PALEMBANG – BERITAMETROLIVE.COM
Perkembangan terbaru mencuat dalam kasus kematian di sebuah club malam DA 41 yang menyita perhatian publik. Keluarga melalui kuasa hukum resmi menyerahkan seorang pria bernama Kelvin Agustian kepada penyidik Subdit III Jatanras Unit 1 Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan, Jumat (27/3/2026).
Penyerahan tersebut dilakukan sebagai bentuk itikad baik keluarga dalam menghadapi proses hukum yang tengah berjalan. Namun di balik itu, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa kliennya bukan semata pelaku, melainkan juga korban dalam peristiwa tersebut.
Kuasa hukum korban sekaligus tersangka, M. Sanusi, S.H., M.M., M.H, menyampaikan bahwa kliennya datang dalam kondisi kesehatan yang belum sepenuhnya pulih akibat luka-luka yang dialami saat kejadian.
“Klien kami kami serahkan dalam kondisi kurang sehat. Kami meminta kepada penyidik, khususnya Jatanras Unit 1, untuk segera melakukan pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh,” ujar Sanusi kepada awak media di Mapolda Sumsel.
Menurutnya, berdasarkan fakta yang dihimpun, peristiwa yang terjadi di lokasi hiburan malam tersebut bukanlah tindakan sepihak. Ia meyakini telah terjadi pengeroyokan terhadap kliennya sebelum insiden yang berujung pada meninggalnya seseorang.
“Klien kami ini juga korban. Ada dugaan kuat terjadi pengeroyokan di lokasi, yang menyebabkan klien kami mengalami luka serius hingga harus menjalani operasi. Bahkan secara medis seharusnya masih dalam kondisi rawat inap,” tegasnya.
Sanusi mengungkapkan, luka yang dialami kliennya meliputi bagian kepala dan tangan, yang telah diperkuat dengan hasil visum. Kondisi tersebut menjadi salah satu dasar pihaknya untuk meminta penyidik bertindak objektif dan profesional dalam menangani perkara ini.
Lebih lanjut, pihak keluarga berharap proses hukum berjalan secara adil dan transparan, termasuk membuka peluang penyelesaian secara kekeluargaan apabila dimungkinkan.
“Kami juga membuka ruang apabila nantinya diperlukan mediator dari pihak kepolisian untuk langkah-langkah kekeluargaan. Namun saat ini kami tetap menghormati proses hukum yang berlaku,” katanya.
Di sisi lain, kuasa hukum memastikan akan mengambil langkah hukum lanjutan dengan melaporkan dugaan pengeroyokan yang dialami kliennya.
“Dalam waktu dekat kami akan membuat laporan resmi terkait pengeroyokan terhadap klien kami. Karena dalam perkara ini, posisi klien kami juga sebagai korban,” tambahnya.
Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat, mengingat peristiwa terjadi di tempat hiburan malam dan menimbulkan korban jiwa. Hingga kini, penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap secara utuh kronologi kejadian serta pihak-pihak yang terlibat.
Penulis : RQ
Editor : Redaksi/beritametrolive.com















