Palembang – BERITAMETRONEWS.COM.
Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan berhasil menangkap tersangka penyebaran video dan foto asusila yang melibatkan seorang pelajar berinisial Mawar. Pelaku, MMR, ditangkap di kediamannya di Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, pada Minggu (21/7/24).
Kasubdit V Siber, AKBP Hadi Saefudin, didampingi oleh Kasubbid PiD Bid Humas Polda Sumsel AKBP Suparlan, SH, MSi, menjelaskan bahwa MMR menyebarkan konten asusila tersebut di grup WhatsApp yang beranggotakan teman-teman korban. “Tersangka bergabung dalam grup yang diikuti korban, kemudian membuat grup baru berisi teman-teman korban dan menyebarkan video serta foto asusila di sana,” ungkap Hadi pada Selasa (23/7/24).
Motif tersangka diidentifikasi sebagai rasa cemburu dan emosi terhadap korban yang dekat dengan temannya. Hubungan jarak jauh (LDR) antara korban yang berada di Palembang dan tersangka di Tangerang, yang berlangsung kurang dari satu tahun, menjadi pemicu utama tindakan ini. “Tersangka menyebarkan video dan foto asusila pada 23 Februari 2023 lalu,” tambah Hadi.
Tersangka menggunakan modus dengan mendekati dan membujuk rayu korban untuk melakukan video call sex (VCS). Rekaman dan tangkapan layar dari sesi tersebut kemudian disebarkan oleh tersangka karena kesal terhadap korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 27 ayat 1 UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Pada kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto, melalui Kasubbid PiD AKBP Suparlan SH, MSi, menyampaikan bahwa kasus ini terungkap bertepatan dengan Peringatan Hari Anak Nasional. “Kasus ini menjadi pelajaran bagi para orang tua untuk selalu mengawasi pergaulan dan penggunaan gadget oleh anak-anak mereka,” jelas Suparlan saat konferensi pers di ruang Press Conference Basement Gedung Utama Presisi Polda Sumsel, Selasa (23/7/2024) pagi.
Perwakilan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel, Edi Hendri, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memberikan pendampingan dan trauma healing kepada korban yang mengalami guncangan psikis akibat penyebaran konten pornografi tersebut. “Proses penyembuhan ini penting untuk mengatasi gangguan psikologis seperti kecemasan dan panik yang dapat mempengaruhi perkembangan individu,” tandas Edi.
Pihak berwenang mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam penggunaan media sosial dan selalu menjaga privasi, terutama bagi anak-anak dan remaja.
















