Polda Sumsel Gagalkan Peredaran 200 Gram Sabu di Palembang, Dua Pelaku Ditangkap

Rabu, 10 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG – BERITAMETROLIVE.COM

Kepolisian Daerah Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika dengan mengungkap kasus peredaran sabu dalam jumlah besar di Kota Palembang. Melalui operasi yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel, dua tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti sabu seberat 200,45 gram yang diduga akan diedarkan di wilayah Sumatera Selatan.

Pengungkapan tersebut dilakukan oleh personel Unit 1 Subdirektorat III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel pada Senin, 1 Juni 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, di sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Dr. Sutami, Kelurahan Sei Selayur, Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang.

Kasus ini terungkap setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan sekaligus transaksi narkotika.

Saat dilakukan penggerebekan, petugas berhasil mengamankan dua tersangka berinisial SA (41) dan IH (34). Dalam proses penangkapan, tersangka SA sempat berupaya melarikan diri namun terjatuh dan mengalami cedera pada bagian paha kanan. Sesuai prosedur dan prinsip perlindungan hak asasi manusia, petugas segera membawa yang bersangkutan ke Rumah Sakit Bhayangkara Palembang untuk mendapatkan penanganan medis sebelum menjalani proses hukum lebih lanjut.

READ  Majelis Ratibul Haddad Resmi Digelar Rutin Setiap Bulan: Wadah Dzikir, Silaturahmi, dan Penguatan Iman

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus plastik berwarna putih yang berisi narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 200,45 gram. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut berasal dari seorang pemasok berinisial Z yang saat ini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Barang bukti dalam jumlah tersebut diperkirakan memiliki nilai ekonomi yang cukup besar dan berpotensi merusak ribuan jiwa apabila berhasil beredar di tengah masyarakat. Karena itu, pengungkapan ini menjadi bagian penting dari upaya Polda Sumsel dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik juga menerapkan ketentuan penyesuaian pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Yulian Perdana, S.I.K., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras personel yang didukung partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi.

READ  Sahabat Lama Bersatu: Popo Ali Martopo Resmi Mendukung Herman Deru-Cik Ujang

“Setiap informasi yang disampaikan masyarakat sangat berharga dalam membantu kami memutus mata rantai peredaran narkotika. Pengungkapan ini menunjukkan bahwa kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat merupakan kekuatan utama dalam memerangi narkoba. Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga seluruh jaringan yang terlibat dapat diungkap,” tegas Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Yulian Perdana, S.I.K.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pemberantasan narkotika merupakan salah satu prioritas utama Polda Sumsel karena dampaknya yang sangat merusak terhadap masa depan bangsa.

“Polda Sumatera Selatan tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran gelap narkotika. Pengungkapan ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkoba yang dapat merusak generasi penerus bangsa. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi dan bersama-sama menjaga lingkungan dari peredaran narkotika,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.

READ  Bom Waktu di Sumatera Selatan: Polda Sumsel Perang Total Lawan Illegal Drilling

Saat ini penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas serta memburu tersangka berinisial Z yang diduga berperan sebagai pemasok utama. Polda Sumsel memastikan seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan guna menciptakan Sumatera Selatan yang aman, sehat, dan bebas dari narkotika.

Penulis : Rill/riela

Editor : Redaksi/beritametrolive.com

Berita Terkait

SWM Group Buka Suara soal Dugaan Impor Ilegal, Direktur Tegaskan Tiga Perusahaan Hanya Bergerak di Bidang Jasa Maritim
Polda Sumsel Tingkatkan Penegakan Hukum Karhutla, 43 Laporan Perkara Perorangan Ditangani
Kabid Humas Polda Sumsel Hadiri Pelantikan Pengurus SMSI Sumsel di Palembang
SDA Watch Gelar FGD Karhutla OKI: Bukan Sekadar Kritik, Dorong Policy Brief Agar Asap Tak Berulang
JNE Palembang Dukung POLSRI Sport Fest Vol. 3 2026 sebagai Official Logistics Partner, Sejalan dengan Semangat “Melesat Hebat”
Wujudkan SDM Unggul dan Presisi, Wakapolda Sumsel Pimpin Sidang Kelulusan PAG dan SBP Panda 2026
PULUHAN JUTA ROKOK ILEGAL DIMUSNAHKAN, BEA CUKAI SUMBAGTIM SELAMATKAN POTENSI KERUGIAN NEGARA Rp 20,56 MILYAR
Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan 22,4 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilai Barang Capai Rp40,33 Miliar

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 12:40 WIB

SWM Group Buka Suara soal Dugaan Impor Ilegal, Direktur Tegaskan Tiga Perusahaan Hanya Bergerak di Bidang Jasa Maritim

Jumat, 30 Oktober 2026 - 08:01 WIB

Polda Sumsel Tingkatkan Penegakan Hukum Karhutla, 43 Laporan Perkara Perorangan Ditangani

Jumat, 30 Oktober 2026 - 07:43 WIB

Kabid Humas Polda Sumsel Hadiri Pelantikan Pengurus SMSI Sumsel di Palembang

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:53 WIB

SDA Watch Gelar FGD Karhutla OKI: Bukan Sekadar Kritik, Dorong Policy Brief Agar Asap Tak Berulang

Kamis, 29 Oktober 2026 - 16:59 WIB

JNE Palembang Dukung POLSRI Sport Fest Vol. 3 2026 sebagai Official Logistics Partner, Sejalan dengan Semangat “Melesat Hebat”

Berita Terbaru