“Terungkap! Pelaku Pembunuhan Wanita Hamil di Hotel Palembang Ditangkap Polisi Setelah 4 Hari Buron”

Jumat, 17 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang – BERITAMETRONEWS.COM
Kasus penemuan jasad seorang wanita muda di sebuah hotel di kawasan Palembang akhirnya terungkap. Kepolisian Daerah Sumatera Selatan berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan terhadap Anti Puspita Sari (22), yang diketahui tengah mengandung saat peristiwa tragis itu terjadi.

Tersangka berinisial F (22), warga Kecamatan Muara Padang, Kabupaten Banyuasin, ditangkap tim gabungan Resmob dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel pada Rabu malam (15/10/2025) di kediamannya. Ia sempat berusaha kabur ketika hendak diamankan, sehingga petugas terpaksa melumpuhkannya secara terukur.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya, membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa polisi bekerja cepat berkat hasil olah TKP, rekaman CCTV, serta jejak digital korban dan pelaku.

“Dalam waktu empat hari, tim berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka di wilayah Banyuasin. Saat ini pelaku sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolda Sumsel, Kamis (16/10).

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa korban dan pelaku saling mengenal melalui media sosial. Keduanya kemudian sepakat bertemu di salah satu hotel di kawasan Palembang pada Jumat (10/10/2025). Namun, pertemuan itu berujung konflik hingga menyebabkan terjadinya tindak kekerasan yang menewaskan korban.

READ  Kuah Kari Hangat dan Rasa Khas Rumahan, Martabak Kari Neni Jadi Favorit Pemburu Takjil

“Pelaku mengaku tersulut emosi karena terjadi pertengkaran di dalam kamar. Dalam kondisi marah, ia melakukan kekerasan hingga korban meninggal dunia,” jelas Nandang.

Usai kejadian, pelaku sempat membawa sejumlah barang milik korban dan melarikan diri ke kampung halamannya. Polisi kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil meringkus tersangka tanpa perlawanan berarti.

Atas perbuatannya, F dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Ancaman hukumannya maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup,” tegas Kombes Nandang.

Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat karena korban diketahui sedang hamil. Aparat kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah mempercayai orang yang baru dikenal secara daring.

“Ini menjadi pembelajaran bagi kita semua. Jangan mudah bertemu dengan orang yang belum dikenal baik, apalagi di tempat tertutup,” pesan Nandang.

Polisi kini terus mendalami keterangan tersangka untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat dalam peristiwa tersebut.

READ  DPD Gempur Sumsel Desak Kejati Usut Dugaan Korupsi Proyek Pustu dan IPAL di OKU Timur

Berita Terkait

SWM Group Buka Suara soal Dugaan Impor Ilegal, Direktur Tegaskan Tiga Perusahaan Hanya Bergerak di Bidang Jasa Maritim
Polda Sumsel Tingkatkan Penegakan Hukum Karhutla, 43 Laporan Perkara Perorangan Ditangani
Kabid Humas Polda Sumsel Hadiri Pelantikan Pengurus SMSI Sumsel di Palembang
SDA Watch Gelar FGD Karhutla OKI: Bukan Sekadar Kritik, Dorong Policy Brief Agar Asap Tak Berulang
JNE Palembang Dukung POLSRI Sport Fest Vol. 3 2026 sebagai Official Logistics Partner, Sejalan dengan Semangat “Melesat Hebat”
Wujudkan SDM Unggul dan Presisi, Wakapolda Sumsel Pimpin Sidang Kelulusan PAG dan SBP Panda 2026
PULUHAN JUTA ROKOK ILEGAL DIMUSNAHKAN, BEA CUKAI SUMBAGTIM SELAMATKAN POTENSI KERUGIAN NEGARA Rp 20,56 MILYAR
Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan 22,4 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilai Barang Capai Rp40,33 Miliar

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 12:40 WIB

SWM Group Buka Suara soal Dugaan Impor Ilegal, Direktur Tegaskan Tiga Perusahaan Hanya Bergerak di Bidang Jasa Maritim

Jumat, 30 Oktober 2026 - 08:01 WIB

Polda Sumsel Tingkatkan Penegakan Hukum Karhutla, 43 Laporan Perkara Perorangan Ditangani

Jumat, 30 Oktober 2026 - 07:43 WIB

Kabid Humas Polda Sumsel Hadiri Pelantikan Pengurus SMSI Sumsel di Palembang

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:53 WIB

SDA Watch Gelar FGD Karhutla OKI: Bukan Sekadar Kritik, Dorong Policy Brief Agar Asap Tak Berulang

Kamis, 29 Oktober 2026 - 16:59 WIB

JNE Palembang Dukung POLSRI Sport Fest Vol. 3 2026 sebagai Official Logistics Partner, Sejalan dengan Semangat “Melesat Hebat”

Berita Terbaru