Kejati Sumsel Tetapkan 8 Tersangka Kasus Korupsi Kredit Bank Pemerintah PT BSS dan PT SAL

Sabtu, 28 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG – BERITAMETROLIVE.COM
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali menetapkan delapan orang tersangka dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL.

Penetapan tersangka dilakukan Jumat (27/3/2026) setelah tim penyidik memperoleh alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebelumnya, kedelapan pihak tersebut telah diperiksa sebagai saksi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menyampaikan bahwa hingga saat ini penyidik telah memeriksa sebanyak 115 orang saksi dalam perkara tersebut.

Kedelapan tersangka merupakan pejabat pada kantor pusat bank pemerintah dengan rentang jabatan antara tahun 2008 hingga 2017. Mereka menduduki posisi strategis di antaranya pada divisi agribisnis dan analisis risiko kredit.

Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga memiliki keterlibatan dalam proses analisis hingga persetujuan pemberian kredit yang kemudian bermasalah.

Perkara ini bermula dari pengajuan kredit investasi oleh PT BSS pada tahun 2011 sebesar Rp760,85 miliar untuk pembangunan kebun kelapa sawit inti dan plasma. Selanjutnya, pada tahun 2013, PT SAL mengajukan kredit serupa sebesar Rp677 miliar.

READ  Relung Billiard Challenge 2025-Kapolda Sumsel Cup Resmi Dibuka, Forkopimda hingga Jurnalis Adu Skill

Dalam proses tersebut, penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan pada tahap analisa kredit. Tim analis diduga memasukkan data dan informasi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dalam memorandum analisa kredit.

Akibatnya, persetujuan kredit tetap diberikan meskipun tidak memenuhi sejumlah persyaratan kelayakan, termasuk terkait agunan, pencairan dana plasma, serta pelaksanaan pembangunan kebun yang tidak sesuai tujuan pembiayaan.

Selain kredit investasi, kedua perusahaan juga memperoleh fasilitas tambahan berupa pembangunan pabrik minyak kelapa sawit (PMKS) dan kredit modal kerja.

Total fasilitas kredit yang diberikan mencapai:

PT SAL sebesar Rp862,25 miliar
PT BSS sebesar Rp900,66 miliar
Seluruh kredit tersebut saat ini berada pada kategori kolektabilitas 5 (macet).

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait penyertaan dan perbuatan berlanjut.

Proses Penyidikan Berlanjut
Kejati Sumsel menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan guna mengungkap secara menyeluruh konstruksi perkara, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum dalam menjaga integritas sektor perbankan serta melindungi keuangan negara.

READ  Perbakin Sumsel Lantik Kepengurusan Baru Priode 2023-2027 di Griya Agung

Penulis : Rilis/riela

Editor : Redaksi BERITAMETROLIVE.COM

Berita Terkait

Polda Sumsel Tingkatkan Penegakan Hukum Karhutla, 43 Laporan Perkara Perorangan Ditangani
Kabid Humas Polda Sumsel Hadiri Pelantikan Pengurus SMSI Sumsel di Palembang
JNE Palembang Dukung POLSRI Sport Fest Vol. 3 2026 sebagai Official Logistics Partner, Sejalan dengan Semangat “Melesat Hebat”
Wujudkan SDM Unggul dan Presisi, Wakapolda Sumsel Pimpin Sidang Kelulusan PAG dan SBP Panda 2026
Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan 22,4 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilai Barang Capai Rp40,33 Miliar
Jatanras Polda Sumsel Ungkap Komplotan Pencuri Lintas Lokasi, Diduga Beraksi Lebih dari 10 Kali
Polsek Plaju Gerebek Dua Lokasi Diduga Jadi Tempat Penyalahgunaan Sabu, Delapan Orang Diamankan
Polda Sumsel Bersama BNN Tertibkan Tiga Titik Rawan Narkoba di Palembang, Delapan Orang Diamankan

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 08:01 WIB

Polda Sumsel Tingkatkan Penegakan Hukum Karhutla, 43 Laporan Perkara Perorangan Ditangani

Jumat, 30 Oktober 2026 - 07:43 WIB

Kabid Humas Polda Sumsel Hadiri Pelantikan Pengurus SMSI Sumsel di Palembang

Kamis, 29 Oktober 2026 - 16:59 WIB

JNE Palembang Dukung POLSRI Sport Fest Vol. 3 2026 sebagai Official Logistics Partner, Sejalan dengan Semangat “Melesat Hebat”

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:56 WIB

Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan 22,4 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilai Barang Capai Rp40,33 Miliar

Senin, 26 Oktober 2026 - 11:30 WIB

Jatanras Polda Sumsel Ungkap Komplotan Pencuri Lintas Lokasi, Diduga Beraksi Lebih dari 10 Kali

Berita Terbaru