Ditresnarkoba Polda Sumsel Gerebek Home Industri Narkoba Sintetis Cair di Palembang, Sasaran Kalangan Pelajar dan Mahasiswa

Kamis, 20 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang — BERITAMETRONEWS.COM
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel mengungkap sindikat home industri pembuatan narkoba jenis sintetis cair atau narkoba sinte di dua lokasi di kota Palembang.

Temuan narkoba sintetis cair yang diungkap Ditresnarkoba Polda Sumsel merupakan yang pertama kali di Sumsel setelah sebelumnya pernah diungkap Direktorat Narkoba Bareskrim Polri.

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi didampingi Plt  Kasubbid Penmas Kompol menang,SH mengatakan dalam ungkap kasus pembuatan narkoba jenis sintetis ini berhasil diamankan dua orang tersangka yakni Aji Hamzah dan Febru Duatu Akbar yang diamankan didua lokasi yang berbeda pada Rabu 26 Februari 2025 yang lalu.

“Penangkapan dua tersangka ada didua TKP yang pertama di perumahan Kelapa Gading KM 9 Kelurahan Karya Baru Alang alang Lebar Palembang yang dijadikan tempat pengiriman bahan baku secara online,”kata Harissandi kepada wartawan saat pres rilis Kamis (20/3/2025).

Di TKP yang kedua kata Sandi di salah satu bedeng di Jalan HBR Motik Blok A 25A Kelurahan Karya Baru Kecamatan Alang alang Lebar Palembang yang digunakan kedua tersangka untuk memproduksi narkoba jenis sintetis.

READ  BKPRMI Sumatra Selatan Nyatakan Dukungan untuk H. Herman Deru di Rapimwil 2024

“Bahan baku yang dipesan tersangka lalu dimasak setelah itu dari hasil masakan ada jadi bentuk sebagai liquid, ada yang berbentuk cair yang disemprotkan ke tembakau ataupun rokok yang biasa dihisap. Kalau yang berbentuk liquid yang biasa dipakai orang ngevape,”jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan di laboratorium narkoba jenis sintetis cair yang diproduksi kedua tersangka termasuk narkotika golongan I.

Dari temuan home industri pembuatan narkoba jenis sintetis cair ini petugas mengamankan barang bukti berupa 873 mililiter narkoba sintetis cair.

“Narkoba jenis sintetis cair ini dipasarkan ke kalangan pelajar dan mahasiswa melalui online dengan harga jual satu juta untuk 10 mililiter narkoba sintetis, 2 juta untuk yang 20 mililiter dan 5 juta untuk yang berukuran 50 mililiter,”jelas Sandi.

Sementara itu, dihadapan polisi tersangka Aji Hamzah mengakui belajar membuat sabu sinte dari seseorang yang berada di Jakarta via DM Instagram sekitar satu bulan setengah yang lalu.

“Kebanyakan pembelinya kalangan pelajar dan mahasiswa. Saya beli bahan bakunya 50 gramnya seharga 80 juta dengan keuntungan 20 juta an,”katanya.

READ  Polsek Sekayu Gelar Patroli Rutin dan Pemeriksaan Kendaraan Demi Menjaga Kamtibmas

Berita Terkait

Polda Sumsel Tingkatkan Penegakan Hukum Karhutla, 43 Laporan Perkara Perorangan Ditangani
Kabid Humas Polda Sumsel Hadiri Pelantikan Pengurus SMSI Sumsel di Palembang
JNE Palembang Dukung POLSRI Sport Fest Vol. 3 2026 sebagai Official Logistics Partner, Sejalan dengan Semangat “Melesat Hebat”
Wujudkan SDM Unggul dan Presisi, Wakapolda Sumsel Pimpin Sidang Kelulusan PAG dan SBP Panda 2026
Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan 22,4 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilai Barang Capai Rp40,33 Miliar
Jatanras Polda Sumsel Ungkap Komplotan Pencuri Lintas Lokasi, Diduga Beraksi Lebih dari 10 Kali
Polsek Plaju Gerebek Dua Lokasi Diduga Jadi Tempat Penyalahgunaan Sabu, Delapan Orang Diamankan
Polda Sumsel Bersama BNN Tertibkan Tiga Titik Rawan Narkoba di Palembang, Delapan Orang Diamankan

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 08:01 WIB

Polda Sumsel Tingkatkan Penegakan Hukum Karhutla, 43 Laporan Perkara Perorangan Ditangani

Jumat, 30 Oktober 2026 - 07:43 WIB

Kabid Humas Polda Sumsel Hadiri Pelantikan Pengurus SMSI Sumsel di Palembang

Kamis, 29 Oktober 2026 - 16:59 WIB

JNE Palembang Dukung POLSRI Sport Fest Vol. 3 2026 sebagai Official Logistics Partner, Sejalan dengan Semangat “Melesat Hebat”

Kamis, 29 Oktober 2026 - 09:53 WIB

Wujudkan SDM Unggul dan Presisi, Wakapolda Sumsel Pimpin Sidang Kelulusan PAG dan SBP Panda 2026

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:56 WIB

Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan 22,4 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilai Barang Capai Rp40,33 Miliar

Berita Terbaru