Palembang – Aksi unjuk rasa Aliansi Cipayung Plus Kota Palembang di depan Mapolda Sumatera Selatan berujung ricuh, Selasa (13/10/2026). Kericuhan tak hanya menyasar mahasiswa, jurnalis yang meliput di lokasi pun ikut menjadi korban intimidasi.
Eksekutif Kota Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EK LMND) Palembang mengecam keras dugaan kekerasan, intimidasi, persekusi, dan pembubaran paksa tersebut.
Ketua EK LMND Palembang, Annisa Widya Fahrani, menegaskan peristiwa ini bukan sekadar benturan di lapangan, melainkan persoalan serius bagi kebebasan sipil dan demokrasi.
“Ketika mahasiswa datang untuk menyampaikan tuntutan penegakan hukum, lalu berhadapan dengan dugaan kekerasan dan intimidasi, maka yang sedang dipertaruhkan bukan hanya keselamatan massa aksi, melainkan juga hak rakyat untuk bersuara di ruang demokrasi,” tegas Annisa.
Massa aksi Cipayung Plus datang untuk menyuarakan tuntutan penegakan hukum terhadap dugaan keterlibatan korporasi dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumsel. Namun, berdasarkan pernyataan sikap aliansi, mereka justru menghadapi dugaan kekerasan sebelum aspirasi tersampaikan.
Kejanggalan semakin terlihat. Di tengah kericuhan, sejumlah Orang Tak Dikenal (OTK) yang diduga terlibat penyerangan terhadap mahasiswa, juga melakukan intimidasi terhadap jurnalis.
Para jurnalis yang sedang merekam kejadian dipaksa menghapus video. Sebuah tindakan yang jelas menghalang-halangi kerja jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Pers.
“Tidak hanya melakukan pemukulan terhadap mahasiswa, jurnalis pun mendapat intimidasi dari OTK yang menyerang mahasiswa dengan meminta menghapus video kejadian. Ini tidak bisa dibiarkan,” ujar Annisa.
Menurut Annisa, perbedaan pandangan tidak memberikan pembenaran bagi siapa pun untuk menggunakan kekerasan. Tidak ada kelompok yang berhak mengambil alih fungsi penegakan hukum melalui ancaman dan main hakim sendiri.
LMND menilai ada kejanggalan, termasuk dugaan adanya dua kelompok yang sengaja dipertemukan untuk memicu kericuhan. Karena itu, LMND mendesak agar aktor intelektual di balik dugaan kekerasan itu ditemukan.
“Temukan aktor intelektualnya. Dugaan peristiwa ini harus diusut secara terbuka, dan pihak-pihak yang terbukti terlibat wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegasnya.
Atas peristiwa tersebut, EK LMND Palembang menyampaikan 4 tuntutan:
1. Usut Tuntas Kekerasan. Mendesak pengusutan tuntas atas dugaan kekerasan, intimidasi, persekusi, dan pembubaran paksa terhadap massa aksi Cipayung Plus.
2. Jamin Kebebasan Berpendapat. Mendesak Polda Sumsel menjamin kebebasan berpendapat dan keselamatan mahasiswa serta jurnalis yang menyampaikan aspirasi secara damai.
3. Evaluasi dan Copot Kapolda Sumsel. Mendesak Kapolri melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Kapolda Sumsel dalam menjamin keamanan massa aksi dan menangani dugaan karhutla.
4. Tegakkan Hukum Karhutla yang Transparan.
Mendesak penegakan hukum yang transparan terhadap dugaan karhutla, termasuk dugaan keterlibatan korporasi.
“Demokrasi tidak diukur dari seberapa sering pejabat berbicara tentang ketertiban, melainkan dari seberapa jauh negara menjamin rakyat dapat menyampaikan kritik tanpa rasa takut,” pungkas Annisa.
Hingga berita ini diturunkan, Polda Sumsel belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penganiayaan mahasiswa dan intimidasi jurnalis tersebut. (Fan)
















