“Ada Apa dengan Satpol PP Palembang? Ultimatum Penertiban Pasar Sako Berakhir Tanpa Eksekusi”

Jumat, 24 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG – BERITAMETROLIVE.COM
Kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang kembali menjadi sorotan. Pasalnya, surat pemberitahuan resmi bernomor 338/OS98/PP/PPUD/2026 tertanggal 17 Juli 2026 yang memberikan waktu 1×24 jam kepada para pemilik warung, petak kios, gubuk, gerobak, asongan, dan pedagang kaki lima di kawasan Pasar Sako untuk membongkar sendiri bangunannya, hingga kini belum juga ditindaklanjuti dengan penertiban di lapangan.

Dalam surat tersebut, Satpol PP secara tegas menyatakan bahwa keberadaan bangunan dan aktivitas usaha tersebut diduga melanggar Peraturan Daerah Nomor 44 Tahun 2002 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 13 Tahun 2007.

Bahkan, pada poin akhir surat ditegaskan bahwa apabila dalam waktu 1×24 jam tidak dipatuhi, maka Pemerintah Kota Palembang melalui Satpol PP akan mengambil tindakan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun hingga kini, setelah batas waktu tersebut berlalu, penertiban yang dijanjikan belum juga terlihat.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik.
Mengapa surat resmi yang telah diterbitkan tidak diikuti dengan tindakan nyata?

Apakah Satpol PP tidak berani mengeksekusi penertiban di lapangan? Ataukah terdapat kendala lain, baik faktor teknis, pertimbangan kebijakan, maupun alasan lain yang belum dijelaskan kepada masyarakat?

Pertanyaan tersebut menjadi wajar mengingat surat resmi pemerintah merupakan produk administrasi negara yang seharusnya memiliki kepastian hukum dalam pelaksanaannya. Apabila tidak dijalankan tanpa penjelasan yang terbuka, dikhawatirkan dapat menimbulkan persepsi bahwa penegakan Perda dilakukan secara tidak konsisten.

Sejumlah pihak juga mempertanyakan apakah terdapat faktor-faktor tertentu yang menyebabkan eksekusi tersebut tertunda. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada bukti yang dapat memastikan penyebab tidak dilaksanakannya penertiban, sehingga berbagai dugaan tersebut masih perlu diklarifikasi oleh pihak berwenang.

Masyarakat kini menunggu penjelasan resmi dari Kepala Satpol PP Kota Palembang mengenai alasan belum dilaksanakannya penertiban sebagaimana tertuang dalam surat tersebut.

Publik juga berharap Pemerintah Kota Palembang memberikan kepastian, apakah surat pemberitahuan tersebut tetap akan dieksekusi atau hanya menjadi dokumen administratif tanpa tindak lanjut.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Satpol PP Kota Palembang belum memberikan keterangan resmi terkait alasan belum dilaksanakannya penertiban setelah berakhirnya batas waktu yang ditetapkan dalam surat tersebut.

Penulis : RQ

Editor : Redaksi/beritametrolive.com

Berita Terkait

Terekam CCTV, Perempuan di Palembang Ditangkap Usai Curi Perhiasan Perak Rp4,64 Juta
Polrestabes Palembang Ringkus Pemuda 23 Tahun Kurang dari Sejam Usai Nenek Kandung Tewas
Polda Sumsel Ungkap Kronologi Penemuan Bripda Rizki Ardianto di Perairan Sungai Badak
Di Tengah Derasnya Arus Informasi, JNE Perkuat Strategi Komunikasi Bersama Media
Wujud Kepedulian Sosial, Bidhumas Polda Sumsel Bagikan Nasi Uduk kepada Masyarakat
Pempek Yudi Disidak Usai Aduan Warga, Pengelolaan Limbah Jadi Perhatian
SMPN 33 Palembang Rasakan Perhatian Ratu Dewa, Lapangan Diaspal hingga MBG Bantu Siswa dari Keluarga Kurang Mampu
Polisi Tangkap SA, Terduga Pelaku Pencurian Lapak di Prabumulih

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 22:17 WIB

Terekam CCTV, Perempuan di Palembang Ditangkap Usai Curi Perhiasan Perak Rp4,64 Juta

Sabtu, 12 September 2026 - 13:42 WIB

Polrestabes Palembang Ringkus Pemuda 23 Tahun Kurang dari Sejam Usai Nenek Kandung Tewas

Sabtu, 12 September 2026 - 08:46 WIB

Polda Sumsel Ungkap Kronologi Penemuan Bripda Rizki Ardianto di Perairan Sungai Badak

Kamis, 10 September 2026 - 19:43 WIB

Di Tengah Derasnya Arus Informasi, JNE Perkuat Strategi Komunikasi Bersama Media

Kamis, 10 September 2026 - 19:22 WIB

Wujud Kepedulian Sosial, Bidhumas Polda Sumsel Bagikan Nasi Uduk kepada Masyarakat

Berita Terbaru