Palembang – BERITAMETROLIVE.COM
Kejaksaan melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank milik negara kepada PT BSS dan PT SAL.
Tahap II tersebut dilaksanakan pada Senin
(9/3/2026) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Dengan dilaksanakannya proses tersebut, penanganan perkara kini resmi beralih kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses persidangan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, menyampaikan bahwa terdapat enam tersangka yang diserahkan dalam perkara tersebut.
“Pada hari ini telah dilaksanakan Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank plat merah kepada PT BSS dan PT SAL,” ujar Vanny dalam keterangan persnya.
Adapun enam tersangka yang diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum yakni:
WS, Direktur PT BSS sejak 2016 hingga sekarang dan Direktur PT SAL sejak 2011 hingga sekarang
MS, Komisaris PT BSS periode 2016–2022
DO, Junior Analis Kredit Grup Analis Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat salah satu bank plat merah (2013)
ED, Account Officer/Relationship Manager Divisi Agribisnis Kantor Pusat bank plat merah (2010–2012)
ML, Junior Analis Kredit Grup Analis Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat bank plat merah (2013)
RA, Relationship Manager Divisi Agribisnis Kantor Pusat bank plat merah (2011–2019)
Dalam proses penyerahan tersebut, seluruh tersangka menjalani pemeriksaan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan didampingi penasihat hukum masing-masing serta dilakukan pengecekan terhadap barang bukti.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 KUHP.
Selain itu, para tersangka juga dikenakan pasal subsider Pasal 3 Undang-Undang Tipikor dengan ketentuan hukum yang sama.
Usai proses Tahap II, keenam tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 9 Maret hingga 28 Maret 2026, di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang.
Jaksa Penuntut Umum selanjutnya akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan administrasi sebelum perkara tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus untuk disidangkan.
“Kami akan segera mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara ke pengadilan,” kata Vanny.
Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan fasilitas kredit dari bank milik negara yang diduga disalahgunakan hingga berpotensi merugikan keuangan negara.
Penulis : Rill/riela
Editor : Redaksi/beritametrolive.com
















