Polda Sumsel Bongkar Praktik Solar Oplosan di Muara Enim, 16 Ribu Liter Diamankan

Rabu, 7 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang – BERITAMETRONEWS.COM
Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil mengungkap praktik pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di wilayah Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim. Dua orang sopir truk tangki milik perusahaan swasta ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kedua tersangka berinisial HW dan AJ merupakan sopir truk tangki milik PT Putra Salsabila Perkasa (PSP). Mereka diketahui mencampur solar subsidi dari Depo Pertamina dengan solar ilegal hasil sulingan, kemudian menjualnya ke sejumlah perusahaan di wilayah Muara Enim dan sekitarnya.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Sumsel pada Selasa (6/5/2025), dipimpin langsung oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Sumsel AKBP Listiyono SIK, MSi dan Kasubdit IV Tipidter AKBP Ahmad Budi Martono SIK, MH.

“Modusnya, para pelaku mencampur solar subsidi dengan solar ilegal di sebuah gudang di Lembak. BBM oplosan ini kemudian diedarkan kepada pihak industri dengan harga di bawah pasaran,” ungkap AKBP Listiyono kepada wartawan.

READ  “APBD Perubahan Sumsel 2026 Disorot, Barisan Perlawanan Rakyat Desak Ketua DPRD Buka Transparansi Pembahasan”

Ditangkap Saat Hendak Antar BBM Oplosan

Penangkapan dilakukan pada Kamis (1/5/2025) dini hari saat petugas menghentikan sebuah truk tangki di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), tepatnya di Desa Tebat Agung. Truk tangki Nissan bernopol BG 8143 NY itu diketahui membawa 16.000 liter solar oplosan.

“Pengemudi mengaku BBM tersebut diambil dari gudang ilegal yang berada di kawasan Lembak. Dari hasil pemeriksaan, kandungan BBM menunjukkan adanya pencampuran antara solar subsidi dengan hasil sulingan ilegal,” jelas AKBP Ahmad Budi.

Dari lokasi, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

1 unit truk tangki Nissan warna biru putih dengan nopol BG-8143-NY

16.000 liter solar yang telah dioplos

STNK dan SIM sopir

Dua unit ponsel milik tersangka

Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 40 Miliar

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) jo Pasal 55 KUHP, serta atau Pasal 480 dan 374 KUHP.

“Mereka terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 40 miliar,” tegas Listiyono.

READ  Polda Sumsel Gelar Latpraops dan TFG: Persiapan Maksimal untuk Operasi Mantap Praja Musi 2024

Polda Sumsel memastikan akan terus menindak tegas praktik ilegal BBM yang merugikan negara dan masyarakat. “Kami akan dalami siapa saja pihak yang terlibat, termasuk pemilik gudang dan pembeli solar oplosan ini,” pungkasnya.

Berita Terkait

Polda Sumsel Tingkatkan Penegakan Hukum Karhutla, 43 Laporan Perkara Perorangan Ditangani
Kabid Humas Polda Sumsel Hadiri Pelantikan Pengurus SMSI Sumsel di Palembang
SDA Watch Gelar FGD Karhutla OKI: Bukan Sekadar Kritik, Dorong Policy Brief Agar Asap Tak Berulang
JNE Palembang Dukung POLSRI Sport Fest Vol. 3 2026 sebagai Official Logistics Partner, Sejalan dengan Semangat “Melesat Hebat”
Wujudkan SDM Unggul dan Presisi, Wakapolda Sumsel Pimpin Sidang Kelulusan PAG dan SBP Panda 2026
PULUHAN JUTA ROKOK ILEGAL DIMUSNAHKAN, BEA CUKAI SUMBAGTIM SELAMATKAN POTENSI KERUGIAN NEGARA Rp 20,56 MILYAR
Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan 22,4 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilai Barang Capai Rp40,33 Miliar
Sumpah Pemuda Ke – 98 : Firdaus Hasbullah Serukan Pemuda PALI Bangkit Jadi Motor Perubahan Untuk Indonesia Emas

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 08:01 WIB

Polda Sumsel Tingkatkan Penegakan Hukum Karhutla, 43 Laporan Perkara Perorangan Ditangani

Jumat, 30 Oktober 2026 - 07:43 WIB

Kabid Humas Polda Sumsel Hadiri Pelantikan Pengurus SMSI Sumsel di Palembang

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:53 WIB

SDA Watch Gelar FGD Karhutla OKI: Bukan Sekadar Kritik, Dorong Policy Brief Agar Asap Tak Berulang

Kamis, 29 Oktober 2026 - 16:59 WIB

JNE Palembang Dukung POLSRI Sport Fest Vol. 3 2026 sebagai Official Logistics Partner, Sejalan dengan Semangat “Melesat Hebat”

Kamis, 29 Oktober 2026 - 09:53 WIB

Wujudkan SDM Unggul dan Presisi, Wakapolda Sumsel Pimpin Sidang Kelulusan PAG dan SBP Panda 2026

Berita Terbaru