Skandal Gratifikasi Rp1,6 Miliar di Muara Enim Melebar, SIRA–PST Desak Kejati Sumsel Bongkar Aktor Besar

Selasa, 10 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang – BERITAMETROLIVE.COM
Koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) dan Pemerhati Situasi Terkini (PST) menyampaikan pernyataan sikap tegas terkait pengungkapan dugaan korupsi proyek pengembangan jaringan irigasi di Kabupaten Muara Enim.

Pernyataan tersebut disampaikan saat mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Selasa (10/3/2026). Dalam kesempatan itu, Koordinator Lapangan SIRA–PST Dian HS menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh langkah Kejati Sumsel dalam mengungkap kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas PUPR Muara Enim.

Menurut Dian HS, pengungkapan kasus tersebut merupakan sinyal positif bahwa aparat penegak hukum serius dalam memberantas praktik korupsi yang selama ini menjadi sorotan publik di Kabupaten Muara Enim.

“Langkah Kejati Sumsel patut kita apresiasi. Ini menunjukkan bahwa penegakan hukum masih berjalan dan masyarakat tentu berharap kasus ini dibuka secara terang hingga ke akar-akarnya,” ujar Dian HS.

Kasus ini mencuat setelah aparat penegak hukum menangkap seorang anggota DPRD Muara Enim berinisial KT bersama anaknya RA pada 18 Februari 2026 lalu. Keduanya diduga terlibat dalam praktik penerimaan gratifikasi terkait proyek pengembangan jaringan irigasi di Desa Air Lemutu, Kecamatan Tanjung Agung, dengan nilai dugaan gratifikasi mencapai Rp1,6 miliar.

READ  Untuk Kebahagiaan Aipda M Aliudin Personel Bid Humas Polda Sumsel

Namun demikian, Dian HS menegaskan bahwa proses penegakan hukum tidak boleh berhenti hanya pada penangkapan pihak penerima gratifikasi saja. Ia meminta penyidik Kejati Sumsel untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang diduga terlibat dalam praktik fee proyek tersebut.

“Dalam perkara gratifikasi tentu ada pemberi dan penerima. Karena itu kami berharap Kejati Sumsel tidak berhenti di satu pihak saja, tetapi juga mengungkap siapa saja yang berada di balik pengondisian proyek tersebut,” tegasnya.

Menurut Dian HS, dugaan gratifikasi senilai Rp1,6 miliar tersebut berkaitan dengan proyek yang memiliki nilai kontrak sekitar Rp7 miliar, sehingga sangat mungkin terdapat pihak lain yang ikut berperan dalam proses pengondisian proyek di lingkungan Dinas PUPR Muara Enim.

Dalam pernyataan sikapnya, koalisi SIRA–PST juga menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Kejati Sumsel.
Pertama, mendesak agar penyidik segera menetapkan Direktur Utama PT Dana Dipa sebagai tersangka karena diduga sebagai pihak pemberi fee proyek irigasi Air Lemutu dan sejumlah proyek lainnya.

Kedua, meminta penyidik mendalami dugaan aliran dana yang disebut mencapai Rp400 juta kepada seorang anggota DPRD Muara Enim berinisial HM sebagaimana disebut dalam keterangan tersangka sebelumnya.
Ketiga, meminta penyidik memeriksa pihak berinisial IS yang diduga berperan sebagai pengatur atau aktor di balik pengondisian proyek di lingkungan Dinas PUPR.

READ  Kelvin Agustian Diserahkan ke Polisi, Kuasa Hukum: Klien Kami Juga Korban Pengeroyokan di Club DA 41

Keempat, koalisi SIRA–PST menegaskan agar Kejati Sumsel tidak melakukan tebang pilih dalam mengusut perkara tersebut dan berani memeriksa seluruh pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam praktik fee proyek di Muara Enim.

“Kami ingin kasus ini dibuka secara terang benderang. Jangan sampai hanya pelaku di lapangan yang diproses, sementara pihak lain yang diduga memiliki peran lebih besar justru tidak tersentuh,” kata Dian HS.

Koalisi SIRA–PST menegaskan akan terus mengawal proses hukum kasus dugaan korupsi tersebut hingga tuntas sebagai bentuk kontrol masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi di Sumatera Selatan.

Pernyataan sikap tersebut turut ditandatangani oleh Koordinator Aksi Rahmat Sandi Iqbal bersama para Koordinator Lapangan Dian HS, Rahmat Hidayat, Sukirman, dan OJI.

Penulis : Rill/riela

Editor : Redaksi/beritametrolive.com

Berita Terkait

Wujudkan SDM Unggul dan Presisi, Wakapolda Sumsel Pimpin Sidang Kelulusan PAG dan SBP Panda 2026
PULUHAN JUTA ROKOK ILEGAL DIMUSNAHKAN, BEA CUKAI SUMBAGTIM SELAMATKAN POTENSI KERUGIAN NEGARA Rp 20,56 MILYAR
Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan 22,4 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilai Barang Capai Rp40,33 Miliar
Sumpah Pemuda Ke – 98 : Firdaus Hasbullah Serukan Pemuda PALI Bangkit Jadi Motor Perubahan Untuk Indonesia Emas
M. Oktafiansyah : Bonus Demografi Di Tangan Pemuda Penentu Indonesia Emas 2045
Kapolda Sumsel Irjen Pol Rony Samtana Rangkul GP Ansor untuk Jaga Kondusivitas dan Dukung Pembangunan Daerah
Karhutla OKI Jadi Ancaman Tahunan, SDA Watch Gelar FGD Bongkar Akar Masalah
Viral Dugaan Gaji Tak Dibayar, Manager Operasional Koko Celentang Resto di Palembang Buka Suara, Beri Tenggat 2×24 Jam

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 09:53 WIB

Wujudkan SDM Unggul dan Presisi, Wakapolda Sumsel Pimpin Sidang Kelulusan PAG dan SBP Panda 2026

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:24 WIB

PULUHAN JUTA ROKOK ILEGAL DIMUSNAHKAN, BEA CUKAI SUMBAGTIM SELAMATKAN POTENSI KERUGIAN NEGARA Rp 20,56 MILYAR

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:56 WIB

Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan 22,4 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilai Barang Capai Rp40,33 Miliar

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:18 WIB

Sumpah Pemuda Ke – 98 : Firdaus Hasbullah Serukan Pemuda PALI Bangkit Jadi Motor Perubahan Untuk Indonesia Emas

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:09 WIB

M. Oktafiansyah : Bonus Demografi Di Tangan Pemuda Penentu Indonesia Emas 2045

Berita Terbaru