Polda Sumsel Tangkap Dua Sopir Box Engkel Penyalahguna Barcode MyPertamina untuk BBM Subsidi

Kamis, 13 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang – BERITAMETRONEWS.COM
Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan barcode MyPertamina untuk pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar secara ilegal. Dua orang sopir mobil box engkel ditangkap saat sedang melakukan pengisian BBM subsidi di salah satu SPBU di Palembang.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto, didampingi Plt Kasubbid Penmas Kompol Menang, SH, MSi, menjelaskan bahwa kedua pelaku tertangkap tangan saat mengisi BBM subsidi jenis solar menggunakan barcode MyPertamina palsu. Penangkapan dilakukan di SPBU yang berlokasi di Jalan HM Noerdin Panji, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Palembang, pada Selasa (11/3/2025).

Menurut Kombes Pol Bagus, praktik ilegal ini telah berlangsung selama tiga bulan. Kedua pelaku memanfaatkan barcode MyPertamina palsu untuk mengisi BBM subsidi jenis solar lebih dari satu kali dalam sehari. Mobil box engkel yang mereka gunakan telah dimodifikasi untuk menampung lebih banyak BBM.

“Aksi mereka sudah berjalan selama tiga bulan. Dalam proses pengungkapan, mereka sudah dua kali mengisi BBM subsidi jenis solar menggunakan barcode palsu dalam satu hari. Mobil yang digunakan juga telah dimodifikasi untuk menampung lebih banyak solar,” ujarnya dalam konferensi pers di SPBU pada Kamis (13/3/2025).

Pihak kepolisian juga mengendus keterlibatan oknum petugas SPBU yang diduga mengetahui dan membiarkan praktik ini terjadi. Kombes Pol Bagus menegaskan bahwa penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap sejauh mana keterlibatan oknum SPBU tersebut.

“Dari hasil investigasi awal, memang ada keterlibatan dari pihak SPBU yang tidak bertanggung jawab. Namun, kami masih mendalami sejauh mana keterlibatan mereka, bagaimana modus ini berjalan, dan sejak kapan praktik ilegal ini berlangsung,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diperbarui melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Pasal tersebut mengatur sanksi bagi siapa pun yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi oleh pemerintah.

Polda Sumsel menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas pelaku yang terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM subsidi.

Berita Terkait

LASKAR SUMSEL Laporkan Dugaan Pelanggaran PT KMM, OJK Pastikan Aduan Akan Ditindaklanjuti
Herman Deru Hadiri Musda XI Golkar Sumsel, Bahlil Tekankan Konsolidasi Kader dan Legalisasi Sumur Minyak Rakyat
“Revitalisasi Pasar 16 Ilir, Langkah Strategis Menata Kembali Ikon Perdagangan Bersejarah Kota Palembang”
Bidang Kepemudaan DPC Harimau Sumatera Bersatu Kota Palembang Wujudkan Program Jumat Berkah Melalui PAC Kertapati
“Kasus Wakil Bupati PALI Memasuki Babak Baru, SOAK Minta Kejati Sumsel Hentikan Penanganan”
Polsek Sekayu Gelar Patroli Rutin dan Pemeriksaan Kendaraan Demi Menjaga Kamtibmas
SIRA Demo di Kantor Gubernur Sumsel, Desak Investigasi Dugaan Pencemaran PT Pusri
Beredar Isu Pengawalan BBM Ilegal, Polsek Sekayu Buka Suara: “Itu Murni Patroli Rutin, Bukan Pengawalan”

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:05 WIB

LASKAR SUMSEL Laporkan Dugaan Pelanggaran PT KMM, OJK Pastikan Aduan Akan Ditindaklanjuti

Senin, 3 Agustus 2026 - 07:47 WIB

Herman Deru Hadiri Musda XI Golkar Sumsel, Bahlil Tekankan Konsolidasi Kader dan Legalisasi Sumur Minyak Rakyat

Senin, 3 Agustus 2026 - 06:05 WIB

“Revitalisasi Pasar 16 Ilir, Langkah Strategis Menata Kembali Ikon Perdagangan Bersejarah Kota Palembang”

Jumat, 31 Juli 2026 - 14:38 WIB

Bidang Kepemudaan DPC Harimau Sumatera Bersatu Kota Palembang Wujudkan Program Jumat Berkah Melalui PAC Kertapati

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:48 WIB

“Kasus Wakil Bupati PALI Memasuki Babak Baru, SOAK Minta Kejati Sumsel Hentikan Penanganan”

Berita Terbaru