Subdit III Jatanras Polda Sumsel Bekuk Dua Tersangka Pencurian Mesin Penggiling Ikan di Jakabaring Palembang

Sabtu, 13 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG – BERITAMETROLIVE.COM

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan melalui Unit I Subdirektorat III Jatanras kembali menunjukkan respons cepat dalam menangani laporan masyarakat. Hanya dalam waktu singkat setelah peristiwa terjadi, petugas berhasil mengungkap kasus pencurian mesin penggiling ikan milik warga di kawasan Kecamatan Jakabaring, Kota Palembang, dan mengamankan dua tersangka beserta barang bukti hasil kejahatan.

Kasus tersebut terjadi pada Rabu, 10 Juni 2026, sekitar pukul 02.45 WIB di Jalan Aiptu A. Wahab, Lorong Putat, Kecamatan Jakabaring, Kota Palembang. Korban berinisial I (49), seorang buruh, kehilangan satu unit mesin penggiling ikan atau mesin serbaguna yang disimpan di samping rumah dalam kondisi terikat kawat.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta. Namun bagi korban, mesin tersebut bukan sekadar barang berharga, melainkan alat produktif yang digunakan untuk menunjang aktivitas dan penghidupannya sehari-hari.

Menindaklanjuti laporan yang diterima, Unit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel segera melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, serta pendalaman terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua tersangka berinisial LK (32) dan YS yang diketahui merupakan warga Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Kota Palembang. Kedua tersangka tinggal di lingkungan yang sama dengan korban dan diduga berperan langsung dalam aksi pencurian tersebut.

Selain mengamankan para pelaku, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit mesin penggiling ikan yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh korban.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, keterangan para saksi, korban, serta pengakuan para tersangka, penyidik menyimpulkan bahwa unsur tindak pidana telah terpenuhi. Kedua tersangka kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik menjerat kedua pelaku dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan bahwa setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat, termasuk pencurian terhadap alat-alat kerja dan sarana produktif warga, menjadi perhatian serius kepolisian. Nilai kerugian yang relatif kecil tidak mengurangi komitmen aparat untuk memberikan kepastian hukum kepada korban.

Pelaksana Tugas Kepala Subdirektorat III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan AKBP Muhammad Sofwan Rosyyidi, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional dan proporsional.

“Mesin penggiling ikan tersebut merupakan alat kerja yang digunakan korban untuk menunjang aktivitas sehari-hari. Nilai kerugiannya mungkin tidak besar, namun dampaknya sangat berarti bagi kehidupan korban. Karena itu kami bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti. Kami juga masih melakukan pendalaman untuk memastikan tidak ada pihak lain yang turut terlibat,” tegas AKBP Muhammad Sofwan Rosyyidi, S.I.K., M.H.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polda Sumsel berkomitmen memberikan perlindungan hukum kepada seluruh masyarakat tanpa membedakan besar kecilnya kerugian yang dialami korban.

“Setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman atas harta benda yang dimilikinya. Bagi sebagian masyarakat, alat kerja sederhana seperti mesin penggiling ikan memiliki nilai yang sangat penting karena berkaitan langsung dengan mata pencaharian mereka. Oleh karena itu, setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara serius dan profesional,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.

Polda Sumatera Selatan juga mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak pidana di lingkungan masing-masing serta segera melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan kepada pihak kepolisian melalui kantor polisi terdekat maupun layanan Call Center Polri 110.

Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti bahwa sinergi antara masyarakat dan kepolisian merupakan faktor penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar serta mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Sumatera Selatan.

Penulis : Rill/riela

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Terekam CCTV, Perempuan di Palembang Ditangkap Usai Curi Perhiasan Perak Rp4,64 Juta
Polrestabes Palembang Ringkus Pemuda 23 Tahun Kurang dari Sejam Usai Nenek Kandung Tewas
Polda Sumsel Ungkap Kronologi Penemuan Bripda Rizki Ardianto di Perairan Sungai Badak
Di Tengah Derasnya Arus Informasi, JNE Perkuat Strategi Komunikasi Bersama Media
Wujud Kepedulian Sosial, Bidhumas Polda Sumsel Bagikan Nasi Uduk kepada Masyarakat
Pempek Yudi Disidak Usai Aduan Warga, Pengelolaan Limbah Jadi Perhatian
SMPN 33 Palembang Rasakan Perhatian Ratu Dewa, Lapangan Diaspal hingga MBG Bantu Siswa dari Keluarga Kurang Mampu
Polisi Tangkap SA, Terduga Pelaku Pencurian Lapak di Prabumulih

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 22:17 WIB

Terekam CCTV, Perempuan di Palembang Ditangkap Usai Curi Perhiasan Perak Rp4,64 Juta

Sabtu, 12 September 2026 - 13:42 WIB

Polrestabes Palembang Ringkus Pemuda 23 Tahun Kurang dari Sejam Usai Nenek Kandung Tewas

Sabtu, 12 September 2026 - 08:46 WIB

Polda Sumsel Ungkap Kronologi Penemuan Bripda Rizki Ardianto di Perairan Sungai Badak

Kamis, 10 September 2026 - 19:43 WIB

Di Tengah Derasnya Arus Informasi, JNE Perkuat Strategi Komunikasi Bersama Media

Kamis, 10 September 2026 - 19:22 WIB

Wujud Kepedulian Sosial, Bidhumas Polda Sumsel Bagikan Nasi Uduk kepada Masyarakat

Berita Terbaru