Sosialisasi Pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Pondok Pesantren di Pondok Pesantren Aulia Cindekia Palembang

Rabu, 11 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang — BMNEWS.COM
Pondok Pesantren Aulia Cindekia, yang terletak di Jalan Rawa Jaya, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang, menjadi tuan rumah acara sosialisasi pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Pondok Pesantren. Acara ini dihadiri oleh berbagai pejabat penting, termasuk Asisten III Kota Palembang, Drs. H. Alex Fernandus, M.Si, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Sumsel, Ahmad Marjundi, SP, M.Si, serta Ketua BAZNAS Kota Palembang, Kgs. M. Ridwan Nawawi, S.Pd.i, M.M. Selasa (10/12).

Tujuan dari acara sosialisasi ini adalah untuk mengedukasi dan membangun kesadaran di kalangan pondok pesantren tentang pentingnya pembentukan UPZ yang sah dan terdaftar di BAZNAS. Dengan adanya UPZ ini, diharapkan dapat meningkatkan pengumpulan dan distribusi zakat yang lebih efektif di kalangan pesantren dan masyarakat.

Dalam sambutannya, Ahmad Marjundi, SP, M.Si, yang juga Ketua BAZNAS Provinsi Sumsel, menekankan bahwa pembentukan UPZ di pondok pesantren akan memperkuat sistem pengumpulan zakat di wilayah Sumsel. “Dengan adanya sosialisasi UPZ ini, kami berharap dapat meningkatkan pendapatan BAZNAS dan memperluas distribusinya ke masyarakat yang membutuhkan,” ungkap Marjundi.

READ  Ketua PAC HSB Sukarami Serahkan Truk Tangki Diduga Angkut BBM Ilegal ke Polda Sumsel

Marjundi juga menambahkan bahwa melalui UPZ, pengumpulan zakat dapat dilakukan dengan lebih terorganisir dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang pada gilirannya akan mempercepat penyaluran zakat kepada yang berhak.

Ketua BAZNAS Kota Palembang, Kgs. M. Ridwan Nawawi, S.Pd.i, M.M, yang turut hadir dalam acara tersebut, mengungkapkan adanya tantangan besar dalam pengelolaan zakat di tingkat lembaga pendidikan seperti pesantren, madrasah, dan sekolah. Ia menyoroti banyaknya lembaga yang masih melakukan pemungutan zakat tanpa izin yang sah dari BAZNAS.

“Masih banyak sekolah, madrasah, pesantren, mushola, dan rumah tahfidz yang memungut zakat tanpa izin dari pihak yang berwenang. Padahal, jika tidak ada izin resmi dari pemerintah atau BAZNAS, maka tidak diperbolehkan untuk meminta zakat kepada santri atau murid,” tegas Ridwan Nawawi.

Untuk itu, BAZNAS Kota Palembang mengingatkan bahwa jika ada lembaga yang masih melakukan pemungutan zakat tanpa izin, maka dapat dikenakan sanksi pidana. “Kami berharap agar masjid, sekolah, madrasah, pondok pesantren, dan mushola yang mengumpulkan zakat, dapat menerbitkan izin resmi dari BAZNAS sebagai bentuk legalitas,” tambahnya.

READ  Temu Kenal Kadisnav Palembang: Sinergi untuk Proyek Strategis Nasional

Dalam wawancara terpisah, Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan BAZNAS Kota Palembang, Muhammad Syukri, S.H, juga menyoroti pentingnya legalitas dalam pengumpulan zakat. “Zakat yang tidak melalui jalur resmi bisa menimbulkan penyalahgunaan dan merugikan pihak-pihak yang berhak menerimanya. Oleh karena itu, kami mengimbau kepada semua lembaga yang ingin mengumpulkan zakat untuk memastikan bahwa mereka sudah memiliki izin dari BAZNAS,” jelas Syukri.

Acara ini diakhiri dengan diskusi mengenai mekanisme pembentukan UPZ dan bagaimana pondok pesantren bisa memanfaatkan sistem ini untuk kepentingan umat, sekaligus mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui zakat yang lebih terkelola dengan baik.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh pondok pesantren, madrasah, dan lembaga pendidikan lainnya dapat memahami pentingnya mengikuti prosedur yang benar dalam pengumpulan zakat, sehingga dana zakat dapat tersalurkan dengan tepat kepada yang berhak dan memberi manfaat yang besar bagi masyarakat.

Berita Terkait

Polda Sumsel Musnahkan 36,4 Kg Sabu, 87 Tersangka Terungkap dari 182 Lokasi Penindakan
SWM Group Buka Suara soal Dugaan Impor Ilegal, Direktur Tegaskan Tiga Perusahaan Hanya Bergerak di Bidang Jasa Maritim
Polda Sumsel Tingkatkan Penegakan Hukum Karhutla, 43 Laporan Perkara Perorangan Ditangani
Kabid Humas Polda Sumsel Hadiri Pelantikan Pengurus SMSI Sumsel di Palembang
SDA Watch Gelar FGD Karhutla OKI: Bukan Sekadar Kritik, Dorong Policy Brief Agar Asap Tak Berulang
JNE Palembang Dukung POLSRI Sport Fest Vol. 3 2026 sebagai Official Logistics Partner, Sejalan dengan Semangat “Melesat Hebat”
Wujudkan SDM Unggul dan Presisi, Wakapolda Sumsel Pimpin Sidang Kelulusan PAG dan SBP Panda 2026
PULUHAN JUTA ROKOK ILEGAL DIMUSNAHKAN, BEA CUKAI SUMBAGTIM SELAMATKAN POTENSI KERUGIAN NEGARA Rp 20,56 MILYAR

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 10:23 WIB

Polda Sumsel Musnahkan 36,4 Kg Sabu, 87 Tersangka Terungkap dari 182 Lokasi Penindakan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 12:40 WIB

SWM Group Buka Suara soal Dugaan Impor Ilegal, Direktur Tegaskan Tiga Perusahaan Hanya Bergerak di Bidang Jasa Maritim

Jumat, 30 Oktober 2026 - 08:01 WIB

Polda Sumsel Tingkatkan Penegakan Hukum Karhutla, 43 Laporan Perkara Perorangan Ditangani

Jumat, 30 Oktober 2026 - 07:43 WIB

Kabid Humas Polda Sumsel Hadiri Pelantikan Pengurus SMSI Sumsel di Palembang

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:53 WIB

SDA Watch Gelar FGD Karhutla OKI: Bukan Sekadar Kritik, Dorong Policy Brief Agar Asap Tak Berulang

Berita Terbaru