Pengedar Sabu Tak Berkutik Saat Digerebek, Barang Bukti Masih di Tangan

Kamis, 16 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang – BERITAMETRONEWS.COM
Polda Sumatera Selatan melalui Unit 6 Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang kembali menunjukkan ketegasan dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang tersangka pengedar sabu berhasil diamankan dalam penggerebekan di kawasan Jalan Slamet Riyadi, Lorong Mentok, Kelurahan 11 Ilir, Kecamatan Ilir Timur III, Kota Palembang, Rabu (15/4/2026) sore.

Tersangka berinisial F (36), yang berdomisili di Kecamatan Muara Telang, Kabupaten Banyuasin, dibekuk sekira pukul 14.30 WIB. Saat diamankan, tersangka tidak dapat mengelak karena petugas menemukan barang bukti sabu yang masih tergenggam di tangan kanannya.

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Unit 6 Satresnarkoba Polrestabes Palembang melakukan penyelidikan dan langsung bergerak melakukan penggerebekan.

Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat bruto 2,13 gram yang berada di genggaman tersangka. Selain itu, turut diamankan barang bukti pendukung berupa satu unit timbangan digital, satu pipet ujung runcing, satu bal plastik klip bening kosong, serta uang tunai Rp100.000,- yang diduga merupakan hasil transaksi.

READ  Debat Publik pasangan calon pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang 2024 Pasca putusan Mahkamah konstitusi (MK)

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tersangka juga positif menggunakan narkotika. Keberadaan timbangan digital dan perlengkapan lainnya memperkuat indikasi bahwa tersangka merupakan pengedar aktif di lokasi tersebut.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kondisi tersangka yang masih menggenggam sabu saat diamankan menjadi bukti kuat atas kepemilikan dan penguasaan narkotika.

“Barang bukti masih berada di tangan tersangka saat petugas tiba di lokasi. Hal ini menunjukkan bahwa yang bersangkutan sedang dalam aktivitas peredaran. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pemasok,” tegasnya.

Lebih lanjut, kasus ini juga mengindikasikan adanya pola distribusi lintas wilayah, mengingat tersangka berdomisili di Kabupaten Banyuasin namun melakukan aktivitas peredaran di Kota Palembang.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa Polda Sumsel terus memperkuat koordinasi antar wilayah dalam memutus rantai distribusi narkotika.

“Distribusi narkotika lintas daerah menjadi perhatian serius kami. Sinergi antar satuan akan terus ditingkatkan untuk menutup seluruh jalur peredaran,” ujarnya.

READ  Malam Keakraban UNSRI: Silaturahmi, Penghargaan, dan Harapan Baru di Usia 65 Tahun

Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga lingkungan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110, sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemberantasan narkoba.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP terbaru. Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolrestabes Palembang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polda Sumsel memastikan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika akan terus dilakukan secara profesional, tegas, dan berkelanjutan guna menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah Sumatera Selatan.

Penulis : Rill/riela

Editor : Redaksi/beritametrolive.com

Berita Terkait

Polda Sumsel Musnahkan 36,4 Kg Sabu, 87 Tersangka Terungkap dari 182 Lokasi Penindakan
SWM Group Buka Suara soal Dugaan Impor Ilegal, Direktur Tegaskan Tiga Perusahaan Hanya Bergerak di Bidang Jasa Maritim
Polda Sumsel Tingkatkan Penegakan Hukum Karhutla, 43 Laporan Perkara Perorangan Ditangani
Kabid Humas Polda Sumsel Hadiri Pelantikan Pengurus SMSI Sumsel di Palembang
SDA Watch Gelar FGD Karhutla OKI: Bukan Sekadar Kritik, Dorong Policy Brief Agar Asap Tak Berulang
JNE Palembang Dukung POLSRI Sport Fest Vol. 3 2026 sebagai Official Logistics Partner, Sejalan dengan Semangat “Melesat Hebat”
Wujudkan SDM Unggul dan Presisi, Wakapolda Sumsel Pimpin Sidang Kelulusan PAG dan SBP Panda 2026
PULUHAN JUTA ROKOK ILEGAL DIMUSNAHKAN, BEA CUKAI SUMBAGTIM SELAMATKAN POTENSI KERUGIAN NEGARA Rp 20,56 MILYAR

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 10:23 WIB

Polda Sumsel Musnahkan 36,4 Kg Sabu, 87 Tersangka Terungkap dari 182 Lokasi Penindakan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 12:40 WIB

SWM Group Buka Suara soal Dugaan Impor Ilegal, Direktur Tegaskan Tiga Perusahaan Hanya Bergerak di Bidang Jasa Maritim

Jumat, 30 Oktober 2026 - 08:01 WIB

Polda Sumsel Tingkatkan Penegakan Hukum Karhutla, 43 Laporan Perkara Perorangan Ditangani

Jumat, 30 Oktober 2026 - 07:43 WIB

Kabid Humas Polda Sumsel Hadiri Pelantikan Pengurus SMSI Sumsel di Palembang

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:53 WIB

SDA Watch Gelar FGD Karhutla OKI: Bukan Sekadar Kritik, Dorong Policy Brief Agar Asap Tak Berulang

Berita Terbaru