PALEMBANG – BERITAMETROLIVE.COM
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali menetapkan delapan orang tersangka dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL.
Penetapan tersangka dilakukan Jumat (27/3/2026) setelah tim penyidik memperoleh alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebelumnya, kedelapan pihak tersebut telah diperiksa sebagai saksi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menyampaikan bahwa hingga saat ini penyidik telah memeriksa sebanyak 115 orang saksi dalam perkara tersebut.
Kedelapan tersangka merupakan pejabat pada kantor pusat bank pemerintah dengan rentang jabatan antara tahun 2008 hingga 2017. Mereka menduduki posisi strategis di antaranya pada divisi agribisnis dan analisis risiko kredit.
Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga memiliki keterlibatan dalam proses analisis hingga persetujuan pemberian kredit yang kemudian bermasalah.
Perkara ini bermula dari pengajuan kredit investasi oleh PT BSS pada tahun 2011 sebesar Rp760,85 miliar untuk pembangunan kebun kelapa sawit inti dan plasma. Selanjutnya, pada tahun 2013, PT SAL mengajukan kredit serupa sebesar Rp677 miliar.
Dalam proses tersebut, penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan pada tahap analisa kredit. Tim analis diduga memasukkan data dan informasi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dalam memorandum analisa kredit.
Akibatnya, persetujuan kredit tetap diberikan meskipun tidak memenuhi sejumlah persyaratan kelayakan, termasuk terkait agunan, pencairan dana plasma, serta pelaksanaan pembangunan kebun yang tidak sesuai tujuan pembiayaan.
Selain kredit investasi, kedua perusahaan juga memperoleh fasilitas tambahan berupa pembangunan pabrik minyak kelapa sawit (PMKS) dan kredit modal kerja.
Total fasilitas kredit yang diberikan mencapai:
PT SAL sebesar Rp862,25 miliar
PT BSS sebesar Rp900,66 miliar
Seluruh kredit tersebut saat ini berada pada kategori kolektabilitas 5 (macet).
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait penyertaan dan perbuatan berlanjut.
Proses Penyidikan Berlanjut
Kejati Sumsel menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan guna mengungkap secara menyeluruh konstruksi perkara, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum dalam menjaga integritas sektor perbankan serta melindungi keuangan negara.
Penulis : Rilis/riela
Editor : Redaksi BERITAMETROLIVE.COM
















