu dapat diuji secara terbuka, mulai dari perencanaan hingga realisasi pekerjaan di lapangan.

“Kami meminta Kejaksaan Negeri Palembang tidak hanya melihat persoalan ini dari sisi administrasi. Dengan nilai anggaran sekitar Rp176,6 miliar untuk pengadaan solar cell Tahun Anggaran 2025 dan 2026, publik berhak mendapatkan penjelasan mengenai dasar kebutuhan, jumlah unit, lokasi pemasangan, spesifikasi, harga, penyedia hingga realisasi pekerjaan di lapangan,” ujar Rahmad.

Berdasarkan dokumen pernyataan sikap SIRA-PST, pengadaan solar cell Tahun Anggaran 2025 tercatat sebanyak 1.800 paket dengan pagu sekitar Rp56,88 miliar.

Sedangkan pada Tahun Anggaran 2026 tercatat sebanyak 3.797 unit dengan pagu sekitar Rp119,7852 miliar.

Atas data tersebut, SIRA-PST meminta Kejari Palembang membandingkan kegiatan pengadaan tahun 2025 dan 2026 secara menyeluruh. Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memastikan tidak terdapat objek, kebutuhan, lokasi maupun pekerjaan yang sama atau mengalami tumpang tindih dalam penganggaran.

Rahmad menegaskan, SIRA tidak ingin mendahului proses hukum maupun menyimpulkan adanya tindak pidana sebelum dilakukan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.

“Kami tidak sedang menghakimi atau menyimpulkan telah terjadi tindak pidana. Namun ketika terdapat anggaran publik dalam jumlah besar, seluruh prosesnya harus dapat diuji dan dipertanggungjawabkan,” katanya.

Menurut Rahmad, pemeriksaan idealnya dilakukan dengan mencocokkan dokumen pengadaan dengan kondisi faktual di lapangan.

“Kami meminta pemeriksaan dilakukan berdasarkan dokumen, data, fakta lapangan dan alat bukti yang sah,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Umum PST, Diah HS, mengatakan aksi damai tersebut bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran daerah.

“Yang kami dorong adalah pemeriksaan. Apakah barang yang dianggarkan benar-benar ada, apakah pekerjaan dilaksanakan sesuai perencanaan, dan apakah pembayaran yang dilakukan pemerintah sesuai dengan barang serta pekerjaan yang diterima,” ujar Diah.

Diah meminta penelusuran tidak berhenti pada dokumen administratif. Menurutnya, apabila pemeriksaan dilakukan, seluruh rangkaian kegiatan perlu dicermati sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Mulai dari perencanaan kebutuhan, penyusunan spesifikasi, proses pengadaan, penentuan penyedia, penerimaan barang, pemasangan hingga pembayaran dinilai perlu diperiksa dan dicocokkan dengan realisasi pekerjaan.

“Kami meminta seluruh pihak yang memiliki kewenangan dan keterlibatan diperiksa sesuai porsinya. Jangan sampai pemeriksaan hanya berhenti pada kelengkapan dokumen apabila nantinya ditemukan fakta yang membutuhkan pendalaman lebih lanjut,” kata Diah.

SIRA-PST juga meminta dilakukan penelusuran terhadap seluruh pembayaran yang telah dilakukan pemerintah. Hal tersebut untuk memastikan setiap pembayaran memiliki dasar yang sah dan didukung barang maupun pekerjaan yang benar-benar diterima sesuai dokumen serta realisasi di lapangan.

Diah menegaskan, pihaknya menyerahkan proses hukum kepada aparat yang berwenang.

“Kalau seluruh prosesnya sesuai aturan, tentu pemeriksaan akan memberikan kepastian kepada publik. Tetapi jika ditemukan bukti pelanggaran, kami meminta hukum ditegakkan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

SIRA-PST menyatakan tidak ingin membangun opini berdasarkan asumsi. Mereka meminta persoalan tersebut dibuka berdasarkan data, dokumen, fakta lapangan serta alat bukti yang sah.

“Kami tidak ingin membangun opini berdasarkan asumsi. Kami ingin seluruh persoalan ini dibuka berdasarkan data, dokumen, fakta lapangan dan alat bukti yang sah. Publik berhak mengetahui bagaimana anggaran sebesar Rp176,6 miliar tersebut direncanakan, digunakan dan dipertanggungjawabkan,” tegas Rahmad.

SIRA-PST menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat, khususnya dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran publik.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari Dinas Perhubungan Kota Palembang maupun Kejaksaan Negeri Palembang mengenai substansi permintaan pemeriksaan yang disampaikan SIRA-PST.

Keterangan dari pihak terkait diperlukan untuk menjelaskan dasar penganggaran, mekanisme pengadaan, jumlah dan spesifikasi solar cell, penyedia, lokasi pemasangan, progres serta realisasi pekerjaan hingga pertanggungjawaban pembayaran kegiatan Tahun Anggaran 2025 dan 2026.

Dengan demikian, sorotan SIRA-PST dalam aksi tersebut merupakan permintaan untuk dilakukan penelusuran dan pemeriksaan, bukan kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana. Ada atau tidaknya pelanggaran hukum tetap bergantung pada hasil pemeriksaan dan proses penegakan hukum oleh instansi yang berwenang.

Penulis : Rill/rq

Editor : Redaksi/beritametrolive.com

Berita Terkait

Srigala Plaju Ringkus Pelaku Penggelapan Mobil Setelah Buron Selama Sebulan
Polemik Penjual Pempek Jakabaring Bergulir ke Polda Sumsel, MZ Laporkan Dugaan Penganiayaan
Terekam CCTV, Perempuan di Palembang Ditangkap Usai Curi Perhiasan Perak Rp4,64 Juta
Polrestabes Palembang Ringkus Pemuda 23 Tahun Kurang dari Sejam Usai Nenek Kandung Tewas
Polda Sumsel Ungkap Kronologi Penemuan Bripda Rizki Ardianto di Perairan Sungai Badak
Di Tengah Derasnya Arus Informasi, JNE Perkuat Strategi Komunikasi Bersama Media
Wujud Kepedulian Sosial, Bidhumas Polda Sumsel Bagikan Nasi Uduk kepada Masyarakat
Pempek Yudi Disidak Usai Aduan Warga, Pengelolaan Limbah Jadi Perhatian

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 17:54 WIB

Aksi Damai di Kejari Palembang, SIRA-PST Soroti Pengadaan Solar Cell Dishub Rp176,6 Miliar

Rabu, 16 September 2026 - 08:36 WIB

Srigala Plaju Ringkus Pelaku Penggelapan Mobil Setelah Buron Selama Sebulan

Selasa, 15 September 2026 - 20:32 WIB

Polemik Penjual Pempek Jakabaring Bergulir ke Polda Sumsel, MZ Laporkan Dugaan Penganiayaan

Sabtu, 12 September 2026 - 22:17 WIB

Terekam CCTV, Perempuan di Palembang Ditangkap Usai Curi Perhiasan Perak Rp4,64 Juta

Sabtu, 12 September 2026 - 13:42 WIB

Polrestabes Palembang Ringkus Pemuda 23 Tahun Kurang dari Sejam Usai Nenek Kandung Tewas

Berita Terbaru