Palembang – BERITAMETRONEWS.COM
Puluhan aktivis yang tergabung dalam Tim Pemerhati Situasi Terkini (PST) Sumatera Selatan menggelar aksi di depan kantor Telkomsel Jalan Veteran, Palembang, Kamis (24/7/2025). Aksi tersebut merupakan bentuk protes atas dugaan manipulasi dan penghangusan kuota internet secara sepihak oleh pihak Telkomsel, yang dinilai merugikan jutaan pelanggan di Indonesia.
Koordinator aksi, Dian H, dalam wawancara menyampaikan bahwa kuota internet adalah bentuk aset digital yang dibeli oleh konsumen, bukan sekadar sewa waktu. Oleh sebab itu, pihaknya menilai penghapusan kuota secara otomatis oleh Telkomsel merupakan pelanggaran terhadap hak-hak konsumen.

“Kami mengajak semua komponen—masyarakat, LSM, pemuda, mahasiswa, dan aktivis—untuk bersama-sama mengawasi praktik perusahaan digital seperti Telkomsel. Kuota itu dibeli, bukan disewa. Ketika hangus tanpa kejelasan, itu namanya perampasan hak,” tegas Dian.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa berdasarkan kajian dari Indonesia Audit Watch (IAW), kerugian konsumen akibat penghangusan kuota ini diperkirakan mencapai Rp63 triliun per tahun, dan jika diakumulasi dalam satu dekade, nilainya bisa menembus Rp600 triliun.
Aktivis juga menyoroti praktik peminjaman kuota darurat yang ditawarkan Telkomsel. Menurut mereka, meskipun pelanggan masih memiliki sisa kuota 5-10GB, sistem Telkomsel tetap menawarkan pinjaman kuota, yang kemudian dipotong otomatis dari pulsa saat pengisian ulang.
“Ini kan aneh. Kuota kami masih tersisa, tapi tiba-tiba hangus. Lalu kami ditawarkan pinjaman kuota Rp20.000 yang saat isi pulsa nanti dipotong Rp27.000. Ini yang kita pertanyakan,” ujar Dian.
Aksi ini awalnya ditujukan untuk berdialog langsung dengan pihak Telkomsel. Namun, menurut keterangan, Telkomsel hanya bersedia menerima perwakilan tanpa kehadiran media atau wartawan. Hal tersebut menimbulkan kekecewaan dari peserta aksi.
“Kami datang secara baik-baik, tapi Telkomsel menolak wartawan masuk. Padahal wartawan dilindungi UU Pers dan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik. Kami sebagai pelanggan berhak tahu ke mana sisa kuota kami,” tambahnya.
PST menyatakan akan terus mengawal isu ini dan melanjutkan langkah ke instansi terkait. Dalam waktu dekat, mereka akan menyampaikan laporan ke BPKP dan DPRD Provinsi Sumsel, serta meminta Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk menyelidiki dugaan kerugian pelanggan yang dinilai sangat besar dan terstruktur.















