Disdik Sumsel Tegas! Tak Boleh Ada Anak Putus Sekolah karena Biaya

Senin, 26 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang – BERITAMETROLIVE.com
Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumatera Selatan menegaskan bahwa tidak ada satu pun anak di Sumsel yang putus sekolah atau tidak dapat mengenyam pendidikan hanya karena persoalan biaya. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel, Hj. Mondyaboni, S.E., S.Kom., M.Si., M.Pd, menyikapi maraknya pemberitaan dan perbincangan di media sosial yang menyebutkan bahwa saat ini sekolah tidak lagi gratis.

“Tidak boleh ada anak Sumatera Selatan yang tidak bersekolah atau putus sekolah karena alasan biaya. Jika memang ada, silakan laporkan kepada kami,” tegas Mondyaboni saat memberikan keterangan pers di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan, Jalan Kapten A. Rivai No. 47, Bukit Kecil, Kota Palembang, Senin (26/1/2026).

Mondyaboni menyampaikan, pihaknya membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk melaporkan jika menemukan adanya kendala pembiayaan pendidikan di sekolah, baik di tingkat SMA, SMK, maupun SLB yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

“Kami mohon masyarakat menyampaikan atau melaporkan langsung kepada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan. Kami akan segera menindaklanjuti laporan tersebut dan memanggil sekolah yang bersangkutan,” ujarnya.

READ  Reses DPRD Dapil III Kota Palembang di PT. Pelindo Bahas Masalah Kecelakaan Kapal Tongkang dan Kolaborasi dengan Legislatif

Menanggapi isu adanya pungutan di sejumlah sekolah, Mondyaboni menegaskan bahwa Disdik Sumsel akan membentuk tim khusus yang melibatkan jajaran pimpinan, mulai dari Sekretaris Dinas, Kepala Bidang SMA, Kepala Bidang SMK, hingga tim teknis lainnya, guna melakukan klarifikasi dan penindakan sesuai aturan yang berlaku.

Ia menegaskan bahwa praktik pungutan di sekolah tidak dibenarkan. Namun, sekolah masih diperbolehkan menerima sumbangan dengan ketentuan tertentu.

“Hal ini sudah diatur jelas dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Sekolah boleh menerima sumbangan, tetapi bukan pungutan yang bersifat wajib, mengikat, dan ditentukan besarannya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Mondyaboni menekankan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah menerapkan prinsip pendidikan berkeadilan, di mana terdapat sekolah-sekolah yang sepenuhnya dibebaskan dari biaya pendidikan.

“Contohnya SMA Negeri Sumatera Selatan (SMAN Sumsel) dan Sekolah Olahraga Negeri Sriwijaya (SONS). Sekolah-sekolah ini telah dibebaskan dari seluruh pembiayaan pendidikan,” katanya.

Menurutnya, program pendanaan pendidikan berkeadilan justru bertujuan untuk memperjelas penggunaan anggaran di sekolah, agar transparan dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

READ  DPD PEKAT IB Palembang 2025–2030 Resmi Dilantik, Walikota Ratu Dewa Hadir Langsung

“Program ini mempertegas bagaimana anggaran pendidikan digunakan di sekolah-sekolah, dan semuanya harus sesuai dengan Permendikbud serta aturan yang berlaku,” tutup Mondyaboni.

Dengan penegasan ini, Disdik Provinsi Sumatera Selatan berharap masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi, serta aktif berpartisipasi dalam pengawasan dunia pendidikan demi menjamin hak pendidikan bagi seluruh anak di Sumatera Selatan.

Penulis : Riela

Editor : Redaksi (BERITAMETROLIVE.COM)

Berita Terkait

JNE Palembang Dukung POLSRI Sport Fest Vol. 3 2026 sebagai Official Logistics Partner, Sejalan dengan Semangat “Melesat Hebat”
Wujudkan SDM Unggul dan Presisi, Wakapolda Sumsel Pimpin Sidang Kelulusan PAG dan SBP Panda 2026
Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan 22,4 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilai Barang Capai Rp40,33 Miliar
Jatanras Polda Sumsel Ungkap Komplotan Pencuri Lintas Lokasi, Diduga Beraksi Lebih dari 10 Kali
Polsek Plaju Gerebek Dua Lokasi Diduga Jadi Tempat Penyalahgunaan Sabu, Delapan Orang Diamankan
Polda Sumsel Bersama BNN Tertibkan Tiga Titik Rawan Narkoba di Palembang, Delapan Orang Diamankan
Penanganan Karhutla 2026, Polda Sumsel Tetapkan 52 Tersangka Perorangan dan Proses 20 Perkara Korporasi
Perangi Narkoba, Polda Sumsel Amankan 1 Kg Sabu dan 17 Butir Ekstasi

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 16:59 WIB

JNE Palembang Dukung POLSRI Sport Fest Vol. 3 2026 sebagai Official Logistics Partner, Sejalan dengan Semangat “Melesat Hebat”

Kamis, 29 Oktober 2026 - 09:53 WIB

Wujudkan SDM Unggul dan Presisi, Wakapolda Sumsel Pimpin Sidang Kelulusan PAG dan SBP Panda 2026

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:56 WIB

Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan 22,4 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilai Barang Capai Rp40,33 Miliar

Senin, 26 Oktober 2026 - 11:30 WIB

Jatanras Polda Sumsel Ungkap Komplotan Pencuri Lintas Lokasi, Diduga Beraksi Lebih dari 10 Kali

Minggu, 25 Oktober 2026 - 15:30 WIB

Polsek Plaju Gerebek Dua Lokasi Diduga Jadi Tempat Penyalahgunaan Sabu, Delapan Orang Diamankan

Berita Terbaru