Palembang – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Ormas PEKAT IB (Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu) Provinsi Sumatera Selatan secara resmi menyampaikan aspirasi sekaligus laporan kepada Inspektur Tambang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait dugaan pelanggaran dalam aktivitas operasional tambang batubara PT BSPC di Desa Mangsang, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Banyuasin, Kamis (6/8/2026).
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil investigasi lapangan yang dilakukan bersama koalisi masyarakat sipil terhadap aktivitas pertambangan perusahaan. Dalam laporannya, PEKAT IB Sumsel meminta pemerintah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan aspek perizinan, kaidah teknis pertambangan, pengelolaan lingkungan hidup, serta dampak yang ditimbulkan terhadap masyarakat di sekitar wilayah operasional.
Ketua DPW Ormas PEKAT IB Sumatera Selatan, Ir. Suparman Romans, menegaskan bahwa penyampaian laporan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal tata kelola sektor pertambangan agar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami hadir di Inspektur Tambang Kementerian ESDM bukan membawa opini, melainkan menyampaikan hasil investigasi lapangan yang telah kami lakukan. Dari hasil tersebut terdapat sejumlah indikasi yang perlu diverifikasi dan ditindaklanjuti oleh pemerintah. Karena itu, kami mendesak Kementerian ESDM segera melakukan pemeriksaan secara profesional, objektif, dan transparan agar seluruh persoalan menjadi terang berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Suparman.
Ia menambahkan, fungsi pengawasan pemerintah harus berjalan secara maksimal untuk memastikan setiap aktivitas pertambangan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum serta memperhatikan aspek keselamatan, kelestarian lingkungan, dan kepentingan masyarakat.
“Kami berharap tidak ada pembiaran terhadap setiap dugaan pelanggaran. Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, maka pemerintah harus mengambil langkah tegas sesuai kewenangannya. Penegakan aturan harus dilakukan secara adil, profesional, dan tanpa pandang bulu demi menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola sektor pertambangan,” ujarnya.
Selain meminta investigasi menyeluruh, PEKAT IB Sumsel juga mendesak Inspektur Tambang segera memanggil manajemen PT BSPC beserta pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap operasional perusahaan untuk memberikan klarifikasi atas berbagai temuan yang telah disampaikan.
Menurut Suparman, pemanggilan tersebut penting agar seluruh dugaan dapat diuji secara objektif berdasarkan data, fakta, dan ketentuan hukum, sehingga tidak menimbulkan polemik maupun spekulasi di tengah masyarakat.
Dalam pertemuan tersebut, pihak Inspektur Tambang menerima aspirasi yang disampaikan dan menyatakan akan menindaklanjutinya sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang dimiliki. Meski demikian, PEKAT IB Sumsel menegaskan akan terus mengawal proses tersebut hingga ada kepastian.
“Kami memberikan waktu selama satu minggu kepada Kementerian ESDM melalui Inspektur Tambang untuk menunjukkan langkah konkret atas laporan yang kami sampaikan. Kami menghormati mekanisme yang berlaku, namun masyarakat juga berhak memperoleh kepastian. Apabila dalam waktu tersebut belum ada perkembangan yang jelas, PEKAT IB Sumsel akan mengambil langkah-langkah konstitusional sesuai ketentuan hukum untuk memastikan laporan ini ditindaklanjuti secara serius,” pungkas Suparman.
PEKAT IB Sumsel menegaskan komitmennya untuk terus mengawal tata kelola sumber daya alam yang transparan, akuntabel, serta berpihak pada kepentingan masyarakat, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menghormati seluruh proses hukum yang berlaku.
Penulis : Riela
Editor : Redaksi/beritametrolive.com















