Palembang – BERITAMETRONEWS.COM
Dunia pendidikan di Kota Palembang kembali diguncang persoalan serius. Dugaan pemalsuan dokumen Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMA Negeri 6 Palembang kini resmi dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan.
Laporan itu dibuat langsung oleh Kepala SMA Negeri 6 Palembang, Fir Azwar, pada Rabu (3/9/2025) di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel dengan nomor perkara LP/B/X/2025/SPKT/Polda Sumatera Selatan.
Menurut Fir, pemalsuan dilakukan dengan menggunakan kop surat sekolah, stempel, hingga tanda tangan dirinya sebagai kepala sekolah. Ia menegaskan, tanda tangan yang tercantum di dokumen palsu itu berbeda jelas dari aslinya.
“Kami tidak pernah mengeluarkan surat penerimaan itu. Nyatanya, ada empat nama calon siswa yang tercatat seolah-olah sudah diterima. Hal ini baru kami ketahui setelah orang tua calon siswa datang membawa dokumen tersebut ke sekolah,” ujar Fir.
Pihak SMA Negeri 6 sempat menyarankan orang tua siswa untuk melaporkan sendiri, namun akhirnya memutuskan mengambil langkah hukum. Tujuannya, agar nama baik sekolah tidak semakin tercemar akibat ulah pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Kasus ini jelas merugikan kami. Maka kami serahkan sepenuhnya kepada aparat kepolisian untuk mengusut dan menemukan pelaku,” tegas Fir.
Kuasa hukum Fir Azwan, Advokat Novrizal Effendi, menyebut dokumen yang dijadikan barang bukti berupa tangkapan layar surat penerimaan palsu. Ia menduga perbuatan itu mengarah pada tindak pidana pemalsuan sebagaimana diatur dalam KUHP.
“Kami meminta pihak kepolisian bergerak cepat menindaklanjuti laporan ini. Dugaan pemalsuan dokumen resmi negara jelas tidak bisa ditoleransi,” kata Novrizal.
Kasus ini menambah daftar panjang polemik PPDB di Palembang yang saban tahun menuai kontroversi. Selain sistem zonasi yang sering dipersoalkan, kini muncul persoalan baru berupa dugaan praktik pemalsuan dokumen resmi.
Masyarakat pun berharap penyelidikan Polda Sumsel dapat segera mengungkap siapa dalang di balik pemalsuan ini, sehingga tidak ada lagi pihak yang dirugikan, baik siswa, orang tua, maupun lembaga pendidikan.















