Bukan Tabrakan, Motor Jatuh Sendiri: Polda Sumsel Hentikan Perkara Dugaan Penganiayaan

Rabu, 18 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang – BERITAMETROLIVE.COM
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Sumatera Selatan resmi menghentikan penyelidikan perkara dugaan penganiayaan yang sebelumnya dilaporkan terhadap seorang warga bernama Rizal. Hasil gelar perkara menyimpulkan tidak ditemukan alat bukti yang cukup untuk menjerat Rizal sebagai tersangka.

Perkara tersebut bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/383/III/2025 tertanggal 19 Maret 2025, yang melaporkan dugaan penganiayaan dengan terlapor Rizal. Namun dalam proses penyelidikan, penyidik menemukan fakta bahwa peristiwa itu berkaitan dengan dugaan pencurian tabung gas 3 kilogram yang sebelumnya telah dilaporkan Rizal ke Polsek Talang Kelapa.

Dalam keterangan kepada wartawan, Rizal menyampaikan apresiasinya kepada Kapolda Sumsel dan jajaran penyidik, khususnya Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Sumatera Selatan dan khususnya Ditreskrimum yang telah menghentikan perkara ini. Sejak awal saya tidak melakukan penganiayaan. Saya justru korban pencurian tabung gas,” ujar Rizal.

Rizal menjelaskan, peristiwa bermula saat bulan Ramadan ketika tabung gas 3 kilogram miliknya diduga diambil oleh seseorang bernama Kardi. Setelah sempat berjanji mengembalikan, tabung tersebut tak kunjung dikembalikan.
Pada 11 Maret 2025 sekitar pukul 19.30 WIB, usai berbuka puasa, Rizal bersama rekannya berupaya mencari terduga pelaku. Sekitar pukul 20.10 WIB, mereka melihat Kardi bersama dua orang lainnya berboncengan sepeda motor di kawasan Simpang Mardek.

READ  Soft Launching Transformasi Payment System dan Realtime Report untuk Peningkatan PAD di Sumatera Selatan

“Saya hanya ingin menanyakan soal gas itu. Saat ditegur, mereka justru melaju kencang. Di kawasan Jalan Kavling 2000 yang gelap dan berbatu, mereka jatuh sendiri. Tidak ada senggolan atau tabrakan,” kata Rizal.

Ia menegaskan, tidak ada kerusakan pada mobilnya yang bisa menunjukkan adanya benturan. Rizal juga menyatakan telah membawa saksi serta bukti kendaraan saat memberikan klarifikasi kepada penyidik.

Kepala Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Rafael, menjelaskan bahwa setelah dilakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi, serta pendapat ahli pidana, penyidik tidak menemukan unsur penganiayaan sebagaimana dilaporkan.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, tidak ditemukan alat bukti yang cukup untuk menyatakan telah terjadi tindak pidana penganiayaan oleh terlapor. Oleh karena itu, perkara tersebut dihentikan,” ujar AKBP Rafael.

Dalam proses pendalaman, penyidik juga menemukan bahwa salah satu pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut sebelumnya telah diproses hukum dalam perkara pencurian tabung gas dan telah dijatuhi pidana penjara selama dua tahun enam bulan berdasarkan putusan pengadilan.

READ  Perayaan Maulid Nabi di Masjid Samiul Huda: Meningkatkan Keimanan Melalui Teladan Rasulullah

Menurut Rafael, fakta persidangan dalam perkara pencurian tersebut turut menguatkan bahwa insiden jatuhnya sepeda motor terjadi bukan akibat tabrakan, melainkan karena kondisi jalan yang gelap dan berbatu saat berupaya melarikan diri.

Rizal menyatakan penghentian perkara ini menjadi bukti bahwa proses hukum berjalan objektif dan profesional.

“Saya sebagai warga merasa lega karena kebenaran terungkap. Terima kasih kepada penyidik yang sudah memeriksa secara menyeluruh dan menghadirkan saksi maupun ahli,” ujarnya.

Polda Sumsel menegaskan komitmennya untuk menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, proporsional, dan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penulis : Riela

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan 22,4 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilai Barang Capai Rp40,33 Miliar
Jatanras Polda Sumsel Ungkap Komplotan Pencuri Lintas Lokasi, Diduga Beraksi Lebih dari 10 Kali
Polsek Plaju Gerebek Dua Lokasi Diduga Jadi Tempat Penyalahgunaan Sabu, Delapan Orang Diamankan
Polda Sumsel Bersama BNN Tertibkan Tiga Titik Rawan Narkoba di Palembang, Delapan Orang Diamankan
Penanganan Karhutla 2026, Polda Sumsel Tetapkan 52 Tersangka Perorangan dan Proses 20 Perkara Korporasi
Perangi Narkoba, Polda Sumsel Amankan 1 Kg Sabu dan 17 Butir Ekstasi
SIRA-PST Desak Kejari Palembang Tuntaskan Dugaan Korupsi Lampu Jalan Solar Cell, Rahmat Sandi dan Dian HS Bersuara Tegas
Ricuh di Depan Mapolda Sumsel, Wartawan Mengaku Diintimidasi dan Dipaksa Hapus Video

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:56 WIB

Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan 22,4 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilai Barang Capai Rp40,33 Miliar

Senin, 26 Oktober 2026 - 11:30 WIB

Jatanras Polda Sumsel Ungkap Komplotan Pencuri Lintas Lokasi, Diduga Beraksi Lebih dari 10 Kali

Minggu, 25 Oktober 2026 - 15:30 WIB

Polsek Plaju Gerebek Dua Lokasi Diduga Jadi Tempat Penyalahgunaan Sabu, Delapan Orang Diamankan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 23:08 WIB

Polda Sumsel Bersama BNN Tertibkan Tiga Titik Rawan Narkoba di Palembang, Delapan Orang Diamankan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:14 WIB

Penanganan Karhutla 2026, Polda Sumsel Tetapkan 52 Tersangka Perorangan dan Proses 20 Perkara Korporasi

Berita Terbaru