PALEMBANG – Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) bersama Pemerhati Situasi Terkini (PST) menyoroti ketidakhadiran Harmison, yang disebut sebagai saksi penting dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu, Kabupaten Muara Enim, Tahun Anggaran 2025.
Perkara tersebut saat ini diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang. SIRA-PST menyebut Harmison telah tiga kali dipanggil untuk hadir dalam persidangan, namun belum memenuhi panggilan dengan sejumlah alasan.
Direktur Eksekutif SIRA, Rahmat Sandi Iqbal, SH, mengatakan pihaknya meminta proses persidangan berjalan objektif dan seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara dapat diuji sesuai mekanisme hukum.
“Yang kami soroti bukan untuk menghakimi atau menyimpulkan seseorang bersalah. Kami ingin memastikan proses persidangan mampu mengungkap seluruh fakta yang relevan,” ujar Rahmat, Senin (10/8/2026).
Menurutnya, apabila kehadiran seorang saksi dinilai penting dalam proses pembuktian, maka pemanggilan terhadap saksi tersebut perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Ketua Umum PST, Dian HS, mengatakan pihaknya mendorong agar perkara tersebut diperiksa secara menyeluruh dan tidak berhenti pada fakta-fakta tertentu saja.
“Jika terdapat fakta, keterangan, dokumen atau alat bukti yang relevan mengenai pihak lain, semuanya harus diuji secara objektif melalui mekanisme hukum. Kami tidak meminta seseorang dinyatakan bersalah tanpa pembuktian,” kata Dian.
Dian menegaskan SIRA-PST tetap menghormati independensi Majelis Hakim dan asas praduga tak bersalah. Namun, menurutnya, pengawasan publik diperlukan untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum. Sebaliknya, siapa pun yang tidak terbukti terlibat harus mendapatkan kepastian hukum. Prinsipnya, hukum harus berlaku secara adil,” tegasnya.
SIRA-PST menyatakan akan terus memantau perkembangan perkara tersebut secara kritis dan konstitusional, dengan tetap menghormati proses peradilan serta kewenangan aparat penegak hukum.
Mereka berharap seluruh fakta dan alat bukti yang relevan dapat diuji secara terbuka di persidangan sehingga perkara tersebut dapat diputus berdasarkan hukum dan fakta yang terungkap.
Penulis : Rill/riela
Editor : Redaksi/beritametrolive.com















