Palembang – BERITAMETROLIVE.COM
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang memberikan klarifikasi terkait pemberitaan viral yang menuding adanya dugaan praktik suap di internal Unit 8 Narkoba. Klarifikasi tersebut disampaikan langsung di Ruang Reserse Narkoba Polrestabes Palembang, Rabu (25/2/2026).
Kasubnit 2 Unit 3 Satresnarkoba, Ipda Fajrul Falah, menegaskan bahwa pihaknya bekerja sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan membantah narasi yang beredar di sejumlah platform digital.
“Yang terlibat atas nama Abu ini memang sudah beberapa kali kami amankan. Namun setiap kali diamankan, tidak ditemukan barang bukti narkotika dan hasil tes urine juga negatif,” ujar Ipda Fajrul.
Menurutnya, yang bersangkutan kerap menggunakan handy talky (HT) sebagai alat komunikasi, bukan telepon seluler, sehingga menyulitkan proses pengembangan jaringan dan pengumpulan alat bukti.
Ipda Fajrul menjelaskan, Abu masuk dalam target operasional kepolisian karena adanya laporan berulang dari masyarakat yang mengaku resah terhadap dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Kami tidak mungkin mengabaikan laporan masyarakat. Setiap informasi yang masuk pasti kami tindak lanjuti. Itu bentuk komitmen kami dalam menjaga wilayah tetap bersih dari peredaran narkoba,” tegasnya.
Namun dalam setiap penindakan, lanjutnya, penyidik tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan pembuktian hukum. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, termasuk tes urine dan pencarian barang bukti, hasilnya tidak ditemukan unsur pidana yang dapat menjerat yang bersangkutan.
Terkait narasi yang menyebut adanya praktik menjadikan tersangka sebagai “sumber ATM” atau dugaan suap agar dilepaskan, Ipda Fajrul membantah tegas tuduhan tersebut.
“Dari kami tidak ada menerima apa pun seperti yang disebutkan dalam pemberitaan viral itu. Kami tegak lurus pada aturan, SOP, dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia menegaskan, pelepasan terhadap yang bersangkutan semata-mata karena tidak ditemukan barang bukti dan hasil pemeriksaan menunjukkan negatif narkotika.
Di akhir keterangannya, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak terburu-buru menyimpulkan informasi yang beredar tanpa konfirmasi.
“Kami berharap masyarakat mengonfirmasi terlebih dahulu kepada sumber resmi yang dapat dipercaya. Jangan berasumsi sendiri karena itu dapat menimbulkan persepsi yang tidak sesuai fakta,” pungkasnya.
Satresnarkoba Polrestabes Palembang memastikan tetap berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kota Palembang dengan mengedepankan profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas sesuai ketentuan perundang-undangan.
Penulis : RQ
Editor : Redaksi/beritametrolive.com















